Sedekah Dibikin Konten

Sedekah Dibikin Konten

Fenomena Kesenjangan Dalam Akhlak Bermasyarakat Menurut Tafsir Al Qur’an

Sedekah merupakan salah satu anjuran dalam agama Islam yang eksistensinya telah banyak diajarkan oleh para Nabi dan umat terdahulu. Berbeda dengan zakat yang sudah ada ketentuan baik waktu maupun jumlahnya, sedekah tidak memiliki aturan layaknya hal tersebut. Hal ini tentunya memiliki tujuan tertentu. Dibandingkan dengan zakat yang telah ditentukan baik waktu dan jumlahnya sedekah bersifat sunnah sehingga tidak ada aturan yang mengikat. Ini merupakan bukti Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Selain itu sedekah juga dapat digunakan sebagai suatu bentuk bantuan sosial kemasyarakatan. Misalnya sedekah pada korban bencana alam, sedekah pada panti asuhan, rumah yatim, pengemis dan lainnya.

Di zaman penuh perkembangan teknologi ini ada banyak tayangan di media sosial yang sajiannya berunsur sedekah. Para content creator merekam sedekah yang mereka lakukan dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Hal seperti ini terus saja berlangsung seakan menjadi fenomena yang lumrah. Sedang yang mereka lakukan adalah bersedekah yang mana itu merupakan amal ibadah dan tujuan utamanya adalah ridha Allah SWT semata. Para content creator ini terkadang tidak memedulikan kondisi psikologi target sedekah mereka.

Baca Juga: Mahasiswa Harus Belajar Islam

Bacaan Lainnya
DONASI

Tentunya dari sekian banyak konten sedekah yang diunggah ke media sosial ada saja mereka yang malu jika wajahnya dikenal banyak orang sebagai orang tak mampu. Bahkan terkadang ada dari mereka yang sampai menegur para content creator tersebut. Meskipun tak ayal jika perlakuan mereka dianggap tidak berterimakasih, Namun justru dari fenomena sedekah dibikin konten ini membuat mental kaum bawah semakin rendah. Istilahnya sudah kepalang hidup susah masih dibikin konten pula oleh si kaya. Maka tak heran jika satu dua dari mereka menolak untuk direkam wajahnya sebab itu termasuk privasi mereka.

Oleh sebab itu tulisan ini berusaha menyajikan bagaimana ayat Al Qur’an menafsirkan sedekah dan etika di dalamnya. Serta mencoba merespon bagaimana tanggapan Islam dengan konten sedekah yang marak terjadi sekarang ini. Sehingga harapannya yaitu terciptanya keseimbangan antara makna sedekah yang sesungguhnya dan etika yang baik ketika bersedekah sehingga tidak menciptakan kesenjangan sosial.

A. Makna Sedekah dan Tafsir surah Al Baqarah: 271

Tertulis di dalam Kitab at-Ta’riat karya Syaikh Ali bin Muhammad al-Jurjani dalam Bab Ṣad, bahwa makna sedekah yakni pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapat pahala dari Allah SWT. Sedekah dapat pula dikatakan sebagai segala bentuk pembelanjaan di jalan Allah.[1] Sedekah terkadang disamakan pula dengan kata a’tha yang berarti memberi. Jika kita telusuri secara umum, pemaknaan pemberian di sini meliputi seluruh amal kebajikan dan juga meninggalkan kemungkaran.[2] Namun jika ditinjau dari segi khusus sedekah di sini berarti memberikan harta kepada yang membutuhkan dengan harapan mencari ridha Allah SWT.[3]

Dari beberapa penjabaran di atas dapat diambil benang merah bahwa sedekah diartikan sebagai pemberian kepada mereka yang membutuhkan tanpa mengharap imbalan dan tentunya didasari dengan niat mencari ridha Allah SWT. Dalam salah satu ayat Al Qur’an yakni surah Al Baqarah: 271 dijelaskan bahwa:

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Menanggapi isu kontemporer yang tengah dibahas yakni eksistensi ‘sedekah dibikin konten’ maka kiranya ayat di atas sedikit menyinggung mengenai isu tersebut. Kita coba merujuk pada penafsiran kitab Al Madinah Al Munawwarah karya Imam Abu Zaid Umar Ibn Syubbah Al Namiri Al Bashri. Termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 271 bahwa jika kamu menampakkan sedekah maka itu sangat baik bagimu.

Pemaknaan kata ditampakkan ini menurut tafsir Al Madinah adalah sedekah yang ditampakkan tanpa unsur riya’. Perkara riya’ merupakan penyakit yang umum dirasakan oleh setiap hamba. Riya’ dapat merusak amal dan keikhlasan dalam beribadah.[4] Keinginan untuk mendapat pujian, penghargaan dan nama baik di masyarakat terkadang membuat pelaku tidak sadar telah melakukan perbuatan riya’. Perbuatan riya’ sendiri merupakan salah satu perbuatan tercela. Dalam ayat Al Qur’an surah Al Anfal: 47 disebutkan bahwa.

وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ خَرَجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِم بَطَرًا وَرِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.”

Oleh karena itu surah Al Baqarah ayat 271 ini memberikan batasan bagi mereka yang menampakkan sedekahnya yaitu dari golongan yang tidak riya’. Adapun dalam ayat 271 ini dijelaskan pula jika bersedekah kepada fakir miskin dilakukan secara sembunyi-sembunyi maka itulah yang lebih baik dari menampakkan sedekah. Maka telah jelas bahwa sesungguhnya alangkah baiknya bersedekah  dilakukan dengan sembuyi-sembunyi saja. Jika dilakukan dengan ikhlas dan senantiasa mengharap ridha Allah SWT maka kebaikannya akan kembali pada diri kita sendiri. Allah SWT mengetahui segala sesuatu bahkan hal sekecil apa pun yang kita sembunyikan.

B. Respon Al Qur’an terhadap Fenomena Sedekah Dibikin Konten

Sedekah Dibikin Konten

Terdapat salah satu quotes yang berbunyi “sedekah diam-diam itu baik, yang sembunyi-sembunyi juga baik, yang tidak baik itu diam diam tidak sedekah”. Terlepas dari unsur sengaja menampakkan sedekah yang dilakukan sedekah merupakan perkara yang sangat baik kedudukannya di sisi Allah SWT. Dilihat dari berbagai sisi baik segi kemanusiaan, keagamaan bahkan dari segi ekonomi semua yang menyangkut sedekah memiliki makna positif baik pada si penerima maupun si pemberi sedekah. Kita ambil contoh dari segi kemanusiaan terlebih dulu. Bagi si penerima tentunya bantuan yang ia terima tentu sangatlah berguna. Apalagi jika si penerima ini berasal dari golongan yang benar-benar tidak mampu. Secuil apa pun pemberian yang ia terima akan sangat bersyukurlah dirinya.

Lalu dari sisi si pemberi, meskipun ia kehilangan sebagian hartanya akan sangat bahagialah dirinya. Sebab sebagian harta yang ia keluarkan mampu memberikan kebahagiaan untuk orang lain. Jika ditinjau dari segi keagamaan tentu sangat jelas konteksnya. Hukum sedekah dalam artian pemberian ini yaitu sunnah. Artinya ia akan mendapat pahala jika melakukannya dan tidak mendapat dosa jika meninggalkannya.[5]

Baca Juga: Implemetasi Amal Shalih melalui Etos Kerja

Al Qur’an dalam menanggapi fenomena ini tentunya tidak semata-mata hanya melihat dari sudut pandang objektifnya saja. Seperti halnya penjelasan dari tafsir Al Madinah bahwa tidak apa jika menampakkan sedekah yang dilakukan. Tidak selamanya sedekah yang dirahasiakan lebih baik dari yang ditampakkan.[6] Hal itu jika terjadi di masa sekarang ini bisa kita nisbah-kan pada para pelaku ‘sedekah dibikin konten’. Mengunggah konten  bersedekah asalkan dirinya yakin hanya semata mengharap ridha Allah SWT tentu sangat baik kedudukannya. Sebagaimana yang telah dijabarkan dalam tafsir surah Al Baqarah: 271 di atas begitu pula Imam Ar-Rabi’ menambahkan penjelasan bahwa sedekah yang ditampakkan maupun tidak keduanya akan diterima Allah SWT asalkan niatnya baik dan benar.

Adapun kaitannya dengan akhlak dalam bermasyarakat alangkah baiknya jika sebelum mengunggah video tersebut para content creator terlebih dulu meminta izin kepada orang yang bersangkutan. Meskipun kita yang melakukan pemberian dengan bahasa lainnya kita yang memiliki kuasa tetapi janganlah hal tersebut meruntuhkan adab kita terhadap privasi orang lain. Sebagaimana ayat Al Qur’an surah Al Hujurat; 12.

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ

“Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain”

Ulama fiqih yakni beliau Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili menafsirkan ayat di atas dengan larangan orang mencari aib dan aurat orang lain yang memang sengaja mereka tutupi. Sama halnya dengan para content creator yang mempublikasikan sedekahnya kemudian mengunggahnya ke media sosial. Jadi, demi menghormati privasi mereka alangkah baiknya sebelum melakukan publikasi kita meminta izin terlebih dulu kepada yang bersangkutan demi kemaslahatan bersama.

Maka tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalam sifat riya’ ini kiranya ada beberapa hal yang perlu dipahami.

  1. Luruskan niat sebelum bertindak
  2. Selalu berdoa dengan tulus dan penuh harap kepada Allah SWT
  3. Sadar diri bahwa kita hanyalah seorang hamba
  4. Berusaha untuk ikhlas
  5. Selalu mengingat akibat dari perbuatan riya’
  6. Selalu ingat bahwa Allah melihat segala sesuatu pada diri kita  ­baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

Baca Juga: Keajaiban di Balik Melaksanakan Sholat Dhuha

Daftar Pustaka

Basri, Muhammad Ali Hasan, 2020, Jum’at Berkah Oleh Polres Demak (Studi Analisa Living Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 4), (SKRIPSI STAIN Kudus)

El-Hamd, Ubaidurrahim.  2015. Sedekah Bikin Kaya dan Berkah. (Jakarta: Kawah Media)

Rohman, Taufiqur, 2016, Konsep Sedekah Dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 271 Menurut Tafsir Al Munir Karya Wahbah Az Zuhaili, (Skripsi STAIN Kudus)

Syafiq, Ahmad, 2018, Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF), (STAIN Kudus, Jurnal Zakat dan Wakaf)

Zainuri, Mahmud, 2021, Konsep Ilmu Perspektif Abu Hamid Muhammad Al Ghazali Dalam Kitab Minhajul ‘Abidin, (SKRIPSI IAIN Ponorogo)


[1] Taufiqur Rohman, Konsep Sedekah Dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 271 Menurut Tafsir Al Munir Karya Wahbah Az Zuhaili, (Skripsi STAIN Kudus: 2016) hlm. 11

[2] Ubaidurrahim El-Hamd.  Sedekah Bikin Kaya dan Berkah. (Jakarta: Kawah Media, 2015), hlm. 2-3.

[3] Ibid., hlm. 6

[4] Mahmud Zainuri, Konsep Ilmu Perspektif Abu Hamid Muhammad Al Ghazali Dalam Kitab Minhajul ‘Abidin, (SKRIPSI IAIN Ponorogo, 2001), hlm. 64

[5] Ahmad Syafiq, Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF), (STAIN Kudus:Jurnal Zakat dan Wakaf:, 2018), hlm. 368

[6] Muhammad Ali Hasan Basri, Jum’at Berkah Oleh Polres Demak (Studi Analisa Living Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 4), (SKRIPSI STAIN Kudus, 2020), hlm. 36

Zidny Afnika Maula
Mahasiswa IAT IAIN Pekalongan

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI