Berkembangnya Nail Art Halal pada Sektor Kosmetik di Indonesia

Nail Art Halal

Perkembangan dunia kecantikan dan fashion saat ini merebak di kalangan wanita. Kecantikan merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dari ujung kepala hingga ujung kaki oleh seorang wanita. Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak pula inovasi yang berkembang untuk kecantikan seseorang.

Produk-produk yang ditawarkan juga sangat beragam, seperti kosmetik wajah, rambut, kaki, dan sebagainya. Sudah menjadi kodratnya jika para wanita pasti ingin selalu berpenampilan cantik serta menarik. Oleh karena itu mereka sangat senang merawat tubuh dan mempercantik diri, termasuk anggota tubuh mereka yang berada di tangan dan kaki, yaitu kuku.

Salah satu cara mempercantik kuku mereka adalah nail art atau yang akrab disebut masyarakat Indonesia, yaitu kuteks atau cat kuku. Telah banyak bisnis kecantikan yang berkembang di Indonesia, seperti salon.

Bacaan Lainnya

Ketika seorang wanita mengunjungi salon, maka ia tidak pernah melupakan perawatan kuku serta memberi hiasan pada kuku, seperti kuteks. Tanpa ke salon pun, para wanita bisa menghias kukunya di rumah karena saat ini telah banyak toko kecantikan atau aksesoris yang menjual semua jenis dan warna cat kuku.

Sejarah Cat Kuku

Cat kuku atau nail art sudah ada sejak tahun 3000 SM di Tiongkok. Segala perawatan pada masa itu masih menggunakan tiga bahan yang mudah didapatkan, yaitu telur, lilin dari rumah lebah, dan gelatin. Perawatan pada kuku saat itu hanya bisa dilakukan oleh para bangsawan. Namun, seiring bertambahnya waktu, cat kuku ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat biasa. Yang membedakan hanyalah warna cat yang digunakan. Seperti, Cleopatra yang menggunakan cat kuku berwarna merah menyala, maka masyarakat biasa harus menggunakan cat kuku selain warna merah menyala.

Di Indonesia, perawatan dan pemberian warna pada kuku sudah lama dikenal di Kota Bali terutama di Pantai Kuta. Hal ini dilakukan karena banyak turis Paris yang datang ke tempat ini dan masyarakat Indonesia mulai menawarkan hiasan atau mewarnai kuku para turis dengan warna-warna yang cantik dan indah. Tahun 2006, cat kuku mulai menjadi tren kecantikan dan tersebar banyak di salon Indonesia. Salon-salon ini menawarkan berbagai warna dan motif yang lucu dan cantik. Tidak hanya kalangan muda saja namun saat ini cat kuku telah banyak digunakan oleh semua kalangan umur.

Inovasi Cat Kuku Untuk Wanita Muslim

Saat ini terdapat berbagai teknik dalam nail art, yaitu stone, kuteks, stiker nail art, dan nail art halal. Seperti yang kita ketahui, pada dasarnya mempercantik diri dengan melakukan pewarnaan pada kuku sebenarnya tidak dilarang dalam ajaran islam. Asalkan bahan yang digunakan pada pewarna tersebut tidak membuat air wudhu terserap kedalam kulit.

Kebanyakan dari wanita muslim menggunakan cat kuku hanya ketika sedang masa haid/halangan dikarenakan mereka lebih suka menggunakan cat kuku yang bisa menghalangi air wudhu meresap sehingga membuat wudhu tidak sah. Oleh karena itu, saat ini sudah banyak inovasi atau terobosan baru mengenai cat kuku halal atau kuteks wudhu-friendly. Nail art halal ini dapat digunakan wanita muslim setiap harinya karena bahan cat kuku ini berasal dari polimer istimewa yang mudah masuk udara dan pori-pori yang dapat menembus air sehingga kita tidak lagi khawatir ketika ingin berwudhu.

Salah satu jenis cat kuku halal yang banyak digunakan adalah peel off nail arts. Seperti namanya, jenis cat kuku ini bisa kapan saja dihilangkan menggunakan air atau minyak. Sehingga, setiap orang yang menggunakan jenis cat kuku ini bisa menggunakannya ketika sedang tidak haid. Jenis nail art halal ini sudah banyak dijual di pasaran namun dengan merk yang terbatas dan harga yang lebih mahal.

Cat Kuku dalam Pengembangan Sektor Kosmetik di Industri Halal

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dilansir dari worldpopulationreview.com Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai populasi muslim terbanyak, yaitu 231 juta jiwa. Produk halal juga merupakan aspek penting bagi masyarakat muslim Indonesia. Melihat banyaknya populasi muslim di Indonesia, produk halal ini nantinya akan menjadi tren dan dapat meningkatkan perekonomian halal di Indonesia.

Di dalam laporan industri halal, sektor kosmetik Indonesia menduduki peringkat kedua setelah India 4.19 miliar USD. Dan terbukti juga bahwa selama terjadinya pandemi covid-19, hanya sektor kosmetik saja yang tidak memiliki penurunan tajam hingga nilainya negatif pada penjualannya jika dibandingkan dengan sektor lainnya.

Penjualan kosmetik halal telah berkembang pesat di Asia Timur lebih cepat dibandingkan pasar lainnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh beberapa merk yang memang banyak dikenal oleh masyarakat. Selain itu, telah banyak kita temukan berbagai merk luar negeri seperti dari negara ginseng, Korea Selatan yang mendapatkan sertifikat halal pada produknya.

Bahkan, nail art halal sekarang sudah banyak diincar oleh wanita muslim terutama di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa sudah banyak teknik nail art yang diperkenalkan namun kehalalannya masih tetap dipertanyakan karena saat ini, masyarakat muslim sangat aware atau memperhatikan kehalalan suatu produk, terutama kosmetik yang setiap hari digunakan oleh wanita muslim di dunia. Oleh karena itu, banyak produsen yang berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat halal pada produknya.

Olga Panova Bianca Ramadhania (H5401201071)
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Editor: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.