Rancangan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024: Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Rancangan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024
Ilustrasi Rancangan APBD Tahun 2024 (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur berupaya menyelaraskan APBD 2024 dengan kebijakan fiskal nasional untuk menjaga sabilitas perekonomian daerah. Melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, diharapkan pemerintah daerah secara bersama-sama dengan pemerintah pusat dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Secara umum kebijakan keuangan tahun 2024 diarahkan pada terwujudnya penguatan transformasi ekonomi yang inklusif untuk percepatan pembangunan berkelanjutan, termasuk mengoptimalkan 3 (tiga) fungsi utama APBD, yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 Kabupaten Lumajang telah menjadi perhatian utama dalam upaya mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah ini. Sejumlah aspek dalam rancangan APBD tersebut menarik untuk dievaluasi dan didiskusikan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin keberlangsungan program prioritas dalam APBD 2024. Langkah tersebut mencerminkan komitmen untuk menjaga kelangsungan program-program yang dianggap penting bagi pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan dan perbaikan infrastruktur.

Bacaan Lainnya

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menjelaskan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Lumajang tahun 2024 terdapat delapan prioritas pembangunan di Kabupaten Lumajang yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata.

Ia berharap, Perda APBD Tahun Anggaran 2024 sudah ditetapkan dan diundangkan. Sehingga program kegiatan tahun 2024 bisa segera dilaksanakan.

Dihimpun dari DPRD Kabupaten Lumajang, Raperda APBD TA 2024 menjadi Perda APBD TA 2024, dengan rincian. Pendapatan Daerah Rp. 2.173.341.315.555. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 328.286.718.273.

Pendapatan Transfer Rp. 1.842.816.597.282. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 2.238.000.000. Jumlah Belanja Rp. 2.411.393.471.485.

Total Surplus (defisit) Rp (238.052.155.930). Pembiayaan Rp. 238.052.155.930.  Penerimaan Pembiayaan Rp. 302.835.240.099. Pengeluaraan Pembiayaan Rp. 64.283.084.169. Terakhir, Pembiayaan Netto Rp. 238.052.155.930.

Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya dan telah menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lumajang.

Selain itu, penyelarasan APBD 2024 dengan kebijakan fiskal nasional juga menjadi hal yang patut diapresiasi. Dengan mengikuti pedoman nasional dalam pengelolaan anggaran daerah, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.

Dengan demikian, rancangan APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 dapat memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Namun, evaluasi menyeluruh dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan implementasi APBD tersebut.

 

Penulis: Vivie Ida Isna Nur Aini
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses