Seberapa Efektif Keberadaan Layanan Telemedicine ISOMAN dari Kemenkes dalam Membantu Pasien Covid-19 di Indonesia

telemedicine covid-19

Telemedicine merupakan suatu aplikasi atau layanan medis yang berkembang dari Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).[1] Pemanfaatannya diaplikasikan melalui teknologi komunikasi jarak jauh (perangkat keras) seperti telepon seluler, internet, teknologi multimedia, dan jaringan komunikasi lainnya guna mentransfer dan mentransmisi seluruh informasi medis.[2]

Tujuan dari dikembangkannya sistem telemedicine adalah agar dapat melakukan praktik kesehatan melalui sarana komunikasi audio, visual, dan data yang meliputi tahap pelaksanaan perawatan, diagnosis, konsultasi, serta pengobatan atau pertukaran data kesehatan secara diskusi jarak jauh antara dokter dengan pasien.[3]

Segala bentuk arahan dan keputusan unsur pemerintah dalam penerapan telemedicine.[4] Kini, ditujukan agar layanan kesehatan masyarakat tetap dapat disalurkan dengan baik, tanpa membahayakan tenaga kesehatan di lingkungan fasilitas kesehatan.[5]

Bacaan Lainnya

Selain itu, telemedicine juga memiliki peranan penting sebagai solusi atau pemanfaatan pelayanan kesehatan dalam kaitannya terhadap himbauan pemerintah maupun startup.[6]

Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai stakeholder dalam menerbitkan regulasi terkait pelayanan kesehatan online atau telemedicine.[7]

Sejauh ini, pemerintah sudah menerapkan program telemedicine Isolasi Mandiri (isoman) bagi pasien (usia diatas 18 tahun) yang terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bergejala ringan atau tanpa gejala.[8]

Dengan program ini, pasien dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dan dapat mengklaim paket obat Covid-19 gratis dari Kemenkes melalui 17 platform telemedicine isoman yang berlaku untuk hasil pemeriksaan lab pada beberapa daerah di Indonesia.[9]

Dalam penggunaan aplikasi telemedicine perlu memperhatikan beberapa hal, dimulai dari Lab pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terdapat 743 Lab pemeriksaan yang telah terafiliasi.[10]

Ketika hasil tes PCR dalam laboratorium tersebut menunjukkan hasil yang positif COVID-19, maka laboratorium akan menginput data pasien yang terhubung langsung dengan Kemenkes.

Selanjutnya, Kemenkes akan mengirimkan link konsultasi kesehatan online melalui pesan Whatsapp dan pasien juga akan mendapatkan kode untuk mengklaim obat Covid-19 secara gratis. Dengan alur tersebut kemudian menjadi hal yang serius untuk diperbincangkan mengenai panjangnya alur, kesiapan media yang digunakan dan proses pendistribusian obatnya.[11] 

Sejauh ini, definisi telemedicine telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 20 tahun 2019, aplikasi digital kini telah memiliki berbagai fitur layanan telemedicine di dalamnya.[12]

Namun, apabila melihat dari unsur fasilitas kesehatan dan juga perizinannya, banyak platform yang dirasa belum mampu untuk memenuhi sebagaimana rumah sakit. Pemberian konsultasi pelayanan medis melalui telemedicine haruslah menggunakan perantara Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).

Hal ini tentunya berkaitan erat dengan regulasi yang menetapkan bahwa dalam melaksanakan praktik dalam bidang pelayanan kesehatan, para tenaga kerja didalamnya harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang hanya berlaku dalam tiga tempat fisik saja dan bukan tempat daring apabila telemedicine dilakukan tanpa melalui fasyankes.[13] 

Tertuang dalam Pasal 2 Permenkes No. 20 Tahun 2019 menerangkan bahwa terkait pelayanan telemedicine yang akan dilaksanakan oleh para tenaga kesehatan yang tentunya telah memiliki SIP pada fasyankes penyelenggara.[14]

Tidak hanya itu dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) No. 75 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa dokter dan dokter gigi dapat melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedicine, namun dilarang untuk melakukan pelayanan telemedicine tanpa melalui fasyankes.[15]

Tujuan adanya regulasi tersebut untuk menjamin kepastian hukum bagi para pengguna terutama pasien dan dokter mengenai hak dan tanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam penerapan praktik kedokteran.

Pada kenyataannya, sering dijumpai pandangan atau tanggapan masyarakat bahwa beberapa platform layanan kesehatan hanya memudahkan penggunanya untuk melakukan pencarian atas pelayanan kesehatan sebagai platform pelayanan telemedicine.

Kemenkes sendiri, kini telah bekerjasama dengan sejumlah platform untuk terus memantau kondisi pasien dan situasi saat ini. Hal ini dilakukan untuk merespon kebutuhan para pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan terkait penyaluran obat secara gratis.

Pemerintah terus mencari cara terbaik untuk melayani masyarakat dengan resiko penularan seminimal mungkin. Sehingga, pemikiran untuk melaksanakan telemedicine ini muncul dan sudah dikaji terkait nilai dan keefektifannya dalam hal memantau kondisi pasien tatkala melaksanakan  isolasi mandiri.[16]        

Dengan Platform yang tersedia, pasien dapat mengakses layanan konsultasi dokter secara gratis setiap hari selama masa inkubasi 14 hari mereka akan tinggal, juga terkait pengeluaran resep obat.

Untuk itu, komunikasi dengan Laboratorium yang terjamin baik oleh Kemenkes supaya dapat melihat pasien positif atau tidak, dan akan menghubungkan satu apotek dengan apotek yang lain dengan mengirimkan obat yang dibantu oleh Sicepat. Hal ini tentunya sangat memudahkan para pasien dan dapat menekan jumlah pasien yang terkena virus COVID-19.[17]

Pemerintah melalui layanan telemedicine isoman bagi pasien terkonfirmasi COVID-19, bekerja sama dengan 17 platform telemedicine guna menyediakan sarana konsultasi hingga obat gratis saat selama menjalani isoman.[18]

layanan ini dapat diakses pasien dengan terlebih dahulu  melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Dalam hal hasil PCR positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 akan mengirimkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR).

Selanjutnya pasien akan menerima pesan melalui Whatsapp dari Kemenkes RI secara otomatis. Selain itu, apabila tidak mendapatkan pesan pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id. Setelah serangkaian proses tersebut, pasien kemudian dapat melakukan konsultasi secara daring dengan dokter melalui salah satu dari 17 layanan telemedicine.[19]

Namun dalam pelaksanaannya, program pemerintah ini dinilai belum berjalan secara efektif di mana masih dijumpai beberapa kekurangan diantaranya masih banyak pasien yang tidak mendapatkan notifikasi WhatsApp setelah melakukan test swab PCR pada laboratorium yang sudah berafiliasi dengan Kemenkes.[20] Padahal, pemberian informasi atas gejala yang dikeluhkan pasien merupakan tujuan utama dari pelayanan konsultasi kesehatan online.[21]

Kedua, juga kerap dijumpai keterlambatan respon yang dilakukan oleh kimia farma sebagai penyedia obat, sehingga membuat banyak pasien memutuskan untuk membeli obat menggunakan uang pribadi, karena khawatir kondisinya akan semakin memburuk.[22]

Selanjutnya, cakupan wilayah layanan telemedicine yang masih sempit yaitu terbatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya. [23]

Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi perbaikan terhadap kecepatan respon serta memperluas cakupan wilayah telemedicine isoman. Melihat seluruh daerah di Indonesia seharusnya mendapatkan hak yang sama.

Akan tetapi, terlepas dari banyaknya perbaikan yang dibutuhkan dalam peningkatan kualitas layanan telemedicine tersebut, tak sedikit masyarakat yang merasa terbantu dan diringankan dengan adanya program yang diluncurkan oleh Kemenkes ini melalui kerjasama dengan banyak pihak.

Tim Penulis:

  1. Lusi Putri Yuzarni
  2. Neva Sartika S. Pal
  3. Fitri Sarah Nais
  4. Tabina Adelia Pastika
  5. Anneiza Puteri Saeeda

Mahasiswa Jurusan/Prodi: Ilmu Hukum/Hukum Universitas Indonesia

Daftar Pustaka

1. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Indonesia. Nomor PM 75 tahun 2020.

Indonesia, Kementerian Kesehatan. Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Nomor PM 20 tahun 2019.

2. Jurnal

Bahtiar, Andi. “Stakeholder Analysis Pada Kebijakan Pemanfaatan Telemedicine Dalam Menghadapi Covid-19 Di Indonesia.” PREPOTIF Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol. 5 (April 2021). Hlm. 240-258.

Ganiem, Leila Mona. “Efek Telemedicine pada Masyarakat.” Jurnal Ilmu Komunikasi (Juni 2020). Hlm. 87-97.

Lubis, Zidni Imanurrohmah. “Analisis Kualitatif Penggunaan Telemedicine sebagai Solusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemik COVID-19. “ Physiotherapy & Health Science Vol. 2. No. 2 (Desember 2020). Hlm. 76-82.

Salesika, Rico Januar Sitorus, Rizma Adlia Syakurah. “Penggunaan Telemidicine sebagai Teknologi Informasi dalam Rangka Solusi Alternatif Pencegahan Penyebaran COVID-19: Literature Review.” MPPKI Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia The Indonesian Journal of Health Promotion, Vol. 4. No. 4 (November 2021). Hlm. 448-455.

Sari, Genny Gustina. Welly Wirman. “Telemedicine sebagai Media Konsultasi Kesehatan di Masa Pandemic COVID 19 di Indonesia.” Jurnal Komunikasi. Vol. 15. No. 1 (Maret 2021). Hlm. 43-54.

3. Buku

Fatmawati. Peran Telemedicine Bagi Tenaga Kesehatan di Era New Normal. (Solok, Insan Cendekia Mandiri, 2021).

Indar. Perspektif Hukum Sistem Informasi Kesehatan.  (Palu: LPP- Mitra Edukasi: 2021).

Novitasari Selvia, et. al. Indonesia Tangguh Melawan Covid-19. (Klaten, 2019).

Safitry Oktavinda. Penanganan Covid-19: Pengalaman RSUI.  (Jakarta: UI Publishing: 2020).

Shihab Nahla. Covid-19: Kupasan Ringkas yang Perlu Anda Ketahui. (Tangerang Selatan: Literati, 2020).

4. Internet

Faq.kemkes.go.id. “Cara Mendapatkan Layanan Telemedicine ISOMAN.” https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mendapatkan-layanan-telemedicine-isoman. Diakses 20 Mei 2022.

Pusat Krisis Kesehatan. “Alur Mendapatkan Layanan Telemedicine Bagi Pasien isolasi Mandiri,”https://penanggulangankrisis.kemkes.go.id/alur-mendapat kan-layanan-telemedicine-bagi-pasien-isolasi-mandiri. Diakses 21 Mei 2022.

Rokom, “Alur Mendapatkan Layanan Telemedicine bagi Pasien Isolasi Mandiri,” Sehat Negeriku Sehat Bangsaku, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/ rilis-media/20210707/5338052/alur-mendapatkan-layanan-telemedicine-bagi-pasien-isolasi-mandiri/, diakses 23 Mei 2022.


[1]Oktavinda Safitry, Penanganan Covid-19: Pengalaman RSUI, (Jakarta: UI Publishing: 2020), hlm. 160.

[2] Leila Mona Ganiem, “Efek Telemedicine pada Masyarakat,” Jurnal Ilmu Komunikasi (Juni 2020), hlm. 87.

[3] Ibid, hlm. 89.

[4] Indar, Perspektif Hukum Sistem Informasi Kesehatan, (Palu: LPP- Mitra Edukasi: 2021), hlm. 225.

[5] Andi Bahtiar, “Stakeholder Analysis Pada Kebijakan Pemanfaatan Telemedicine Dalam Menghadapi Covid-19 Di Indonesia,” PREPOTIF Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol. 5 (April 2021), hlm. 68.

[6] Zidni Imanurrohmah Lubis, “Analisis Kualitatif Penggunaan Telemedicine sebagai Solusi Pelayanan Kesehatan di Indonesia pada Masa Pandemik COVID-19, “ Physiotherapy & Helath Science Vol. 2, No. 2 (Desember 2020), hlm. 80.

[7] Salesika, Rico Januar Sitorus, Rizma Adlia Syakurah, “Penggunaan Telemidicine sebagai Teknologi Informasi dalam Rangka Solusi Alternatif Pencegahan Penyebaran COVID-19: Literature Review,” MPPKI Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia The Indonesian Journal of Health Promotion, Vol. 4, No. 4 (November 2021), hlm. 454.

[8]Nahla Shihab, Covid-19: Kupasan Ringkas yang Perlu Anda Ketahui, (Tangerang Selatan: Literati, 2020), hal. 8.

[9]Faq.kemkes.go.id, “Cara Mendapatkan Layanan Telemedicine ISOMAN,” https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mendapatkan-layanan-telemedicine-isoman, diakses 20 Mei 2022.

[10] Pusat Krisis Kesehatan, “Alur Mendapatkan Layanan Telemedicine Bagi Pasien isolasi Mandiri,” https://penanggulangankrisis.kemkes.go.id/alur-mendapatkan-layanan-telemedicine-bagi- pasien-isolasi-mandiri, diakses 21 Mei 2022.

[11] Ibid.

[12] Indonesia, Kementerian Kesehatan, Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Nomor PM 20 tahun 2019.

[13] Selvia Novitasari, et. al, “Indonesia Tangguh Melawan Covid-19,” (Klaten, 2019), hal. 3.

[14]  Ibid,

[15] Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Indonesia, Nomor PM 75 tahun 2020. 

[16] Rokom, “Alur Mendapatkan Layanan Telemedicine bagi Pasien Isolasi Mandiri,” Sehat Negeriku Sehat Bangsaku, https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210707/5338052/ alur-mendapatkan-layanan-telemedicine-bagi-pasien-isolasi-mandiri/, diakses 23 Mei 2022.

[17] Ibid.

[18]Faq.kemkes.go.id, “Cara Mendapatkan Layanan Telemedicine ISOMAN,” https://faq.kemkes.go.id/faq/cara-mendapatkan-layanan-telemedicine-isoman, diakses 20 Mei 2022.

[19] Drg. Widyawati, MKM, “Kemenkes Sediakan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron,”https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/ rilis-media/20220124/2039210/kemenkes-sediakan-layanan-telekonsultasi-dan-paket-obat-gratis-bagi-pasien-isoman-terkonfirmasi-omicron/, diakses pada 24 Mei 2022.

[20] Vidya Pinandhita, “Curhat Pasien Isoman COVID-19, Obat Gratis Kemenkes Susah Didapat!”,https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5645599/curhat-pasien-isoman-covid-19-obat-gratis-kemenkes-susah-didapat, diakses pada 21 Mei 2022.

[21] Genny Gustina Sari, Welly Wirman. “Telemedicine sebagai Media Konsultasi Keshatan di Masa Pamndemic COVID 19 di Indonesia,” Jurnal Komunikasi, Vol. 15, No. 1 (Maret 2021), hlm. 52.

[22] Rindi Nuris Velarosdela, “Banyak Warga Sulit Tebus Obat Gratis Telemedicine, Kimia Farma: Yang Bermasalah Cuma Satu Dua”, https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/16 /13361131/banyak-warga-sulit-tebus-obat-gratis-telemedicine-kimia-farma-yang?page=all, diakses pada 21 Mei 2022.

[23] Nur Fitriatus Shalihah, “5 Fakta Telemedicine bagi Pasien Isoman Covid-19 dan Obat Gratis,“https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/07/093000965/5-fakta-telemedicine-bagi-pasien-isoman-covid-19-dan-obat-gratis?page=all, diakses 24 Mei 2022.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI