Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah mencapai 87% dari seluruh populasi sehingga memiliki potensi wakaf yang sangat besar apabila dioptimalkan dengan baik agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, Indonesia juga menduduki peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia tahun 2021 berdasarkan data dari World Giving Index. Data-data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar yang memperkuat bahwa keuangan sosial Islam dapat dioptimalkan untuk menolong sesama.
Di samping itu, wakaf uang telah mendapat perhatian yang besar setelah praktik wakaf uang sesuai syariah diresmikan pada tahun 2002 di Indonesia, terutama karena memiliki fleksibilitas dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Pengelolaan Bank Wakaf Mikro sebagai Solusi Mengatasi Disparitas Ekonomi
Wakaf uang merupakan salah satu jenis inovasi harta wakaf yang memiliki fleksibilitas untuk dikembangkan dan dikelola dalam sektor riil maupun sektor keuangan. Wakaf uang dapat memberikan efek berganda yang lebih besar jika dibandingkan dengan harta wakaf yang tidak bergerak.
Hal tersebut dapat terjadi karena wakaf uang memiliki pergerakan serta daya jangkau yang lebih luas dan merata di tengah masyarakat. Keberadaan wakaf terbukti telah membantu menopang keberadaan dan kelangsungan hidup berbagai kegiatan sosial, sejumlah lembaga pendidikan, lembaga filantropi, pondok pesantren, hingga masjid.
Wakaf di Indonesia memiliki realisasi yang belum optimal jika dibandingkan dengan realisasi wakaf di negara lain yang memiliki pengelolaan wakaf yang lebih maju dan optimal. Padahal faktanya Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam pengumpulan wakaf.
Mengutip data dari Badan Wakaf Indonesia, potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang mencapai angka Rp180 triliun. Potensi tersebut didukung oleh tingginya jumlah penduduk muslim yang berjumlah 230 jiwa dari total penduduk sebanyak 263 jiwa atau setara dengan 87% dari total penduduk Indonesia pada tahun 2010 menurut data dari Badan Pusat Statistik.
Meskipun Indonesia masih menjadi negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia hingga saat ini, nilai wakaf uang yang terealisasi pada tahun 2011 hingga 2018 hanya berkisar antara Rp255 miliar hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Model Wakaf Tunai serta Peranannya Terhadap Perekonomian Indonesia
Peran suatu teknologi menjadi semakin krusial untuk mempermudah berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk dalam menjalankan suatu ibadah.
Pada tahun 2021, e-commerce Tokopedia berhasil meluncurkan fitur wakaf uang secara resmi yang berkolaborasi dengan sejumlah lembaga, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Kehadiran fitur tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Tokopedia terhadap Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah digagas oleh pemerintah.
Adanya fitur wakaf uang pada e-commerce Tokopedia mampu memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang dengan nominal yang relatif dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat mulai dari Rp10.000 sehingga kesejahteraan sesama dapat meningkat melalui fitur wakaf uang di Tokopedia.
Selain itu, hal ini didukung dengan prediksi bahwa Indonesia pada tahun 2025 akan memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar di dunia mencapai USD133 miliar. Sementara di negara-negara ASEAN hanya memiliki potensi ekonomi digital mencapai USD300 miliar. Potensi ekonomi tersebut menunjukkan bahwa hampir setengah potensi ekonomi digital ASEAN berada di Indonesia.
Penulis:
1. Ulfi Sheila Pinasti
Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam, Universitas Islam Indonesia
2. Mia Yuli Astuti
Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam, Universitas Islam Indonesia
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi