Usaha Ultra Mikro, Benteng Ekonomi di Tengah Krisis

Opini
Ilustrasi: istockphoto

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sektor UMKM tahan banting atas krisis ekonomi yang selama ini terjadi. Mulai krisis 98 sampai dengan krisis-krisis berikutnya ternyata UMKM menjadi sendi utama pertahanan ekonomi masyarakat.

Krisis multi dimensi yang melanda negara kita yang dampaknya hingga saat ini masih membekas, menyadarkan masyarakat bahwa kehidupan mereka tentu saja tidak boleh bergantung pada uluran tangan pemerintah.

Buktinya ketika krisis menimpa demikian dahsyat, kemampuan pemerintah dalam hal ini APBN untuk menolong rakyat amat sangat terpengaruh.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Peran Lembaga Keuangan Syariah pada Sektor UMKM

Di tengah penurunan penerimaan negara akibat macetnya roda perekonomian, negara masih tetap dituntut untuk memenuhi kewajiban yang mesti diselesaikan.

Gaji para ASN, biaya operasional kementerian/ lembaga negara, dan belanja cicilan pinjaman tentu tidak bisa ditunda. Hal ini sangat berpengaruh pada kemampuan negara untuk membantu rakyat menghadapi krisis ekonomi.

Pandemi Covid yang melanda selama 3 tahun terakhir menjadi pukulan telak bagi perekonomian negara, meskipun kini sudah mulai bangkit geliat ekonomi nasional namun masih dirasakan belum tumbuh secara normal.

Namun demikian kita patut bersyukur, dengan berkurangnya pandemi Covid dan bahkan WHO telah menurunkan status menjadi non pandemi, kini aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai pulih.

Pembiayaan Ultra Mikro

Pemerintah dalam menghadapi krisis tersebut telah menggulirkan berbagai kebijakan ekonomi di antaranya adalah adanya pembiayaan bagi pengusaha ultra mikro atau yang lebih dikenal dengan sebutan pembiayaan UMI.

Program pembiayaan ini ditujukan bagi pengusaha ultra mikro yang memerlukan modal yang relatif kecil untuk menggerakkan usahanya.

Kriteria usaha ultra mikro yaitu usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan modal yang relatif kecil, dilakukan dengan tanpa administrasi pembukuan dan jenis usaha yang bisa berubah-ubah kapan saja. Tentu usaha demikian tidak layak untuk memperoleh pembiayaan kredit perbankan.

Oleh karena itu negara hadir membantu para pengusaha ultra mikro tersebut dengan menggulirkan kredit ultra mikro agar pengusaha ultra mikro memperoleh pinjaman dengan cepat, mudah, dan bunga/ nisbah yang relatif rendah dibandingkan dengan rentenir yang berkedok membantu namun pada hakikatnya mereka menjerat para pelaku usaha ultra mikro tersebut.

Baca Juga: Mengenal Pegadaian Syariah

Dari tahun ke tahun sejak digulirkannya pembiayaan UMI mengalami pertumbuhan yang relatif pesat. Sejak awal program pembiayaan UMI tahun 2017 digulirkan sampai dengan tahun 2022 lalu lebih dari 22 triliun telah disalurkan kepada para pengusaha mikro yang berjumlah 6,4 juta debitur.

Dengan menggandeng penyalur berpengalaman seperti PT Pegadaian,  PT PNM, serta koperasi-koperasi simpan pinjam yang berpengalaman diharapkan program pemerintah ini akan makin meningkat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Penulis: Sri Yanto
Kepala Seksi Bank KPPN Sragen

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI