Peningkatan Kompetensi dan Partisipasi Mahasiswa dalam Bidang Keamanan Pangan melalui Program “Pangan Aman Goes To Campus”

Peningkatan Kompetensi dan Partisipasi Mahasiswa dalam Bidang Keamanan Pangan Melalui Program Pangan Aman Goes To Campus

Program Pangan Aman Goes To Campus (PAGC) merupakan inovasi Badan POM yang bersinergi dengan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang diusung oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program ini menjadi salah satu terobosan baru dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dengan membentuk Fasilitator Keamanan Pangan dari komunitas mahasiswa.

Pangan Aman Goes To Campus bertujuan untuk membentuk fasilitator keamanan pangan melalui peningkatan kompetensi dan partisipasi mahasiswa dibidang keamanan pangan.

Selain itu, program Pangan Aman Goes To Campus juga merupakan upaya dan bentuk komitmen Badan POM dalam meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan olahan melalui pendampingan oleh fasilitator keamanan pangan, sehingga produk pangan olahan dapat memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai regulasi yang ada dan mendapatkan izin edar dari Badan POM.

Melalui program ini, diharapkan Badan POM yang bekerja sama dengan dunia pendidikan intelektual dapat menghasilkan mahasiswa yang berwawasan luas dan siap menjadi professional di dunia kerja.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, program Pangan Aman Goes To Campus telah berhasil diselenggarakan pada Batch 1 yang menghasilkan fasilitator keamanan pangan yang mampu mendampingi UMK pangan olahan untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan, sehingga Badan POM kembali menghadirkan program tersebut pada Batch 2.

Pangan Aman Goes To Campus Batch 2 ini diikuti oleh 95 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta diseluruh Indonesia. Program ini akan dijalankan selama 5 bulan (Agustus-Desember) secara daring dan luring.

Rangkaian kegiatan yang akan dilakukan adalah dimulai dengan pembekalan teknis materi teknis selama kurang lebih satu bulan, pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP), dan pendampingan UMK pangan olahan yang akan dilakukan selama 3 bulan.

Pembekalan materi teknis dan pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan dilakukan secara daring yang disampaikan oleh mentor-mentor dari Badan POM dan beberapa dosen perguruan tinggi serta praktisi yang berpengalaman di bidangnya.

Salah satu materi yang diberikan adalah Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan Pertama yang disampaikan oleh Dra. Yunida Nugrahanti Soedarto, Apt, MP. Selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan.

Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan secara Daring
Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan secara Daring

Kegiatan selanjutnya adalah pendampingan UMK pangan olahan yang dilakukan secara luring di berbagai daerah, seperti Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan dengan didampingi oleh mentor balai BPOM di setiap wilayahnya. Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari wawasan dan kompetensi yang telah diberikan sebelumnya.

Pendampingan ini juga dikhususkan untuk membantu UMK pangan olahan dalam melaksanakan keamanan pangan untuk memperoleh izin edar serta membuat desain Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), dan Standard Operating Procedure (SOP).

Kegiatan pendampingan UMK pangan olahan dimulai dengan melakukan gap assessment untuk melihat kesesuaian dan ketidaksesuaian penerapan keamanan pangan di lapangan dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Setelah dilakukannya gap assessment fasilitator keamanan pangan yang berkoordinasi dengan UMK pangan olahan akan melakukan perbaikan dalam rangka menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.02.02.1.2.01.22.63 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana Poduksi Pangan Olahan untuk kategori risiko tinggi dan sedang yang nantinya akan mendapatkan izin edar MD.

Sedangkan produk pangan olahan yang berisiko rendah dapat mengurus nomor izin P-IRT sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK. 03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Kunjungan ke UMK Pangan Olahan Untuk Melakukan Gap Assessment
Kunjungan ke UMK Pangan Olahan Untuk Melakukan Gap Assessment

Kegiatan ini dilakukan dengan minimal melakukan kunjungan sebanyak satu kali dalam satu minggu untuk membantu perbaikan CPPOB yang masih belum sesuai dengan regulasi dan membuat dokumen terkait lainnya, seperti SSOP dan SOP.

Desain CPPOB, SSOP dan SOP yang telah diperbaiki akan diterapkan dalam kegiatan produksi pangan olahan yang bertujuan untuk menjaga keamanan pangan dari produk yang dihasilkan.

Dea Dinda Sendy Natasyari
Jurusan: Teknologi Pangan
Kampus: UPN Veteran Jawa Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses