“DIDI KEMPOT”: Pendampingan di UMK Keripik Pohpohan Tamansari “KEPOTA” oleh Mahasiswa KKN-T IPB University

Mahasiswa KKN-T IPB University

Bogor – Daun pohpohan merupakan salah satu komoditas unggulan masyarakat di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (8/2/2025)

Daun pohpohan umumnya dikenal sebagai lalapan atau sayuran pendamping nasi. Guna menambah nilai jual dari daun pohpohan, salah satu warga Kampung Bobojong Ibu Enay Sunengsih menginisiasi pembuatan keripik pohpohan dengan merek dagang “KEPOTA” (Keripik Pohpohan Tamansari). Akan tetapi, Ibu Enay memiliki masalah terkait jaminan mutu produk.

Mahasiswa KKN-Tematik IPB University menggelar program kerja “DIDI KEMPOT: Pendampingan di UMK KEPOTA” selama periode KKN-T (23 Desember 2024 – 29 Januari 2025) berlangsung guna mengetahui akar penyebab masalah dan upaya perbaikan di UMK tersebut.

Program kerja tersebut dimulai dari perbaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pembuatan dokumen pendukung untuk sertifikasi halal, dan penerbitan sertifikat pangan industri rumah tangga (P-IRT).

Bacaan Lainnya

Selain itu, mahasiswa KKN-T IPB University mengedukasi terkait penambahan oxygen absorber dan silica gel pada kemasan produk dengan tujuan menyerap oksigen dalam kemasan sehingga dapat mempertahankan mutu produk, memperpanjang umur simpan, dan mencegah dari kerusakan akibat oksigen.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-TI IPB University Bekalkan Pengetahuan Dasar Mengenai Potensi Desa Pabean Ilir

Ilham Adelio selaku perwakilan mahasiswa IPB University menyatakan bahwa penambahan komponen oxygen absorber dan silica gel terinspirasi dari beberapa produk pangan kering yang berada di pasar seperti nori (rumput laut) dan bagelen (roti kering).

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perbaikan kemasan yang telah dilakukan oleh mahasiswa KKN-T periode sebelumnya sehingga produk tidak terkena cahaya matahari secara langsung.

Perbaikan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia akan berkaitan dengan proses sertifikasi izin pangan industri rumah tangga dan sertifikasi halal. Hal tersebut berkorelasi karena berkaitan dengan risiko keamanan dan kehalalan suatu produk pangan.

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia keripik pohpohan dirubah dari 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya) menjadi 10313 (Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran). Sertifikasi tersebut disinyalir dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

Terlebih lagi, Ibu Enay Sunengsih selaku pelaku usaha KEPOTA ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kualitas produk KEPOTA. Beberapa tempat wisata, pusat oleh-oleh, dan marketplace memerlukan sertifikasi izin pangan industri rumah tangga dan sertifikasi halal apabila ingin memasarkan produk di tempat tersebut.

“Program ini bagus untuk UMK KEPOTA karena dapat meningkatkan pengetahuan tentang sertifikasi, baik izin pangan industri rumah tangga maupun halal. Selain itu, hal tersebut penting karena dapat menonjolkan produk asli dari Desa Tamansari, semoga perubahan dan perbaikan tersebut dapat berkelanjutan di masa yang akan datang” ucap Ketua RW 08 Bapak Djunaedi.

Perbaikan dan pengembangan produk KEPOTA diharapkan dapat berkelanjutan. Hal ini berkorelasi juga dengan Desa Tamansari yang diproyeksikan akan menjadi Desa Wisata sehingga telah memiliki produk oleh-oleh untuk wisatawan yang akan berkunjung. 

 

Penulis: Adill Muhammad Rasyid dan Ihsan Praja Abadi
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan, Institut Pertanian Bogor

Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses