Dalam menangani kasus covid-19 ini Pemerintah harus memilih kebijakan dari jalur 2 arah, Pemerintah harus jeli dalam kebijakan pencegahan (substantive) dan memfokuskan pada kebijakan yang mengatur sistem serta jalanya roda perekonomian. Kedua kebijakan tersebut dilakukan secara berdampingan yang menyebabkan tidak efektifnya implementasi dari regulasi yang telah di buat.
Regulasi/Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19
Adanya himbauan “stay at home” kepada masyarakat akan mengakibatkan penurunan jumlah penghasilan masyarakat dari rutinitasnya secara signifikan, ruang gerak ekonomi menjadi sangat terbatas, serta pengaruh lain yang terus mengintainya.
Kebijakan pemerintah Indonesia merupakan bagian tahapan kebijaksanaan. Proses penyusunan dan konsekuensi yang akan muncul oleh suatu kebijaksanaan merupakan pemahaman dasar dari kebijakan (Edwards III, 1980). Dalam sebuah kebijakan, terdapat empat aspek utama yang saling berkolerasi dalam pelaksanaannya. Terdapat pula aspek lain seperti komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi (Wahyudi, 2016).
Baca Juga: Dampak Pemberlakuan New Normal terhadap Ekonomi dan Politik di Indonesia
Berbagai macam kebijakan telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Covid-19. Pemerintah harus memilih kebijakan dari jalur dua arah dalam menangani pandemi ini. Pemerintah harus jeli dalam kebijakan pencegahan (substantif) dan memfokuskan pada kebijakan yang mengatur sistem, serta jalannya roda perekonomian. Kedua, kebijakan tersebut dilakukan secara berdampingan yang menyebabkan tidak efektifnya implementasi dari regulasi yang telah dibuat tersebut. Selain tidak efektifnya implementasi kebijakan yang telah dibuat, kebijakan tersebut juga membuat koordinasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak terjalin dengan baik (Budi & Anshari, 2020).
Tujuan yang ingin dipenuhi dari regulasi tersebut yaitu pemutusan mata rantai penyebaran virus dan perbaikan serta pemulihan ekonomi pun belum bisa dicapai, bahkan cenderung semakin parah (Kurniawansyah dkk., 2020). Pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi atau kebijakan terkait penanganannya.
Adapun regulasi yang dimaksud antara lain:
- Keputusan Presiden,
- Peraturan Presiden,
- Peraturan Pemerintah,
- Instruksi Presiden,
- Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan langkah lain pemecahan masalah yang dapat dilihat dari sudut pandang kesehatan, birokrasi, politik maupun keuangan Indonesia yang diakibatkan pandemi Covid-19 (Widianingrum & Mas’uid, 2020). Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah merupakan dasar kebijakan alokasi wajib, distribusi dan stabilisasi bisa dilakukan. Eksternalitas Covid-19 ini telah melemahkan serta menutup peluang pekerja dalam menghasilkan pendapatan (Mas’udi & Winanti, 2020).
Terjadinya tindak PHK secara masif pada pekerja yang mencapai sekitar 1.943.916 orang yang terdiri dari 114.340 perusahaan. Kejadiaan ini akan mengalami lonjakan yang terus meningkat apabila pandemik ini berlangsung lama. Selain itu, dengan adanya himbauan stay at home kepada masyarakat akan mengakibatkan penurunan jumlah penghasilan masyarakat dari rutinitasnya secara signifikan, ruang gerak ekonomi menjadi sangat terbatas, serta pengaruh lain yang terus mengintainya (Mas’udi & Winanti, 2020).
Pemerintah harus siap siaga dalam mengambil kebijakan strategis. Jika pemerintah tidak sigap, maka pasti akan berdampak pada kerentanan social disaster dan akan konflik di sektor lainya (Barro, 2020). Faktanya, kebijakan yang telah ditentukan akan membawa berbagai dampak, secara langsung mauapun tidak langsung, secara negatif atupun positif. Salah satunya yang akan kita bahas pada coretan ini yaitu dampak ekonomi atas pandemi Covid-19.
Kebutuhan Ekonomi Indonesia
Ekonomi merupakan sentral utama yang terpenting dalam kehidupan manusia. Kebutuhan ekonomi erat kaitannya dalam kehidupan sehari-sehari meliputi sandang, pangan, papan memerlukan suatu ekonomi yang kuat. Negara dituntut untuk megatur kebijakan sebaik-baiknya mengenai perekonomian Indonesia dan menjamin ekonomi masyarakat Indonesia. Selain itu, ekonomi merupakan faktor sentral dalam kehidupan manusia, ekonomi juga merupakan faktor pendukung pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi sebuah negara yang baik dapat meningkatkan pembangunan nasional (Hanoatubun, 2020).
Perekonomian di Asia Pasifik akan mengalami penurunan yang akan lama karena pandemi menyebar semakin luas di berbagai dunia. Negara yang terancam dalam bayang-bayang kehancuran akibat resesi pandemik ini seperti Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Negara sektor pariwisata seperti Hongkong, Singapura, Thailand. dan Vietnam merupakan negara penyumbang 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tentunya akan mengalami dampak perekonomian akibat pandemi ini (Burhanuddin & Abdi, 2020)
Baca Juga: UMKM Indonesia di Masa Pandemi
Pandemi Covid 2019 menjadi pusat perhatian yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, bahkan dunia. Banyak kerugian yang ditimbulkan dari pandemi ini yang berdampak pada perekonomian Indonesia. Setelah melonjaknya kasus dalam kurun waktu sangat cepat, pemerintah membuat kebijakan dalam mengatasi Covid-19 yaitu berlakunya PSBB yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020.
Dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua kegiatan yang biasa dilakukan terpaksa terhenti. Seluruh kegiatan di bidang industri maupun perkantoran untuk sementara waktu terpaksa diberhentikan untuk beroperasi. Selain itu, sektor pendidikan, pelayanan publik, tempat beribadah, pusat perbelanjaan, rumah makan, dan tempat pariwisata juga mengalami hal yang sama (Misno et al, 2020). PSBB ini membawa pengaruh besar pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan (Iskandar et al, 2020).
Dampak pada sektor ekonomi pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia, antara lain:
- Terjadinya tindak PHK besar-besaran. Data yang di dapat lebih dari 1,5 juta pekerja dirumahkan dan di-PHK, yaitu sekitar 90%.
- Terjadinya penurunan jumlah PMI Manufacturing Indonesia mencapai angka 45,3% pada Maret 2020.
- Penurunan impor sebesar 3,7% pada triwulan 1.
- Terjadinya inflasi yang telah mencapai angka 2,96% yang telah disumbangkan dari jumlah harga emas serta komoditas pangan pada Maret 2020.
- Terjadinya pembatalan serta penundaan sejumlah penerbangan yang berdampak pada penurunan pendapatan di sektor aviasi. Kerugian yang dirasakan mencapai 207 miliar. Jumlah pembatalan penerbangan sebanyak 12.703 dari 15 bandar udara pada periode bulan Januari hingga Maret 2020.
- Pada 6 ribu hotel/penginapan telah terjadi penurunan penempatan (okupansi) hingga mencapai 50%. Hal tersebut bisa mengakibatkan kehilangan pendapatan devisa negara dari sektor pariwisata (Hanoatubun, 2020).
Baca Juga: Ada Korupsi di Tengah Pandemi, Sangat Mengiris Hati!
Bentuk nyata yang terlihat dari dampak Covid-19 terhadap sektor ekonomi saat ini adalah kejadian PHK. Banyaknya pekerja yang dirumahkan dan berbagai perusahaan terancam bangkrut. Sebanyak 114.340 perusahaan melakukan PHK dan merumahkan tenaga kerja dengan total pekerja yang terkena mencapai 1.943.916 orang perusahan dengan persentase 77% sektor formal dan 23% dari sektor informal (Kemnaker, 2020).
Kesimpulanya adalah berbagai macam kebijakan telah diupayakan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19. Kebijakan yang ada secara langsung berdampak positif, namun secara tidak langsung juga dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya yang dapat kita temui saat ini yaitu anjloknya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dampak pada sektor ekonomi di Indonesia akibat dari pandemi ini antara lain terjadinya PHK, terjadinya PMI Manufacturing Indonesia, penurunan impor, peningkatan harga (inflasi), serta terjadi juga kerugian pada sektor pariwisata yang menyebabkan penurunan okupansi.
Andhika Farhan Rajendra
Mahasiswa London School Public Relation (LSPR)
Jurusan Public Relations
Editor : Sitti Fathimah Herdarina Darsim