Menuju KTT Doha, 4-6 November 2025: Mampukah Pembangunan Sosial yang Inklusif Terwujud Secara Global?

Menuju KTT Doha, 4-6 November 2025: Mampukah Pembangunan Sosial yang Inklusif Terwujud Secara Global?
Pengibaran Bendera PBB dan Qatar di Qatar National Convention Centre, tempat diselenggarakannya KTT Dunia Kedua untuk Pembangunan Sosial (Sumber: social.desa.un.org)

Tiga puluh tahun telah berlalu sejak the World Summit for Social Development (WSSD) dilaksanakan di Kopenhagen tahun 1995. PBB berupaya memperkuat kembali komitmen global terhadap pembangunan sosial melalui penyelenggaraan KTT Dunia Kedua untuk Pembangunan Sosial (WSSD2) di Doha, Qatar, pada 4–6 November 2025.

Penghapusan kemiskinan, perlindungan sosial, penyediaan lapangan kerja yang layak, dan penguatan integrasi sosial akan menjadi fokus utama dalam forum tersebut. KTT ini diharapkan dapat mengevaluasi dan menjawab tantangan implementasi Deklarasi Kopenhagen.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Isu Hukum Internasional Kontemporer

Pada berbagai negara di dunia, kesenjangan ekonomi meningkat, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan masih timpang, dan kelompok rentan—perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta pekerja informal—masih terpinggirkan.

PBB sendiri telah memiliki berbagai deklarasi dan resolusi internasional yang berkaitan erat dengan perlindungan kaum marginal. Namun demikian, muncul pertanyaan apakah pembangunan sosial yang inklusif di semua negara anggotanya akan tetap menjadi ideal normatif yang jauh dari kenyataan atau benar-benar dapat terwujud.

KTT Doha dan hasil-hasilnya nanti dapat menjadi stress test terhadap sejauh mana sistem hukum dan kelembagaan internasional mampu berfungsi secara efektif dalam mengatur keadilan sosial, kepatuhan negara, dan solidaritas global.

Isu hukum internasional yang mengemuka berkaitan dengan sejauh mana rezim hukum internasional dapat menjamin keadilan sosial dan inklusivitas dalam sistem global yang timpang. Sejak diadopsinya Agenda 2030 for Sustainable Development (SDGs), dunia telah memiliki kerangka untuk menghapus kemiskinan dan melindungi kelompok rentan.

Akan tetapi, SDGs bersifat soft law, tanpa mekanisme pemaksaan yang efektif terhadap negara. Konvensi seperti International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) memang memberikan dasar hukum kuat untuk mewujudkan hak-hak sosial, tetapi pelaksanaannya bergantung komitmen masing-masing negara dan bersandar pada voluntary compliance, bukan pemaksaan hukum.

Baca Juga: Ketidakmerataan Pembangunan Infrastruktur Menghambat Kemajuan Daerah

Fakta Global yang Menimbulkan Perdebatan

Berdasarkan laporan World Inequality Database (2024), 10% penduduk dunia menguasai lebih dari 75% kekayaan global. Pandemi COVID-19 menyingkap ketimpangan ekonomi dan struktural dalam akses terhadap hak-hak sosial dasar.

Selain itu, konflik bersenjata, krisis pangan, dan perubahan iklim memperparah kerentanan sosial masyarakat global. Gelombang migrasi internasional, eksploitasi tenaga kerja, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas menunjukkan bahwa janji pembangunan sosial inklusif masih jauh dari realisasi.

Sementara itu, muncul kritik terhadap lembaga keuangan internasional yang dinilai memperkuat ketergantungan negara berkembang melalui kebijakan utang dan syarat reformasi struktural. Development agenda nampak masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi daripada keadilan sosial. Perlu diamati lebih lanjut apakah KTT Doha akan mendorong perubahan sistemik atau sekadar forum deklaratif.

Tantangan mewujudkan pembangunan sosial inklusif tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga hukum, institusional, dan politik. Pertama, secara normatif, komitmen global melalui deklarasi jarang diikuti mekanisme penegakan hukum internasional yang kuat.

Kedua, secara institusional, koordinasi antar badan PBB seperti UN DESA, UNDP, dan ILO masih parsial dan tumpang tindih. Ketiga, secara struktural-ekonomi, jurang North–South Divide masih tajam dengan model ekonomi global yang kapitalistik. Keempat, secara politik, negara tentu lebih mementingkan kepentingan domestik daripada komitmen global.

Agar Pembangunan Sosial yang Inklusif Terwujud Secara Global

Keberhasilan pembangunan sosial inklusif global bergantung pada transformasi paradigma hukum internasional dan reformasi tata kelola global. Pertama, reformasi kelembagaan PBB harus memperkuat mandat sosial ECOSOC agar tidak sekadar deklaratif.

Kedua, paradigma hukum internasional perlu bergeser dari state-centric menjadi human-centered, menjadikan manusia sebagai subjek utama hukum global. Ketiga, integrasi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach to development) harus menjadi prinsip utama dalam perumusan kebijakan global.

Konkretnya, perlu ada pembentukan mekanisme yang terpadu dari berbagai inisiatif-inisiatif PBB terkait inklusivitas dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat sipil, serta sektor swasta global.

Peran Indonesia krusial untuk menjadi jembatan antara negara maju dan berkembang dalam memperjuangkan keadilan dan solidaritas sosial global. Indonesia sebagai anggota G20 dan Dewan HAM PBB (2024–2026) berpotensi menjadi norm entrepreneur di bidang pembangunan sosial.

Indonesia dapat mendorong pembentukan Global Social Inclusion Mechanism di bawah ECOSOC, yang berfungsi memantau akuntabilitas sosial negara-negara anggota. Selain itu, melalui kerja sama South–South Cooperation, Indonesia dapat memperkuat solidaritas global negara berkembang dengan prinsip berbagi praktik baik (sharing best practices).

Namun tidak dapat dipungkiri, di tingkat nasional, masih terdapat ketimpangan pendapatan, diskriminasi gender, dan keterbatasan jaminan sosial yang harus diperbaiki agar kredibilitas Indonesia di panggung global lebih kuat.

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Integrasi Regional: Menilai Keberhasilan dan Masa Depan KTT ASEAN

Setelah KTT Dunia Kedua untuk Pembangunan Sosial

KTT Doha 2025 menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana hukum internasional mampu menjawab tuntutan keadilan sosial di era ketimpangan global. Pembangunan sosial inklusif bukan sekadar tujuan moral, melainkan kewajiban hukum yang berpijak pada prinsip human dignity dan non-discrimination. KTT Doha perlu dimaknai sebagai titik balik menuju paradigma pembangunan global yang berpusat pada manusia dan solidaritas internasional.

Indonesia memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinan moral dan hukum di kancah global. Inklusivitas bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban yang harus dihidupkan bersama.

 

Penulis: Zakiyah Maulida Kertawirja
Mahasiswa Magister Prodi Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada
Aktif Juga di Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH)

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses