Apa Maksud New Normal, Jika Segalanya Masih Normal?

Maksud New Normal
Apa Maksud New Normal Jika Segalanya Masih Normal

“Habis Gelap Terbitlah Terang”. Setidaknya itulah yang disampaikan oleh R.A Kartini. Tidak disangka-sangka, hal ini adalah sebuah fondasi motivasi di setiap masalah. Sama dengan kondisi saat ini setelah melewati perjalanan yang panjang selama pembatasan sosial berskala besar atau biasa disebut sebagai PSBB. Akhirnya, pemerintah meluncurkan sebuah terminologi baru yaitu “new normal”. Apa Maksud New normal? Sejatinya ini adalah kita kembali pada aktivitas seperti biasanya, tetapi tidak sepenuhnya bebas seperti biasanya.

Maksud New Normal juga bisa diartikan sebagai kondisi berdamai dengan Covid-19, di mana masyarakat perlu beradaptasi dengan situasi ini. Dengan kondisi yang serba baru, itu artinya pemerintah juga perlu adanya pembaruan dalam sistem, sikap, dan tindakan, hingga kebijakan. Namun, apakah pemerintah sudah melakukan hal tersebut?

Di sisi lain, hal ini tentu menjadi sebuah berita yang gembira bagi pekerja yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah atau WFH (Work from Home), karena mereka bisa kembali bekerja dan menghasilkan uang untuk menafkahi keluarganya. Para pekerja tersebut adalah mereka yang bekerja sebagai pelayan toko, ojek online, dan pekerja pabrik. Mereka tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya lewat daring karena memang kriteria kerja mereka berada di lapangan dan tidak memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Mengubah Peraturan sama dengan Mengubah Pola Hidup

Saat ini pemerintah sudah mengumumkan bahwa kita sudah bisa kembali bekerja, meskipun harus tetap mematuhi seluruh protokol kesehatan seperti tetap menjaga jarak dan menggunakan masker. Masyarakat dituntut pemerintah untuk mematuhi aturan tersebut. Namun demikian, kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol dari perintah ini dinilai tidak sejalan dengan pihak perkantoran atau transportasi umum yang masih menggunakan aturan atau paradigma sebelum pandemi Covid-19 ini terjadi.

Saat ini, hampir seluruh perkantoran di Indonesia mulai mengharuskan para pekerjanya untuk kembali ke kantor. Namun yang menjadi masalah adalah mereka masih menggunakan paradigma jadwal yang lama yaitu menuntut para pekerjanya untuk datang di kantor dalam satu waktu. Maksudnya adalah pihak manajemen perkantoran masih mengharuskan pekerjanya untuk datang pada pukul 7.00 WIB atau 8.00 WIB. Secara logika, hal ini sudah pasti menimbulkan antrean yang panjang di depan lift dan lebih parahnya lagi apabila perkantoran tersebut memiliki karyawan yang banyak namun, jumlah lift-nya terbatas. Hal ini tidak hanya terjadi dilingkungan perkantoran saja, tetapi juga terjadi di stasiun dan transportasi umum seperti Trans Jakarta dan KRL.

Pemerintah Seharusnya Bagaimana?

Seharusnya pemerintah dan pihak manajemen perkantoran mengubah pengaturan waktu atau bisa diterapkan sistem kerja shift agar tidak terjadi antrean yang panjang di depan lift atau di transportasi umum. Sebenarnya para PNS atau pegawai negeri sipil telah menerima surat kerja yang mengatur sistem kerja shift. Sistem itu memberikan jarak kurang lebih 2 sampai 3 jam antara shift 1 dan 2. Namun, surat kerja tersebut tidak efektif karena tidak merata ke seluruh institusi negara.

Selain itu, Pemerintah seharusnya mengatur dengan hukum yang jelas ketika banyak pihak swasta yang memiliki aturan yang sama seperti masa sebelum pandemi terjadi. Tidak hanya pihak swasta saja, tetapi juga pelayanan transportasi umum. Khusus untuk transportasi umum, pendapat saya adalah pemerintah seharusnya lebih merapatkan jadwal keberangkatan kereta KRL atau Trans Jakarta agar tidak terjadi penumpukan di stasiun. Jika normalnya kereta  berangkat dan datang setiap 15 menit sekali, hal ini mungkin bisa diubah dengan mengatur kereta berangkat dan pergi menjadi 10 atau 5 menit sekali.

Pemerintah Harus Siap

Pemerintah seharusnya tegas dalam menanggapi masalah di era new normal ini. Tidak hanya mengatur masyarakat untuk tetap dalam protokol kesehatan, tetapi pemerintah juga harus siap. Siap di sini, bukan berarti siap hanya pada sarana dan prasarana yang memadai saja untuk mendukung era new normal. Tetapi, pemerintah juga harus siap secara sistem, kebijakan dan juga undang-undang. Secara logika, bagaimana masyarakat bisa bekerja dengan nyaman jika peraturan yang ada di kantor dan protokol kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah tidak berjalan selaras? Pemerintah memerintahkan untuk menjaga jarak tetapi, pihak perkantoran mengharuskan masuk kerja pada pukul 8.00 WIB. Hal ini tidak selaras karena di satu sisi, pemerintah ingin social distancing, tetapi di sisi lain manajemen kantor malah menimbulkan antrean yang panjang.

Apa Dampaknya?

Pada akhirnya, masyarakatlah yang menjadi korban dalam drama ini. Jelas saja bahwa masyarakat akan menerima teguran atau hukuman apabila datang terlambat ke tempat kerja, sedangkan protokol kesehatan dari pemerintah yang harus dipatuhi oleh masyarakat sejatinya tidak mendukung masyarakat untuk bisa datang tepat waktu. Dalam posisi ini, masyarakat menjadi serba salah dan juga sebenarnya malah membahayakan dirinya sendiri karena antrean yang panjang memiliki potensi yang besar akan penularan virus corona. Hal itu bisa ditinjau dan dibuktikan dari data kasus corona di Indonesia yang disediakan oleh badan pusat statistik.

Yang mana, pada grafik yang diberitakan tersebut terus menunjukkan tren naik sejak bulan Maret tahun 2020. Itu artinya kasus corona yang ada di Indonesia terus bertambah setiap bulan. Oleh karena itu, pada akhirnya justru maksud new normal bukan menjadi suatu solusi untuk kebangkitan ekonomi negara tetapi malah menjadi awal dari hal yang lebih buruk di Indonesia jika tidak ditangani dengan tepat.

Igarca Bomen
Mahasiswa Sampoerna University

Editor: Diana Intan Pratiwi

Baca Juga:
Bisakah Penerapan New Normal di Indonesia Berjalan dengan Baik?
Leppami HMI Komitmen Dukung Full Pemerintah Hidupkan Pariwisata New Normal
New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI