Rabu pagi, 15 Oktober 2025, kampus Universitas Udayana di Denpasar diguncang tragedi. Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa semester tujuh Jurusan Sosiologi, ditemukan meninggal setelah jatuh dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Namun, yang mengejutkan publik bukanlah hanya kematiannya, melainkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang beredar luas.
Di ruang digital itu, sejumlah mahasiswa justru mengejek kematian Timothy dengan kalimat-kalimat yang sama sekali tidak berempati. Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai 2 yak,” tulis salah satu anggota grup, disahut dengan singkat, “Asli.
Tragedi Timothy bukan sekadar kasus bunuh diri mahasiswa. Ini adalah cerminan gelap dari fenomena cyberbullying yang kini menjadi momok di era digital. Ketika kekerasan komunikasi berpindah dari dunia nyata ke ruang maya, dampaknya tidak berkurang. Justru sebaliknya, ia bertransformasi menjadi lebih berbahaya, lebih luas, dan lebih sulit dikendalikan.
Fenomena Cyberbullying di Indonesia: Darurat Kekerasan Digital
Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat bahwa sepanjang 2023, KPAI menerima 3.877 laporan pengaduan, dengan 329 kasus terjadi di lingkungan pendidikan. Pada awal 2024, angka kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus, dan 35 persen di antaranya terjadi di sekolah atau kampus. Lebih mengkhawatirkan lagi, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat lonjakan drastis kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada 2024, yaitu 573 kasus. Angka ini meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 285 kasus.
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network melaporkan bahwa kasus Kekerasan Berbasis Gender Online meningkat 118 kasus pada triwulan pertama 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa cyberbullying bukan lagi masalah sepele, melainkan ancaman serius yang memerlukan penanganan komprehensif.
Memahami Cyberbullying Melalui Model Lasswell
Untuk membedah fenomena cyberbullying secara ilmiah, model komunikasi Lasswell menawarkan kerangka analisis yang tepat. Model klasik ini mengajukan pertanyaan fundamental: Who (siapa), Says What (mengatakan apa), In Which Channel (melalui saluran apa), To Whom (kepada siapa), dan With What Effect (dengan efek apa).
Dalam konteks kasus Timothy, analisis Lasswell mengungkap kompleksitas cyberbullying. Who: pelaku adalah mahasiswa yang seharusnya memiliki tingkat pendidikan dan kesadaran sosial yang tinggi. Says What: mereka menyebarkan ejekan dan penghinaan terhadap korban yang telah meninggal. In Which Channel: platform WhatsApp, yang bersifat semi–privat namun mudah disebarluaskan melalui tangkapan layar. To Whom: awalnya ditujukan kepada anggota grup, namun kemudian menyebar ke publik luas melalui media sosial. With What Effect: menimbulkan kemarahan publik, trauma bagi keluarga korban, dan sanksi akademik bagi pelaku.
Yang menarik dari analisis ini adalah transformasi saluran komunikasi. Jika dalam perundungan konvensional, kekerasan verbal terbatas pada ruang dan waktu tertentu, cyberbullying melampaui batasan tersebut. Pesan digital bersifat permanen, dapat direplikasi tanpa batas, dan menjangkau audiens yang jauh lebih luas. Inilah yang membuat cyberbullying lebih berbahaya: jejak digitalnya abadi dan efek psikologisnya berlipat ganda.
Retorika Kekerasan: Persuasi Negatif dalam Ruang Digital
Jika kita menelisik lebih dalam, cyberbullying sesungguhnya adalah bentuk penyalahgunaan retorika komunikasi. Aristoteles mendefinisikan retorika sebagai seni persuasi yang bertumpu pada tiga pilar: ethos (kredibilitas), pathos (emosi), dan logos (logika). Dalam cyberbullying, ketiga elemen ini dimanipulasi untuk tujuan destruktif.
Ethos dalam cyberbullying justru bersifat anti-etis. Pelaku menggunakan status mereka sebagai mahasiswa, anggota organisasi, atau bagian dari komunitas tertentu untuk membenarkan tindakan mereka. Pathos dieksploitasi dengan cara yang salah: alih-alih membangun empati, pelaku justru mengonstruksi narasi yang merendahkan korban, mengolok-olok penderitaan, dan memicu emosi negatif. Logos pun diselewengkan: argumentasi yang seharusnya rasional digantikan dengan justifikasi absurd bahwa ejekan adalah bagian dari “budaya candaan” atau “tradisi pergaulan.”
Teori Spiral Keheningan dari Elisabeth Noelle-Neumann juga relevan dalam konteks ini. Korban cyberbullying sering kali memilih diam karena takut dikucilkan atau menjadi target lebih besar. Ketika mayoritas dalam suatu kelompok menormalisasi perilaku kasar di ruang digital, individu yang tidak setuju cenderung menyembunyikan pandangan mereka. Akibatnya, cyberbullying terus berlangsung karena tidak ada suara kritis yang cukup kuat untuk menghentikannya.
Dimensi Hukum: Urgensi Penegakan Hukum terhadap Cyberbullying
Sebagai praktisi hukum yang berprofesi sebagai jaksa, saya melihat bahwa penegakan hukum terhadap cyberbullying di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, implementasinya belum optimal.
Kasus Timothy menunjukkan bahwa regulasi khusus untuk lingkungan pendidikan juga diperlukan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan langkah maju. Regulasi ini mengatur sanksi administratif bagi pelaku kekerasan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Namun, sanksi administratif saja tidak cukup. Cyberbullying yang mengakibatkan korban mengakhiri hidup dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana yang lebih serius. Jaksa, sebagai komunikator hukum di ruang sidang, memiliki tanggung jawab untuk mengonstruksi argumentasi yuridis yang kuat agar pelaku cyberbullying dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Ini bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat bahwa kekerasan komunikasi di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Memutus Rantai Kekerasan Digital
Universitas Udayana telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan enam mahasiswa yang terlibat dalam percakapan tidak empati terhadap Timothy. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Namun, respons reaktif saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan preventif yang sistematis.
Pertama, literasi digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan. Mahasiswa perlu memahami bahwa ruang digital bukan zona bebas tanpa konsekuensi. Setiap kata yang diketik, setiap gambar yang dibagikan, memiliki dampak nyata terhadap kehidupan orang lain.
Kedua, kampus perlu membangun sistem deteksi dini dan mekanisme pelaporan yang efektif. Korban cyberbullying sering kali tidak tahu harus melapor ke mana atau takut pelaporannya justru memperburuk situasi. Ketersediaan konselor dan pendamping hukum yang dapat diakses dengan mudah sangat penting.
Ketiga, penegak hukum, khususnya jaksa, perlu meningkatkan kapasitas dalam menangani kasus cyberbullying. Pembuktian di ruang digital memiliki tantangan tersendiri, mulai dari mengamankan barang bukti elektronik hingga memahami dinamika komunikasi di platform media sosial. Jaksa harus mampu menerjemahkan kompleksitas teknis ini ke dalam argumentasi hukum yang mudah dipahami oleh majelis hakim.
Terakhir, media massa memiliki peran krusial dalam membentuk opini publik. Pemberitaan yang sensitif dan edukatif dapat mengubah persepsi masyarakat bahwa cyberbullying bukan sekadar “candaan” atau “kenakalan remaja,” melainkan bentuk kekerasan yang dapat merenggut nyawa.
Tragedi Timothy Anugerah Saputra harus menjadi titik balik. Kematiannya mengingatkan kita bahwa di balik layar digital, ada manusia dengan perasaan, harapan, dan kehidupan yang berharga. Cyberbullying adalah kejahatan komunikasi yang harus dihentikan. Saatnya kita bergerak bersama: keluarga, sekolah, kampus, penegak hukum, dan masyarakat, untuk menciptakan ruang digital yang aman, empatik, dan menghormati martabat manusia.
Hukum tanpa empati adalah tirani. Empati tanpa hukum adalah ilusi. Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi Timothy-Timothy berikutnya yang harus kehilangan nyawa karena kekerasan komunikasi di era digital.
Penulis: Johannes Ronald Elyeser Roparulian Hutagalung
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi InterStudi
Dosen Pengampu: Dr. Suhendra Atmaja, S.Sos., M.Si.
Referensi
- Goodstats. (2024). Lonjakan Statistik Kasus Bullying di Indonesia, Ini Data Setiap Tahunnya. Diakses dari https://goodstats.id/article/data-kasus-bullying-di-indonesia-yG3WL
- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. (2024). Laporan Tahunan JPPI 2024: Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Data Pengaduan Kekerasan Anak 2024. Diakses dari https://www.kpai.go.id
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI. (2025). Kekerasan Anak di Dunia Digital: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia. Info Singkat Vol. XVII No. 4/II/Pusaka/Februari/2025.
- Southeast Asia Freedom of Expression Network. (2024). Laporan Triwulan Pertama 2024: Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia.
- Tempo.co. (2025, 20 Oktober). Kronologi Mahasiswa Unud Diduga Tewas Bunuh Diri karena Perundungan. Diakses dari https://www.tempo.co
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













