Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dimiliki oleh pemerintah yang memiliki hak memberikan suatu pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai di dalam syariat Islam. Pegadaian syariah juga berbeda dengan pegadaian konvensional.
Pegadaian syariah atau rahn, yang artinya menahan barang jaminan dari pemilik yang sifatnya bisa materi atau manfaat tertentu, sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Hukum dari pegadaian gadai itu boleh, sebagaimana sudah dijelaskan di Q.S Al-Baqarah: 283.
Mekanisme operasional pegadaian syariah melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan pegadaian menyimpan dan merawatnya. Apabila barang-barang gadai tersebur rusak atau hilang maka yang bertanggung jawab ialah pemegang gadai, pemegang gadai harus memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Meneropong Sejarah hingga Eksistensi Asuransi Syariah di Indonesia
Prosedur yang akan diambil oleh pegadaian syariah apabila nasabah tidak mampu untuk melunasi hutang adalah dengan cara eksekusi atau menjual barang jaminan, selisih antara nilai penjualan dengan harga pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang hak nasabah miliki atau sudah menjadi hak nasabah.
Tujuan Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah juga memiliki tujuan dalam pelaksanaannya. Maka tujuan dari pegadaian syariah antara lain sebagai berikut.
- Berperan dalam menjunjung pelaksanaan kebijakan dari pemerintah di bidang ekonomi.
- Sistem gadai bebas bunga sebagai jaring pengaman sosial.
- Mencegah terjadinya praktik ijon, pegadaian gelap, dan lain-lain.
- Membantu masyarakat dalam memerlukan pinjaman.
Rukun Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah juga mempunyai rukun yang harus terpenuhi, rukun gadai syariah sebagai berikut.
- Ar-Rahin adalah orang yang menggadaikan, orang tersebut harus sudah dewasa, berakal, dapat dipercaya dan mempunyai barang yang akan digadaikan.
- Al-Murtahin ialah orang yang menerima gadai, orang ini bisa juga bank atau lembaga tertentu.
- Rahn, merupakan barang yang digadaikan.
- Al-Marhun Bih, adalah utang.
- Sighat, Ijab dan Qabul, adalah kesepakatan atau akad yang dilakukan rahin dan murtahin.
Baca Juga: Peran Komite Audit di Bank Syariah
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional
Di atas juga disebutkan bahwa pegadaian syariah berbeda dengan pegadaian konvensional. Berikut beberapa perbedaannya.
Pegadaian Syariah
- Rahn dalam Islam dilakukan secara sukarela tanpa mencari keuntungan.
- Dalam Islam, rahn berlaku pada benda yang bergerak maupun tidak.
- Tidak ada bunga.
- Dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
Pegadaian Konvensional
- Selain prinsip tolong menolong, pegadaian konvensional juga menarik keuntungan dengan menarik bunga atau sewa modal.
- Rahn hanya berlaku pada benda yang dapat bergerak.
- Ada bunga.
- Hanya dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia atau Perum Pegadaian.
Baca Juga: Tantangan dan Solusi Perbankan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19
Syifa’ Lailatul Qodriyah
Mahasiswa Universitas Muhammdiyah Malang
Editor: Diana Pratiwi