Adat Segala Raja-Raja Melayu

Naskah “Adat Segala Raja-Raja Melayu” ini didapatkan dari website Royal Asiatic Society’s Digital Library. Naskah ini memiliki 88 halaman yang pada setiap halamannya terdiri dari 15 baris, panjang dan lebar naskah ini adalah 20.5 x 14.5 cm.

Naskah ini menggunakan bahasa Melayu dan ditulis menggunakan aksara Arab, tulisan pada naskah tersebut menggunakan tinta berwarna hitam, dan naskah ini juga dalam kondisi fisik yang baik serta terjilid rapi.

Terdapat keunikan yang terdapat di dalam manuskrip “Adat Segala Raja-Raja Melayu”, yaitu pendigitalannya yang cukup jelas sehingga masih bisa untuk dibaca, baris tulisan yang rapi, namun penulisan huruf yang terlalu berdempetan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Pentingnya Doa dalam Manuskrip

Naskah ini menjelaskan tentang adat segala raja-raja dan pembesar-pembesarnya serta menerangkan hukum ahkam yang telah ditetapkan oleh raja. Naskah ini merupakan karya abad ke-18 tentang upacara pengadilan tradisional di Semenanjung Melayu, yang disebut dengan adat raja-raja Melayu.

Kebudayaan Melayu menjadi salah satu dari berbagai macam kebudayaan yang masih tumbuh dan juga berkembang hingga saat ini.  Kebudayaan Melayu adalah salah satu tiang dari kebudayaan nasional khususnya di Indonesia.

Adat  Melayu merupakan sebuah konsep yang di dalamnya menjelaskan masyarakat Melayu yang mengatur kehidupannya menggunakan adat seperti adat alam, adat beraja, adat berkampung, adat memerintah, adat bernegeri, adat suami istri, dan juga adat dalam berbicara.

Adat raja-raja Melayu disusun pada tahun 1193 H atau sekitar 1779 M, atas dasar perintah De Bruyn yang pada saat itu menjadi gubernur di Malaka. Naskah “Adat Segala Raja-Raja Melayu” ini mengalami tiga kali penerbitan.

Baca Juga: Hikayat Sejarah Melayu: di Dalam Negeri Malaka

Pertama diterbitkan pada tahun 1929 oleh Van Ronkel berdasarkan tiga naskah. Kemudian penerbitan kedua terjadi pada tahun 1964 oleh Tardjan Hadidjaja dalam penulisan yang menggunakan huruf latin serta menambahkan tentang adat raja Melayu yang diambil dari undang-undang Malaka dan juga pantun negeri Sembilan.

Penerbitan ketiga yang diterbitkan oleh Panuti. H. M. Sudjiman, yang mana kajian Panuti ini adalah kajian adat raja-raja Melayu yang memiliki versi lengkap. Dapat diketahui bahwa naskah ini berisi penjelasan tentang seorang raja yang harus memegang teguh adat Melayu di dalam menjalankan suatu kekuasaannya terhadap rakyat.

Adat raja-raja Melayu tersebut di antaranya:

  • Tidak memiliki sifat kasar, harus berlemah lembut tidak berlebih-lebihan, tidak berkurangan;
  • Memiliki sifat rendah diri, tidak boleh memiliki sifat membesarkan diri baik itu dari segi adab, kedudukan, perjalanan, serta bahasa yang digunakan;
  • Menjadi orang yang sederhana dalam berperilaku serta dalam berpakaian;
  • Adab pandai menyimpan diri, yaitu pandai dalam berbicara, dan menjaga penglihatan atau pandangan dari sesuatu hal yang buruk.

Baca Juga: Undang-Undang Sultan Iskandar Syah Zulkarnaen yang Berlaku di Negeri Melaka dan Johor

Pada akhir dari naskah ini bertuliskan “Tersebutlah baginda Sultan Ahmad Syah itu bersuka sukaan… Dengan paduka adinda. Dan segala isi istana dihadapi oleh segala menteri pegawai hulubalang sekaliannya. Menghukumkan dengan hukum yang patut dengan dia.

Kepada mereka yang teraniaya. Ini yang menganiaya pada segala orang isi negeri itu kepada tiap-tiap hari. Demikianlah perintah hukum ahkam baginda itu tak boleh di dalam kerajaan dengan segala isi istana bersuka suka pada tiap tiap hari dan malam.

Demikianlah adat segala raja raja Melayu. Tamat. Kepada dia likur hari bulan Sya’ban hari Isnen jam pukul sepuluh dan yang punya surat ini tuan raja … Sanah 1232.”

Penulis: Rachma Isna Noora 
Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Kebudayaan Arab Universitas Al-Azhar Indonesia 

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI