Menyongsong E Demokrasi Serentak pada Tahun 2024 Menggunakan E Voting

Demokrasi Menggunakan E Voting

Abstrak

Menyongsong E Demokrasi Pada Tahun 2024 Dengan E-Voting sangatlah tepat. E-voting adalah sebuah sistem yang menggunakan perangkat elektronik dan  mengolah informasi digital untuk membuat surat suara secara elektronik, memberikan suara, menghitung perolehan suara yang didapat, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit dengan sebuah sistem yang menggunakan perangkat elektronik pada dasar pembentukannya. Tujuannya adalah untuk menyongsong e demokrasi di era digitalisasi.

Dan dengan menggunakan e-voting akan memperhemat biaya pemilu pada tahun 2024 karena dengan menggunakan e-voting hanya akan membutuhkan layar  yang bisa digunakan berkali-kali, berbeda dengan sistem konvensional. Dengan sistem konvensional biaya yang digunakan otomatis akan membengkak karena kertas suara yang dicoblos tidak bisa digunakan kembali, apalagi jika digunakan saat pemilu serentak yang tidak hanya membutuhkan satu surat suara karena akan digunakan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Kata kunci: e voting, demokrasi, pemilu serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

Indonesia sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus didasarkan pada hukum yang ada di Indonesia dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena di mana ada manusia di situlah ada hukum. Indonesia sebagai negara hukum juga dirumuskan di dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa  “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berdasarkan pasal tersebut pelaksanaan e-voting sudahlah sesuai dengan Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.

Baca Juga: Eksistensi Demokrasi dalam Negara Hukum

Begitu pula dalam hal penghitungan suara menggunakan penghitungan yang menggunakan perangkat elektronik sebagai dasar pembentukannya sebagaimana diatur pasal 98 ayat (3) UU No 1 tahun 2015, ditegaskan dalam hal pemberian suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dapat dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik. Atas dasar hukum di ataslah e-voting perlu dilaksanakan secepatnya yaitu pada pemilu serentak tahun 2024 karena kesiapan KPU dan Bawaslu mulailah terbangun yaitu dengan membentuk sistem rekapitulasi elektronik atau dikenal dengan sirekap. Penulis merumuskan rumusan masalah yaitu :

  1. Apakah dengan menggunakan sistem e-voting tidak melanggar asas pemilu luber dan jurdil?
  2. Apa saja manfaat jika diberlakukannya sistem e voting?
  3. Bagaimana kelebihan sistem e-voting ini jika dibandingkan dengan sistem konvensional?

1.1 Sistem E Voting Melanggar Asas Pemilu Luber dan Jurdil

Meskipun  Indonesia akan menggunakan sistem e-voting dalam pemilu tetapi sistem E voting tetap sesuai dengan asas luber dan jurdil dan tetap dapat diakomodasi  untuk menyongsong E Demokrasi. Pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan sistem      e-voting sudah sejalan dengan Pasal 22E yang pada ayat (1) dikatakan bahwa ,“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Langsung

Dalam pemilu konvensional, pemilih langsung melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa adanya perwakilan. Begitu pula dengan sistem e-voting yang juga memenuhi asas langsung tanpa adanya perwakilan, tetapi menggunakan cara yang berbeda dengan konvensional yaitu dengan menyentuh layar sentuh.

Umum

Seluruh warga negara memiliki hak untuk memilih. Akan tetapi, hak memilih di Indonesia dibatasi yaitu warga negara yang dianggap telah dewasa yakni yang telah berusia 17 tahun dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu identitas. Hal ini berlaku bagi pemilu dengan sistem  konvensional dan juga sistem e-voting. Hanya saja dalam sistem e-voting akan digunakan e-KTP yang belum direalisasikan di banyak daerah di Indonesia. Jadi untuk dilakukan sistem e-voting mungkin akan dilakukan uji coba di kota-kota besar yang infrastrukturnya memadai.

Bebas

Dengan menggunakan sistem konvensional, asas yang sering dilanggar adalah bebas yakni dengan memaksa pemilih untuk memilih calon pasangan yang sudah bekerja sama melalui kepala desa atau ketua daerah pemilih. Sehingga, dengan diterapkannya sistem e-voting, diharapkan dapat menambah rasa aman para  pemilih dalam memilih calon pasangan yang disuka  karena menggunakan sistem yang sudah terjamin.

Rahasia

Dalam pemilu konvensional pemilih dibatasi dengan bilik yang mana  pemilih tidak dapat saling berbicara ataupun melihat pilihan pemilih lainnya. Pada sistem e-voting diharapkan dapat lebih menunjang asas ini dengan melalui sistem yang sudah terjamin dan canggih sehingga tetap terpenuhinya asas rahasia.

Jujur

Dengan menggunakan sistem e-voting diharapkan kecurangan-kecurangan yang telah terjadi di dalam pemilu konvensional tidak dapat terulang untuk ke sekian kalinya karena KPU dan Bawaslu sudah bekerja sama dengan Badan Siber Nasional untuk mengamankan sistem e voting.

Baca Juga: Catatan Demokrasi di Penghujung Tahun 2020

1.2 Manfaat Diberlakukannya Sistem E-Voting

Penerapan e-voting di berbagai negara dilakukan dengan berbagai variasi. Adopsi e-voting sebagai suatu sistem pesta demokrasi telah banyak dilakukan di negara maju seperti Amerika. Oleh karena itu, adopsi e-voting sangat tepat dilaksanakan di Indonesia untuk menyongsong e demokrasi pada tahun 2024 karena dalam hal ini akan sangat menghemat waktu dan biaya seperti di penerapan e-voting dalam pemilihan kepala dusun di Jembrana mampu menghemat biaya hingga 60% dari total keseluruhan biaya. Selain itu, manfaat  dari penerapan e-voting yaitu:

  • Dari sisi biaya sistem e-voting mampu menghemat biaya karena dapat digunakan untuk pemilu selanjutnya dibanding dengan sistem konvensional yang membutuhkan banyak kertas.
  • Dengan menggunakan sistem e-voting akan menghemat waktu karena pelaksanaan pemilihan yang lebih cepat dan kalkulasi hasil yang lebih tepat daripada menggunakan sistem konvensional yang manual dengan cara membuka kertas suara satu per satu dan melakukan pencatatan yang terbilang cukup membuang banyak waktu.
  • Hasil dari sistem e-voting lebih tepat dan akurat serta meminimalisir terjadinya kasus human error. Dan dengan sistem e-voting dapat mencegah kecurangan di TPS dan tabulasi hasil dengan mengurangi campur tangan manusia.
  • Terkait dengan transparansi dari semua proses karena semua dilakukan oleh suatu sistem yang otomatis dan real time online.
  • Berpotensi meningkatkan partisipasi dan jumlah suara atau untuk mengatasi golput khususnya oleh kelompok rentan maka dengan teknologi e-voting menjanjikan untuk mengurangi angka golput dengan menggunakan teknologi yang dapat khusus dimengerti oleh kelompok rentan tersebut.
  • Meningkatkan kenyamanan bagi para pemilih dan bagi yang belum mengerti lebih jauh tentang sistem e-voting akan diberikan sosialisasi sebelum sistem e-voting diterapkan.
  • Jika dibandingkan dengan sistem konvensional, sistem e-voting dapat mengurangi insiden penjualan suara.

Penutup

Meskipun Infrastruktur di Indonesia belum memadai, namun harus tetap melaksanakan e voting pada pemilu serentak tahun 2024 yang akan dimulai dengan uji coba di kota-kota besar dengan infrastruktur yang sudah memadai jika diberlakukannya e-voting. Dan bagi daerah yang belum siap diberlakukannya sistem e-voting boleh menggunakan sistem konvensional terlebih dahulu seperti dalam Undang-Undang Pasal 85 No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik. Tidaklah salah jika Indonesia mulai melakukan transformasi dari sistem konvensional menjadi sistem e-voting.

Baca Juga: Kondisi Indonesia saat ini, Demokrasi atau “Money-Krasi”?

Referensi

Istiqamah, L. (2016). Sistem Keamanan  E-voting Menggunakan Hash dan Algoritma One  time pad.

Safira Nuril Hikmah
Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Bu Meilan Arsanti S.Pd., M.Pd
Dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia Fakultas Hukum Unissula

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI