Tingkat Penggangguran Meningkat, “Diskriminasi Usia” Menjadi Momok Menyeramkan Para Pencari Kerja

Tingkat Penggangguran Meningkat, “Diskriminasi Usia” Menjadi Momok Menyeramkan Para Pencari Kerja
Sumber: pixabay.com

Tingkat pengangguran di Indonesia menurut International Monetary Fund (IMF) pada April 2024 mencapai 5,2 persen atau sebesar 279,96 juta orang yang terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Jumlah ini menjadikan negara Indonesia menjadi negara dengan tingkat penggangguran tertinggi di ASEAN.

Banyak faktor yang mempengaruhi tinggi tingkat pengangguran di Indonesia, seperti ketidakcocokan antara keterampilan yang dimiliki oleh para pencari kerja dan kebutuhan industri, pembatasan usia, pengecualian status perkawinan, keterbatasan durasi pengalaman yang diminta hingga kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai.

Belakangan ini, diskriminasi usia melamar pekerjaan ramai diperbincangkan di media sosial. Seperti pada akun X @Saffronbayb “Batasan umur yg ga wajar, bagaimana negara kita ini bisa berkembang, jika semua hal ada batas umurnya? Dibutuhkan … batas umur 25thn. Gila ya, pengalaman itu ga sebentar di cari, butuh waktu. Ketika sudah punya pengalaman, umur sudah tidak cukup” tulis cuitannya di X.

Pembatasan usia pekerjaan di Indonesia membuat orang- orang produktif namun usianya di atas tiga puluh tahun tidak memiliki kesempatan luas di pasar kerja. Mengutip salah satu artikel di kitalulus.com, pada umumnya, perusahaan menetapkan batasan usia pekerja adalah untuk menentukan batas minimal usia tenaga kerja berdasarkan hukum atau dengan kata lain menghindari eksploitasi anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Selain itu, di luar usia produktif dianggap mempengaruhi efektivitas kerja, ide kreatif, keselamatan kerja, upah, dan branding perusahaan.

Baca Juga: Kuliah vs Langsung Kerja: Siapa yang Lebih Berpeluang Mendapatkan Pekerjaan?

Di banyak negara maju, ada beberapa pendekatan terkait pembatasan usia kerja. Umumnya, mereka menerapkan peraturan ketat untuk melindungi anak-anak dan remaja dari eksploitasi dan kerja yang berbahaya. Namun, setelah mencapai usia tertentu, biasanya 18 tahun individu dapat bekerja tanpa pembatasan usia yang ketat.

Negara-negara maju cenderung lebih fokus pada perlindungan hak-hak pekerja, keterampilan, kualitas pekerjaan, kondisi kerja yang adil, serta keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi. Selain itu, banyak yang memiliki program pelatihan dan pendidikan yang membantu mempersiapkan generasi muda untuk memasuki dunia kerja.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentang batas usia pelamar dalam lowongan kerja.

Sebagai pertimbangan hukum, MK menjelaskan bahwa definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang tidak mencakup batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan sebagai bentuk diskriminasi.

Menurut MK, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur penempatan tenaga kerja untuk melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja serta Pasal 5 UU Ketenagakerjaan melarang diskriminasi bagi tenaga kerja.

Putusan MK ini memperkuat ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan tentang kebebasan pemberi kerja dalam menentukan persyaratan tenaga kerja, tanpa memperluas definisi diskriminasi untuk mencakup batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Polemik pasal yang diuji tersorot pada frase “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” yang mana hal ini cenderung lebih menguntungkan para pengusaha.

Pembatasan usia di kriteria lamaran pekerjaan membuat pelamar sulit mendapatkan pekerjaan terlebih lagi maraknya PHK yang hingga Agustus 2024 mencapai 46.240 orang membuat angka pengangguran Indonesia semakin meningkat.

 

Penulis: Fenny Aulia Sugiana
Dosen Jurusan Proteksi Tanaman, Institut Pertanian Bogor

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait