Ruang terbuka Taman Hijau Bersih Karimun yang berkawasan di depan RSUD Muhammad Sani merupakan taman kota yang berada di Kecamatan Meral Kabupaten Karimun menjadi salah satu tempat rekreasi (bermain anak-anak) dan olahraga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008, ruang terbuka hijau taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dengan standar minimal 0,3 m2, taman ini dilengkapi dengan fasilitas umum rekreasi dan olahraga yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat umum dengan aman dan nyaman kini memprihatinkan karena kondisi yang kurang terawat.
“Ada taman di pinggir danau itu bagus hanya saja tidak terawat, tempat bermain anak-anak dan fasilitas olahraganya sudah tidak dapat digunakan,” kata Nia salah satu seorang warga Karimun.
Baca Juga: Pengembangan Pembangunan Wisata Air Terjun (Ater) di Desa Pongkar Kabupaten Karimun Kepulauan Riau
Tidak hanya fasilitas umum saja yang tidak terawat namun dua kolam yang juga seharusnya terisi air kini dipenuhi rumput dan dedaunan yang kering.
Taman yang tidak sebersih nama ini juga menarik perhatian masyarakat yang berkunjung.
“Banyak sampah yang berserakan. Tong sampah yang kurang memadai bahkan terisi hingga meluap,” ujar Riski salah satu warga Karimun.
Hendaknya pemerintah terkait agar dapat merenovasi segala fasilitas umum yang ada di ruang terbuka Taman Hijau Bersih agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat Karimun.
Tidak hanya digunakan untuk tempat bermain anak-anak atau berolahraga, banyak dari pengunjung merupakan seorang siswa/i sekolah dan mahasiswa yang terdapat di Karimun pergi ke taman untuk belajar dan buat tugas.
“Berharap dibangun tempat yang teduh agar kami dapat membuat tugas di taman dengan aman dan nyaman,” kata Ikhwan yang merupakan mahasiswa di universitas yang terdapat di Karimun.
Penulis: Besika Titania Aurora Surbakti
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Karimun
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi