Zakat sebagai Solusi Krisis Kemiskinan

zakat solusi kemiskinan

Berbicara tentang zakat, berarti berbicara tentang harta. Harta hanyalah titipan dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Dengan harta, kita harus mendekatkan diri kepada Allah, bukan malah menjadi jauh dari Nya, bukan malah menjadi sombong dan membanggakan diri, apalagi mencaci ataupun menghina orang yang melarat. Hidup di dunia ini kita tidak punya apa-apa. Segala yang kita punyai adalah milik Allah.

Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Rabb-Nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara yaitu tentang usianya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa harta tersebut ia belanjakan dan apa saja yang telah ia perbuat dari ilmu yang dimilikinya.” (HR. At-Tirmidzi No.2416).

Baca juga: Gejala Amnesia Zakat

Menurut lembaga keuangan negara Swiss, Indonesia merupakan negara keempat terpuruk di dunia setelah Asia, Rusia, dan India dalam hal kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Sehingga, terkaya di Indonesia bisa menguasai 49,3 Triliun di dunia ini. Tapi sebaliknya, negara kemiskinan di negara kita ini sangat menjadi-jadi. Padahal, bukankah akibat kemiskinan, hal itu bisa menimbulkan keterbelakangan? Bukankah akibat kemiskinan, bisa menimbulkan kekufuran? Bukankah akibat kemiskinan, bisa membawa negeri kita ke dalam jurang kehancuran?

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana solusinya untuk mengatasi semua ini? Dengan landasan QS. An-Nur ayat 56, Allah berfirman: “dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad) agar kamu diberi rahmat.”

Dari segi ilmu balaghah, ayat ini merupakan kalam insya’i. Karena mengandung instruksi dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Hal itu juga dikuatkan oleh kaidah ushul fiqih (al ashlul bil amri lil mujub) yang mengatakan bahwa perintah itu menandakan wajib, wajib bagi penulis, wajib bagi insan-insan beriman, baik yang cantik atau yang biasa saja, baik yang tampan atau biasa saja, baik pejabat atau rakyat, baik konglomerat ataupun wong ningrat. Semua wajib untuk melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan mentaati Rasul sebagai pemimpin umat.

Baca juga: Perlukah Standar Performance Management System Diterapkan Pada Badan dan Lembaga Amil Zakat di Indonesia?

Allah berfirman yang artinya: “dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan sholat, dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 73)

Secara bahasa, zakat artinya suci, bersih, tumbuh dan berkembang. Sedangkan secara istilah, dalam buku Ensiklopedia Hukum Islam Dr. Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa zakat adalah suatu harta yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk orang-orang yang berhak menerimanya.

Lalu, bagaimana pengelolaan zakat di negeri kita Indonesia ini? Dalam pengelolaan zakat di negeri kita tercinta ini sesuai dengan keputusan pemerintah yaitu diterbitkannya UU No 23 tahun 2011 ditambah dengan PP No 14 tahun 2014 dan Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat. Dengan demikian, pemerintah sudah menganjurkan kepada kita untuk sadar membayar zakat.

Tapi kenyataannya, hanya sedikit yang sadar membayar zakat. Artinya, masih banyak konglomerat yang acuh tak acuh terhadap uang melarat, masih banyak pejabat yang tak peduli terhadap rakyat. Sehingga, rakyat dan wong melarat diacuhkan, diabaikan, dan dicampakkan. Akhirnya, jurang pemisah antara rakyat dan pejabat, antara konglomerat dan wong melarat, kini semakin mencuat. Sehingga yang terjadi adalah yang makmur semakin makmur, yang melarat semakin melarat.

Lalu, bagaimana solusinya? Allah mengingatkan kepada kita selaku hambanya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu orang yang khusyuk dalam sholatnya. Dan orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna. Dan orang yang menunaikan zakat.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 1-4)

Solusinya adalah dengan sadar membayar zakat. Agar kenapa? Agar harta tidak hanya bergulir dari tangan kaya ke tangan si kaya, tidak hanya dinikmati oleh si kaya. Tapi dirasakan dan dinikmati oleh orang-orang miskin.

Baca juga: Ketahui Peran Zakat dalam Membangun Perekonomian Saat Pandemi

Dengan berzakat, keterbelakangan dapat dihempas, kejahatan dapat ditembas, dan kemiskinan dapat diberantas. Sehingga pada akhirnya, negara Indonesia menjadi negara yang damai, tentram, sejahtera, bahkan menjadi negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghoffur. Mudah-mudahan, Allah senantiasa membimbing hati kita ke jalan yang benar dan menjauhkan kita dari siksa api neraka. Aamiin ya robbal ‘alamiin.

Penulis: Nur Zaytun Hasanah
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Penerima Manfaat Beasiswa Cendekia BAZNAS RI

Pos terkait