Model Wakaf Tunai serta Peranannya Terhadap Perekonomian Indonesia

peran wakaf

Wakaf merupakan ibadah sunnah yang memiliki dua dimensi, selain untuk dimensi ibadah kepada Allah, wakaf juga merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Dalam sejarah Islam, wakaf banyak digunakan untuk kepentingan sosial. Wujud kepentingan sosial tersebut dapat berupa pemberdayaan masyarakat, jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Wakaf telah menjadi salah satu instrument fiskal Islam yang sudah ada semenjak awal peradaban Islam. Banyak bukti yang memperlihatkan bahwa wakaf telah menunjukkan peran pentingnya dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.

Wakaf harus mampu berperan efektif dalam mensejahterakan masyarakat, supaya mengatasi permasalahan-pemasalah yang berkaitan dengan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya
DONASI

Salah satu jenis wakaf yang mempunyai peran dalam pemberdayaan masyarakat ialah Wakaf tunai. Indonesia memiliki peluang besar dalam pengembangan dan pemberdayaan jenis wakaf ini karena Indonesia sebagai negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia.

Wakaf tunai merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.

Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 serta Cara Mengatasinya

Banyak pendapat ulama mengenai wakaf ini. Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai namun ada juga ulama yang tidak memperbolehkan wakaf tunai ini, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat dengan kemaslahatan umat.

Penerapan wakaf tunai sebagai salah satu bentuk wakaf produktif pada masa sekarang akan mempunyai kelebihan yang lebih besar daripada wakaf tradisional, yaitu benda bergerak atau tidak bergerak.

Secara umum, wakaf benda bergerak atau tidak bergerak hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kelebihan harta. Hal inilah yang menyebabkan kekayaan wakaf di Indonesia masih dibilang sedikit.

Selain karena jumlah harta wakaf yang masih sedikit, pengelolaannya pun masih belum maksimal. Sedangkan wakaf tunai dapat dilakukan setiap orang, meskipun memiliki harta yang tidak banyak dan tidak ada Batasan besaran uang yang harus dikeluarkan. Wakaf tunai tersebut dikumpulkan melalui Lembaga terpercaya dan professional yang nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

Model Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia

Menurut Departemen Agama RI (2008), wakaf tunai tergolong pada pengembangan konsep wakaf periode professional. Pada periode ini pengembangan konsep wakaf berorientasi pada hasil yang dimanfaatkan untuk pengembangan di bidang pendidikan Islam, pengembangan rumah sakit, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Pada periode ini juga objek wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan melainkan uang, surat berharga, kendaraan yang didukung oleh political will pemerintah secara penuh. Selain itu Nadzir yang digunakan pada perode ini adalah orang di bidang wakaf, organisasi atau badan hukum yang professional.

Baca juga: Sedekah Dibikin Konten

Menurut Monzer Kahf, model pengelolaan wakaf tunai adalah gagasan untuk menginvestasikan dana wakaf misalnya untuk mengkonstruksi harta yang bergerak dapat diwakafkan atau untuk meninggalkan model harta tetap.

Wadah bagi pengelolaan wakaf tunai yang paling banyak digunakan di Indonesia ialah melalui Lembaga Keuangan Syariah. Pihak Lembaga Keuangan Syariah dapat mengelola dana, mengembangkannya, dan menyalurkan dana tersebut sesuai tujuan yang dimaksudkan wakif atau pihak bank.

Pelaksanaan wakaf tunai berupa uang dilakukan oleh wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh menteri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). LKS yang ditunjuk oleh menteri sebagai penerima wakaf didasarkan atas saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang terlebih dahulu mempertimbangkan saran dari instansi terkait. (Pasal 23 dan 24 ayat (1), ayat (2) PP No. 42 Tahun 2006).

Lembaga keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh menteri sebagai penerima wakaf tunai pada pokoknya memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Mengumumkan kepada publik atas keberadaanya sebagai LKS-PWU;
  2. Menyediakan forum sertifikat wakaf tunai;
  3. Menerima secara uang wakaf tunai dari wakif atas nama nazir
  4. Menempatkan wakaf tunai ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama nazir yang ditunjuk wakif;
  5. Menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara bertulis dalam forum pernyataan kehendak wakif;
  6. Menerbitkan sertifikat wakaf tunai serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada nazir yang ditunjuk oleh wakif;
  7. Mendaftarkan wakaf kepada menteri atas nama nazir. (Pasal 25 PP No. 42 Tahun 2006)

Peran Wakaf Tunai Terhadap Perekonomian dan Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat

Sistem perwakafan dapat digunakan sebagai alternatif yang mungkin dalam merealisasikan jaminan sosial. Hal ini seiring dengan telah disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang telah mengamanatkan kepada Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda yang berskala nasional dan internasional. Secara mendasar, perwakafan mengharuskan pokok harta tersebut kekal dan abadi, sehingga dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi program jaminan sosial termasuk bagi pemberdayaan masyarakat.

Mustofa Edwin Nasution, memaparkan cara memanfaatkan potensi Wakaf Tunai yang digali di Indonesia, yakni:

  1. Lingkup sasaran pemberi wakaf tunai bisa menjadi sangat luas dibanding wakaf biasa,
  2. Sertifikat Wakaf Uang/Tunai dapat dibuat berbagai macam pecahan, yang disesuaikan dengan segmen umat Islam yang memungkinkan untuk membangkitkan semangat beramal jariyah, misalnya Rp. 10.000 dan Rp. 25.000.

Nasution juga melakukan prediksi pendapatan wakaf uang di Indonesia dengan asumsi kelas menengah umat Islam sebanyak 10 juta orang dengan penghasilan rata-rata Rp.500.000, hingga Rp. 10.000.000, per bulan. Prediksi tersebut dapat dilihat dalam gambar berikut berikut

Berdasarkan perhitungan potensi wakaf tunai di atas, akan diperoleh pendapatan sekitar Rp. 3 triliyun pertahun. Dana ini jelas dapat mengurangi beban negara yang hingga saat ini masih terbelit hutang (Hasanah, 2005 dalam Hasan, 2011). Selain itu dana tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Wakaf tunai bisa dilihat peranannya terhadap perekonomian secara keseluruhan melalui mekanisme efek pengganda. Efek pengganda ialah untuk mengukur sejauh mana dampak suatu variabel ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Suatu variabel ekonomi yang baik ialah yang memiliki efek pengganda yang luas dalam perekonomian, misalkan investasi, pajak, dan variabel ekonomi lainnya termasuk zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam.

Mekanisme efek pengganda bisa dijelaskan sebagai berikut, dana wakaf tunai yang dikelola oleh nadzir kemudian diinvestasikan dan memberikan hasil dimana 10% dari hasil tersebut diberikan kepada nadzir sebagai biaya operasional/pengelolaan dan 90% hasilnya diberikan untuk mauquf ‘alaih.

Hasil investasi yang dialokasikan untuk mauquf ‘alaih dapat dibedakan atas dua sektor, yaitu sektor ekonomi dan sektor non ekonomi seperti untuk sosial dan pendidikan. Hasil wakaf tunai yang diberikan kepada sektor ekonomi yaitu dalam bentuk dana bergulir.

Bantuan berupa tambahan modal yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, sehingga produksi barang dan jasa dalam perekonomian akan meningkat. Peningkatkan penerimaan negara akan meningkatkan dana pembangunan, peningkatan dana pembangunan ini akan kembali lagi secara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif.

Sementara hasil investasi wakaf tunai yang dialokasikan untuk sektor non ekonomi seperti sektor sosial dan pendidikan bersifat bantuan konsumtif kepada mauquf ‘alaih. Bantuan konsumtif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli konsumen ini selanjutnya berdampak pada peningkatan jumlah konsumsi masyarakat secara langsung, karena saat ini masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi untui dibelanjakan.

Peningkatan jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian yang nanti dampaknya dapat meningkatkan penerimaan negara. Peningkatan penerimaan negara berimplikasi pada peningkatan dana pembangunan negara, hal ini memberikan pengaruh secara tidak langsung bagi peningkatan pendapatan waqif.

Berdasarkan mekanisme di atas terlihat bahwa wakaf tunai memiliki efek pengganda yang cukup signifikan dalam perekonomian negara. Hal ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu menjadi pengaruh yang signifikan dalam program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

Muhammad Azriel Wadha Naufaldi
Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University

Editor: Rahmat Al Kafi

Referensi

https://www.bwi.go.id/400/2010/01/27/ketentuan-wakaf-uang-dan-lks-pwu/

https://sudirmansetiono.blogspot.com/2009/07/wakaf-uang-kajian-fikih-dan-hukum.html

https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awrx0Mp4SBtiVz8AGwDLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzQEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1645983993/RO=10/RU=http%3a%2f%2fdigilib.uinsgd.ac.id%2f48332%2f4%2f4_bab1.pdf/RK=2/RS=r6c.X4ABPFhZeAR.gKg8tb_EOug-

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI