Apakah Telemedicine Pasca Pandemi Covid-19 Masih dibutuhkan?

Telemedicine
Ilustrasi Telemedicine (Sumber: Ilustrasi dari Penulis)

Terjadinya pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan manusia, mengubah cara kita berinteraksi, bersosialisasi dan cara mengakses pelayanan kesehatan.

Kemajuan teknologi yang begitu cepat dan masif, tren tekonologi informasi dan komunikasi terus berkembang di Indonesia.

Dibidang kesehatan, pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan telemedicine.

Bacaan Lainnya

Pengertian Telemedicine berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Pasal 1:

Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dangan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penilitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat”.

World Health Organization (WHO) mengungkapkan terdapat empat elemen yang berkaitan dengan telemedicine, yaitu bertujuan memberikan dukungan klinis yang berfungsi untuk mengatasi hambatan geografis dan jarak, meningkatakan upaya kesehatan masyarakat dan melibatkan penggunaan berbagai jenis perangkat teknologi informasi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang pedoman Pelyanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi COVID-19, mendefinisikan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau pelayanan kefarmasiaan.

Pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin praktek di fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara.

Hal ini sesuai dengan pasal 36 pada Undang-undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang berbunyi “setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik”.

Fasilitas penyelenggara meliputi fasilitas kesehatan pemberi konsultasi dan fasilitas kesehatan peminta konsultasi.

Jenis-jenis fasilitas kesehatan menurut pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas: “a) tempat praktek mandiri tenaga kesehatan, b) pusat kesehatan masyarakat, c) klinik, d) rumah sakit, e) apotek….”.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, sebanyak 11.365 dokter bertugas di Jakarta, 10.802 dokter di Jawa Timur, 9.747 dokter di Jawa Tengah, 8.771 dokter di Jawa Barat, dan 3.126 dokter di Banten. Kemudian disusul Bali, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Aceh dan Riau.

Sedangkan lima wilayah dengan jumlah dokter paling sedikit yaitu di Gorontalo sebanyak 383 dokter, Kalimantan Utara 349 dokter, Maluku Utara 324, Sulawesi Barat 308 dokter, dan Papua Barat 302 dokter. Dengan kata lain, lebih dari separuh jumlah dokter masih terpusat bertugas di Pulau Jawa.

Menurut menteri kesehatan Republik Indonesia jumlah dokter di Indonesia masih belum memenuhi standar WHO (World Health Organization).

Jumlah ideal perbandingan dokter dan jumlah populasi yaitu satu dokter per 1.000 populasi. Dengan jumlah standar yang ditetapkan WHO, Indonesia idealnya mempunyai jumlah dokter sebanyak 270.000 dengan perbandingan penduduk diperkirakan sebanyak 270 juta penduduk.

Data terakhir dari Kementrian Kesehatan per 2022 mencatat hanya ada sekitar 140.000 dokter yang melakukan praktik.

Hadirnya telemedicine memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah dengan jumlah dokter yang terbatas.

Telemedicine saat ini dianggap sangat efisien dan efektif, kita dapat berkomunisasi dengan dokter umum dan dokter spesialis secara virtual.

Untuk dapat menggunakan layanan telemedicine, kita harus mempersiapkan beberapa perangkat komunikasi.

Teknologi yang dibutuhkan yaitu jaringan internet yang kuat dan stabil, ponsel, komputer, video-call dan chat.

Beberapa kelebihan dari layanan telemedicine adalah memberikan kemudahan kepada pasien yang kondisinya stabil untuk mendapat pelayanan medis tanpa mengharuskan adanya mobilitas, pasien mendapat informasi tentang penyakit yang diderita dengan waktu singkat sehingga pasien dapat dapat segera mendapatkan terapi dan dapat melakukan upaya preventif.

Dengan adanya telemedicine, pelayanan kesehatan jarak jauh ini sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan juga dapat menjawab permasalahan pemerataan dokter di Indonesia.

Kekurangan telemedicine adalah penyebaran jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, jaringan internet yang stabil dan kuat masih terpusat di kota-kota besar.

Kekurangan yang lain yaitu hasil dari konsultasi jarak jauh tidak dapat memberiksan informasi diagnosa yang pasti akurat karena terdapat kekhawatiran beberapa tanda dan gejala penting yang mungkin terlewat, idealnya saat melakukan pemeriksaan kepada pasien, seorang dokter tetap membutuhkan pemeriksaan fisik sebagai upaya pendukung untuk menegakkan diagnosa.

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu sumber daya manusia, infrastruktur, dan dukungan dari masyarakat.

Adanya telemedicine diharapkan mampu dikembangan lebih baik lagi dengan berbagai fitur yang mampu membantu dokter dalam melakukan diagnosa secara akurat.

Diharapkan pemerintah segera mengupayakan pemerataan jaringan internet diseluruh wilayah Indonesia sehingga telemedicine dapat diakses oleh seluruh masyarakat diberbagai wilayah.

Oleh: dr. Merry Sonia Utama, bertugas di Klinik Pratama KF Sebelas Medika Surabaya dan sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan di Univ. Hang Tuah Surabaya.

Penulis: Merry Sonia Utama
Mahasiswi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.