Karikatur adalah gambar yang melebih-lebihkan ciri-ciri khas seseorang atau sesuatu untuk tujuan humor, kritik, atau satire.
Para ahli seperti Leo Gant, C.R. Smith, John Geipel, E.H. Gombrich, dan Murray Sperber sepakat bahwa karikatur melibatkan distorsi yang disengaja pada subjek, baik itu fitur wajah, kebiasaan, atau karakteristik umum, untuk menciptakan efek yang kuat dan mudah dikenali.
Tujuannya beragam, dari sekadar menghibur hingga menjadi alat komentar sosial dan politik yang tajam, dengan memanfaatkan pembesar-besaran yang cerdas untuk menyoroti kelemahan atau absurditas.
Karikatur, meski terlihat sederhana, adalah bentuk seni ekspresi yang kuat dan efektif dalam menyampaikan pesan serta opini.
Karikatur ini merefleksikan respons kritis mahasiswa terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menuai perdebatan publik. Dalam ilustrasi tersebut, mahasiswa digambarkan tengah melakukan aksi damai di depan Gedung DPR sambil mengangkat spanduk bertuliskan “Tolak RUU TNI.”
Mereka menyuarakan kekhawatiran terhadap perluasan peran militer ke ranah sipil yang dinilai dapat mengganggu tatanan demokrasi.
Mahasiswa memiliki pandangan yang kritis dan khawatir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Kekhawatiran utama mereka berpusat pada potensi perluasan kewenangan TNI di luar sektor pertahanan, yang dikhawatirkan dapat mengikis supremasi sipil dan berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
Mereka menyoroti pasal-pasal yang berpotensi melibatkan TNI dalam urusan sipil secara berlebihan, dan menuntut adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas bagi prajurit yang melanggar hukum.
Selain itu, mahasiswa juga mengeluhkan minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU tersebut, menyerukan agar revisi RUU TNI selaras dengan semangat reformasi dan memastikan TNI profesional di bawah kendali sipil yang kuat.
Salah satu tokoh mahasiswa dalam karikatur menyatakan, “Kita harus bergerak. Kalau dibiarkan, bisa ngerusak tatanan sipil kita!” Kalimat ini menggambarkan keresahan akan potensi terancamnya ruang sipil dan kebebasan berpendapat apabila militer diberikan kewenangan tanpa pengawasan yang ketat.
Sisi lain karikatur menampilkan perdebatan antara anggota DPR dan perwira militer. DPR mempertanyakan netralitas dan batas wewenang militer dalam urusan sipil, sedangkan perwakilan TNI mengklaim bahwa perluasan peran tersebut bertujuan demi menjaga keamanan nasional.
Karikatur ini mengajak publik, khususnya generasi muda, untuk lebih peka terhadap kebijakan negara yang berpotensi melemahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan supremasi sipil. Pesannya jelas: dalam negara demokratis, kekuasaan termasuk militer harus dibatasi oleh konstitusi dan diawasi secara transparan demi melindungi kebebasan warga negara.
Penyusun:
- Charissa Adela Meta Limesa (245110507111015)
- Gisela Nasir Maheswari (245110507111014)
- Rahel Shafa Azzahra (245110507111012)
- Salwa Sharfina (245110507111008)
- Zahra Kamila (245110507111032)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya
Editor: Rahmat Al Kafi