Sultan Iskandar Syah Zulkarnain: (RAS Farquhar Malay 01) Undang-Undang Raja Melaka

Sultan Iskandar Syah Zulkarnain

Sultan Iskandar Syah Zulkarnain adalah raja pertama yang memeluk agama Islam dan sekaligus raja yang pertama memasukkan adat ke dalam ruang pemerintahan raja Melaka. Pada masa kepemimpinannya, Sultan Iskandar Syah Zulkarnain sangat menekankan adat ini untuk semua jajaran kepemerintahannya termasuk kepada semua menteri-menterinya.

Ketentuan ini pun terus berlaku kepada para penerus kerajaan seperti  Sultan Muzdaffar Syah, Sultan Mansur Syah, Sultan Aliyudin Riayat Syah, hingga kepemimpinan Sultan Mahmud Syah. Pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Syah Zulkarnain.

Beliau menerbitkan sebanyak 66 Undang-Undang untuk kerajaan Melaka. Namun, penyusunannya baru mulai pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Syah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Adat Segala Raja-Raja Melayu

Undang-Undang ini ditemukan di buku Ras Farquhar Malay 01 Undang-Undang Raja Melaka, See ndonesia manuscripts Great Britain (2014) dengan jumlah 56 halaman.

Undang-Undang Raja Melaka

Salah satu contoh Undang-Undang ini termuat di dalam halaman pembukaan dan menjadi pasal pertama yang berisi tentang larangan menggunakan pakaian yang berwarna kuning, tembus pandang dan keris berwarna emas. Pada pasal ini juga disampaikan bahwa ada tiga syarat untuk menjadi hamba raja serta adanya beberapa syarat untuk menjadi raja.

Syarat untuk menjadi hamba raja yaitu: benar, taat, dan mengharap ampunan raja. Sedangkan syarat menjadi raja di antaranya pengampun, pemurah, perkasa, dan adil.

Pasal pertama di atas menjadi pasal pembuka dari Undang-Undang yang dibuat oleh Sultan Iskandar Syah. Undang-Undang yang dibuat sebanyak 66 itu secara umum adalah:

Baca Juga: Undang-Undang Sultan Iskandar Syah Zulkarnaen yang Berlaku di Negeri Melaka dan Johor

Undang-Undang yang berisi tentang hukuman (hudud) bagi yang melanggar etika-etika kerajaan melaka seperti: 1) Hudud atau hukuman bagi pelaku zina, qazaf atau menuduh, pencurian, hirabah, minum khamar dan murtad; 2) Kisas atau hukum pembalasan; 3) Diyat atau denda; 4) Ta’zir.

Demikianlah sedikit paparan sekilas Undang-Undang Melaka yang selesai penyusunannya pada 12 Rabi’ul Akhir, Rabu jam 9 pagi tahun 1232. Penyusunan yang dimulai pada pemerintahan Sultan Mahmud Syah dan ditulis oleh Yahya bin Abdul Malik yang berasal dari kampung Melayu.

Penulis: David Setiadi (0401519014)
Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Arab Universitas Al-Azhar Indonesia

Editor: Ika Ayuni Lestari
Redaktur Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.