Demokrasi Pancasila: Sejarah Lahirnya Demokrasi dan Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Penerapan Demokrasi Pancasila Indonesia

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahan. Menurut C. F. Strong, Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya. Sedangkan Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Secara faktual, gagasan tentang demokrasi bermula dari negara-negara Barat, khususnya Inggris, Amerika dan Prancis. Akar ideologi demokrasi Barat adalah Liberalisme, Menurut Ali Mudhafir (2008:47) Liberalisme merupakan aliran Filsafat yang mempertahankan kebebasan perseorangan terhadap kekuasaan yang hendak berlaku secara mutlak. Kebebasan ini mencakup bidang agama, ekonomi dan politik.

Liberalisme kemudian menjadi moralitas tertinggi bagi kemajuan bersama, yaitu kebebasan individu dalam kehidupan bernegara. Yang kemudian melahirkan nasionalisme dan demokrasi dalam kehidupan politik, melahirkan tatanan kapitalis dengan semboyan Laisser Faire, laisser passer le monde va de luimeme (produksi bebas, perdagangan bebas, hukum kodrat akan menyelenggarakan harmaoni dunia) dibidang ekonomi, dan kebebasan beragama dengan sekularisme (Agustam, 2011).

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Politik Pancasila

Terhadap pemahaman demokrasi Barat ini, Hatta (2010:14) mengatakan bahwa kebebasan individu ini nantinya mengakibatkan ketidakadilan dalam masyarakat, karena kedaulatan hanya berpusat pada para pemilik modal, kritik selanjutnya dapat kita baca sebagai berikut:

“Jadinya, demokrasi Barat yang dilahirkan oleh Revolusi Prancis tiada membawa kemerdekaan rakyat yang sebenarnya, melainkan menimbulkan kekuasaan kapitalisme, sebab itu demokrasi politik saja tidaklah cukup untuk mencapai demokrasi yang sebenarnya yaitu kedaulatan rakyat. Haruslah ada pula kedaulatan ekonomi, yang memakai dasar, bahwa segala penghasilan yang mengenal penghidupan orang banyak harus berlaku di bawah tanggungan orang banyak juga.” (Zulkifli Suleman, 2010).

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi Barat hanya memberikan kedaulatan kaum pemodal, Hatta menambahkan, demokrasi kapitalis inilah yang harus ditolak dan tidak cocok untuk Indonesia. Sebaliknya, demokrasi modern yang berbasis pada nasionalisme religius adalah bentuk demokrasi yang dicita-citakan bangsa Indonesia yang Kemudian merupakan cikal bakal lahirnya Demokrasi Pancasila.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Namun, demokrasi yang ada di Indonesia sekarang adalah demokrasi yang diwakilkan (representative democracy), bukan demokrasi langsung (direct democracy).

Baca Juga: Pancasila sebagai Pemersatu Keragaman Bangsa Indonesia

Untuk dapat memahami pengertian tersebut, diperlukan pengertian tentang demokrasi formal dan demokrasi material. Demokrasi formal dipandang dari segi bentuknya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan demokrasi material adalah salah satu alam pikiran yang menuntut terwujudnya kemerdekaan dan keadilan bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegara.

Pelaksanaan demokrasi formal di Indonesia terlihat dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kemudian terlihat pula dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dari rumusan sila tersebut, maka hal penting yang perlu kita garis bawahi adalah “kerakyatan” dan “permusyawaratan” (Rahma Ibrahim).

Kerakyatan (daulat rakyat) pada dasarnya mengandung makna cita-cita kerakyatan yang hendak menghormati suara rakyat dalam politik dengan memberi jalan bagi peran dan pengaruh besar yang dimainkan oleh rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara itu, cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya persamaan dalam perbedaan. Permusyawaratan merupakan tata cara kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, agar tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

Dalam permusyawaratan, terdapat pula perwakilan yang mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan sebagaimana terlihat dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi material di Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila.

Pada prinsipnya, demokrasi Pancasila terkandung dalam sila ke-empat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila ini harus lebih diperhatikan dan diperkuat dalam kehidupan bernegara karena pada demokrasi ini menekankan kepada adanya jaminan kemerdekaan dan persamaan dalam segala aspek kehidupan, seperti kemerdekaan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, dan mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga: Apakah Demokrasi Membungkam Masyarakat?

Lalu, bagaimana kita menjaga Demokrasi Pancasila agar tetap lestari sebagai prinsip bernegara dan bermasyarakat? Sebagai bangsa demokratis, negara harus mengakomodasi aspirasi atau suara rakyat (khususnya kaum minoritas) karena dalam sistem demokrasi rakyat memegang kekuasaan penuh atas pemerintahan yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, sebagai upaya menjalankan demokrasi yang bebas, adil, dan jujur, penentuan pemimpin harus dilakukan melalui pemilihan umum yang melibatkan penuh asprirasi rakyat, atau kata kuncinya adalah legitimasi.

Dengan kata lain, legitimasi merupakan salah satu tolok ukur apakah prinsip demokrasi dijalankan dengan sebaik-baiknya atau tidak karena legitimasi merupakan representasi dari suara rakyat yang seharusnya dijadikan referensi utama oleh negara dalam menentukan pemimpin. Musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan prinsip utama demokrasi juga harus dilakukan secara bertanggung-jawab karena dengan cara inilah rakyat dapat menentukan harapan bersama dengan tetap menjaga harmoni dan stabilitas sosial-politik.

Selain itu, di lingkup sosial, literasi masyarakat tentang prinsip dan hakikat demokrasi juga harus disuarakan. Media massa dan negara melalui sektor pendidikan harus memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang baik supaya kebebasan berpendapat dapat diutarakan dengan kritis, santun, dan bertanggungjawab. Satu hal yang terpenting dari penerapan demokrasi yang kita jalankan harus bermuara pada kemanusiaan karena secara filosofis prinsip demokrasi adalah merangkul dan mengakomodasi suara rakyat baik mayoritas maupun minoritas demi terciptanya suatu masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.

DAFTAR PUSTAKA

Agustam. “Konsepsi dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan Di Indonesia”. Jurnal TAPIs. Vol. 7 No. 12. (2011): 81.

Ibrahim, Rahma. “Essay Tentang Demokrasi” dalam https://brainly.co.id/tugas/35541336, diakses tanggal 8 November 2020.

Suleman, Zulkifli. Demokrasi Untuk Indonesia, Pemikiran Politik Bung Hatta. Jakarta: Penerbit Kompas, 2010.

Riqqotul Qulub
Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI