Limbah secara umum merupakan buangan dari suatu kegiatan industri, pengolahan, maupun domestik rumah tangga yang tidak memiliki nilai ekonomi bahkan dapat berdampak negatif untuk lingkungan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku suatu produk.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam terutama hasil laut, maka banyak industri pengolahan hasil perikanan limbah.
Kegiatan pengolahan hasil perikanan tergolong dalam skala industri, UMKM, maupun rumah tangga. Hal ini menjadikan kegiatan pengolahan hasil perikanan sebagai salah satu industri penyumbang limbah hasil perikanan di Indonesia. Salah satunya yaitu dari limbah pengolahan hasil perikanan.
Menurut KKP Tahun 2022, kenaikan komoditas perikanan tertinggi yaitu udang 7,91% dan ikan 5,13%. Limbah pengolahan hasil perikanan merupakan sisa buangan dari proses produksi yang dianggap tidak dapat diolah lebih lanjut misalnya kepala, sisik, tulang, sirip, dan lain-lain, namun sebenarnya limbah ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi jika diolah dengan baik.
Setiap olahan produk perikanan pasti menghasilkan limbah cair dari proses pencucian, perebusan, pemasakan, dan lainnya. Limbah cair perikanan mempunyai karakteristik berbau amis, berwarna coklat keruh, dan sedikit tercampur dengan limbah padat.
Limbah cair yang dihasilkan termasuk dalam jenis limbah yang mengandung senyawa organik. Pada proses pengolahan pemindangan ikan akan menghasilkan limbah, terutama limbah cair yang dihasilkan dari proses pencucian dan perebusan ikan.
Biasanya industri pengolahan ikan pindang tradisional tidak melakukan penanganan limbah dan akan langsung dibuang ke sungai yang mengakibatkan pencemaran air dan menimulkan polusi udara. Beberapa produk yang bisa diolah dari limbah cair olahan ikan pindang:
1. Petis Ikan:
Air rebusan dari pemindangan ikan
2. Pakan Ternak:
Limbah cair dari proses pemindangan ikan mengandung protein yang dapat dibuat menjadi konsentrat protein ikan (KPI) untuk pakan ternak.
3. Pupuk Cair Organik:
Kandungan protein dan lemak dalam limbah cair pemindangan menyebabkan kandungan nitrat dan amonia yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pupuk organik dengan cara penambahan aktivator (EM4) dengan dosis tertentu.
Hal ini tentu dapat dilakukan jika limbah cair pengolahan hasil perikanan sudah dikarakterisasi terlebih dahulu. Selain itu limbah cair yang tidak dimanfaatkan perlu penanganan secara fisika, kimiawi, dan biologis hingga mencapai baku mutu air limbah industri perikanan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014 sebelum dibuang ke perairan.
Dengan adanya pemanfaatan limbah cair hasil perikanan menjadi produk yang bernilai ekonomis, maka dapat mengurangi beban pencemaran terhadap lingkungan serta tercapainya sistem zero waste dalam penerqapan industri pengolahan perikanan.
Penulis:Â Aulia Andhikawati
Dosen Perikanan Laut Tropis, Universitas Padjadjaran
Referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2022. Kelautan dan Perikanan dalam Angka Tahun 2022. Vol. 1. Pusat Data, Statistik, dan Informasi. Jakarta
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News