UMKM, Sarana untuk Meningkatkan Perekonomian

UMKM

Meningkat atau menurunnya perekonomian Indonesia dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya merupakan keterlibatan UMKM.

UMKM merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah dimana UMKM dapat didefinisikan menurut pengertiannya masing masing.

  1. Usaha mikro, yaitu usaha produktif yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang sesuai dengan kriteria usaha mikro.
  2. Usaha kecil, yaitu segala kegiatan ekonomi berskala kecil yang dilakukan oleh perseorangan ataupun kelompok badan usaha  untuk memproduksi barang dan jasa.
  3. Usaha menengah, yaitu usaha dalam ekonomi produktif yang menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar.

UMKM saat ini sudah sangat diakui sebagai sektor usaha karena peran dan fungsinya dalam meningkatkan perekonomian. Dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan UMKM sangat berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kebangkitan UMKM Setelah Melewati Masa Pandemi

Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) jumlah UMKM mencapai 64,19 juta dengan kontribusinya terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai dengan 8.573,89 triliun rupiah.

Kontribusi yang diberikan UMKM terhadap perekonomian Indonesia yaitu meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada dan juga dapat menghimpun hingga 60,4% dari total investasi.

Pentingnya Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia

Sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, UMKM memiliki peran yang signifikan yaitu sebagai berikut:

1. Meningkatkan Perekonomian Negara

UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam peningkatan PDB, seperti yang sudah disebutkan kontribusi UMKM dalam PDB sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan 8.573,89 triliun rupiah.

2. Meningkatkan Peluang Kerja

UMKM sebagai penyedia lapangan kerja terbesar, dimana UMKM dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu sampai 97% dari daya serap dunia usaha. Dan juga jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil yang besar dalam penyerapan tenaga kerja.

3. Mendorang Perekonomian Lebih Merata

UMKM termasuk sebagai pemeran penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat yang lebih merata di kota kecih dan pedesaan.

UMKM memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai produk dan layanan tanpa harus pergi ke daerah yang lebih besar dan ramai.

Baca juga: Peran Bank Syariah Mendorong UMKM sebagai Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia

Pemerintah termasuk pihak yang sangat diperlukan perannya dalam mendorong keberhasilan UMKM dalam memperoleh akses yang dapat memperluas jaringan pemasarannya. Selain itu UMKM juga perlu memiliki kemudahan dan kecepatan dalam mengkomunikasikan atau mempromosikan usahanya kepada konsumen secara luas dan baik dimanapun.

Perkembangan dan pertumbuhan UMKM perlu dukungan yang sangat bersar dari berbagai pihak dikarenakan perannya dalam berkontribusi pada bangsa dan negara.

Bentuk dukungan yang dimaksudkan adalah untuk pengutan UMKM agar tetap dapat eksis dalam meningkatkan perekonomian negara, salah satunya yaitu penguatan permodalan.

Upaya Dalam Memajukan UMKM Indonesia

Upaya-upaya yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam memajukan UMKM Indonesia.

1. Undang-Undang Cipta Kerja

Dari keseluruhan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64,19 juta merupakan UKM yang masih berada pada sektor informal maka dari itu perlu didorong supaya mampu bertransformasi ke sektor formal.

Indonesia masih memiliki kendala dalam perizinan yang rumit antara regulasi di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu pemerintah harus berupaya agar permasalahan tersebut dapat teratasi dengan cara melalui penyusunan UU cipta kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu. Dengan begitu melalui UU cipta kerja diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berdya saing.

2. Program PEN

Program PEN atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu program yang dibuat oleh pemerintah untuk kembali memulihkan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.

Program ini juga merupakan respon dari pemerintah atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM. Program ini juga dibuat berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2020.

3. Kredit Usaha Rakyat (UKR)

Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah untuk memjukan UMKM yaitu program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola peminjaman.

Biaya jasa atas kredit atau pembiayaan modal kerja tersebut disubsidi oleh pemeritah. Perlu juga untuk diketahui tujuan dari KUR sendiri yaitu untuk meningkatkn akses pembiayaan dam memperkuat permodalan UMKM.

Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Syariah pada Sektor UMKM

4. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Program lain yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk memajukan UMKM yaitu Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diluncuran pada tahun 2020.

Tujuan dari Gernas BBI sendiri yaitu mendorong national branding produk lokal unggulan untuk menciptakan industri baru dan tentunya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan program ini para pelaku UMKM didorang untuk bergabung kedalam platform digital.

5. Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)

ASEAN Online Sale Day (AOSD) atau ASEAN Online Shopping Day merupakan acara belanja yang dilakukan secara serentak oleh platform e-commerce di sepuluh negara ASEAN.

Anggota dari AOSD sendiri merupakan pelaku usaha yang berada di kawasan ASEAN yang menyediakan barang dan jasa melalui Perdagangan Melalui Sisitem Elektronik (PMSE).

AOSD merupakan peluang bagi Indonesia untuk mempromosikan dan membangun citra produk lokal nusantara ke kancah ASEAN serta mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor produk Indonesia.

Penulis: Asy Rojab Retno Puji Rahayu
Mahasiswa Prodi Ekonomi Perekonomian Universitas Negeri Malang

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI