Duduk Konflik Pulau Rempang

Duduk Konflik Pulau Rempang
Pulau Rempang.

Penelitian ini saya tulis bertujuan untuk memberi tahu kepada seluruh masyarakat indonesia apa yang terjadi di Pulau Rempang tepatnya di Kepulaun Riau. Hendaknya khalayak ramai membaca dengan seksama sambil menyeduh kopi karena saya akan memberikan informasi yang sangat menarik mengenai Pulau Rempang.

Tentang bagaimana bengisnya aparat oknum kepolisian memaksa warga Pulau Rempang untuk pindah. Bagaimana pemerintah setempat diam tidak berbunyi ketika oknum kepolisian melempar gas air mata ke anak-anak kecil dan wanita di sana. Bagaimana perlawanan warga Rempang dan demo besar-besaran di pusat kota. Akan saya bahas secara singkat dan rinci di tulisan ini.

Apa yang terjadi di Pulau Rempang?

Sedikit penjelasan Pulau Rempang, Pulau Rempang adalah salah satu pulau di wilayah Kecamatan Galang, yang berada di bawah wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Rempang terhubung langsung dengan Pulau Galang dan Pulau Batam melalui Jembatan Barelang.

Bacaan Lainnya
DONASI

Secara administratif, Pulau Rempang masuk wilayah Pemerintah Kota Batam, Jembatan Barelang merupakan singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang, yang menjadi sebuah jembatan penyambung antar wilayah di Rempang, yang dibangun untuk memperluas otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam.

Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau bergejolak sejak 7 September 2023, akibat bentrokan yang terjadi antara warga setempat dengan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam.

Warga menolak lahannya digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Pemerintah mengharuskan mereka pindah atau relokasi dari wilayah yang terdampak pembangunan sambil memberikan lahan baru dan rumah.

Pemerintah pun mengklaim mayoritas warga tidak memiliki sertifikat atau surat bukti yang menunjukkan penguasaan lahan di Pulau Rempang. Selain itu, bentrokan juga pemerintah anggap melibatkan orang-orang di luar masyarakat Rempang yang tak terdampak relokasi.

Kenapa warga menolak direlokasi?

Badan Pengusahaan Batam akan menyiapkan 3.000 rumah untuk merelokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Namun, warga menolak rencana tersebut. Mereka meminta pengembangan investasi dilakukan tanpa meminggirkan masyarakat.

Tokoh masyarakat di Pulau Rempang, Gerisman Ahmad (64), mengatakan, warga setempat menolak relokasi yang akan dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ia meminta pemerintah turun menemui warga untuk bermusyawarah membahas persoalan ini.

Di Pulau Rempang terdapat 16 kampung tua atau permukiman warga asli. Warga asli yang terdiri dari suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat diyakini telah bermukim di Pulau Rempang setidaknya sejak 1834.

”Kami bukan hewan ternak yang bisa dipindahkan begitu saja ke suatu lokasi baru. Sebagai masyarakat pesisir, hidup kami bergantung pada laut. Siapa yang bisa jamin lingkungan di tempat baru akan dapat menghidupi,” kata Gerisman Ahmad, yang merupakan Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan.

Dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyatakan, telah menyiapkan lahan seluas 200 hektar di Pulau Galang sebagai tempat resettlement atau permukiman baru warga Pulau Rempang. Ia meminta dukungan pemerintah pusat untuk menjalankan rencana tersebut.

”Bila masyarakat bersedia direlokasi, kami sudah menyiapkan kapling dengan luas masing-masing 200 meter persegi dan rumah tipe 45 sebanyak 3.000 unit. Kami juga menyediakan fasilitas umum dan sosial serta area kantor pemerintahan,” ujar Rudi lewat pernyataan tertulis. Selain itu warga juga merasasama sekali tidak dilibatkan dalam perencanaan pengembangan Pulau Rempang.

Bagaimana tanggapan pakar hukum dan HAM terhadap kasus tersebut?

Pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Agus Surono menilai tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Apa alasannya?

“Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya.

Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

“Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.”

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid,” kata Agus. Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

“Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

“Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau perundang-undangan pidana lainnya.”

Bentrok? Pemaksaan? Perkelahian? Oknum Polisi?

Sebanyak 1.000 personel kepolisian diturunkan untuk mengawal pemasangan patok dan pengukuran di Pulau Rempang, meski masih mendapat penolakan dari warga. Akibatnya bentrokan antara aparat dan warga tak mampu dihindari. Ribuan warga menolak pengukuran tersebut, karena akan menggusur pemukiman mereka, yang bakal dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata.

Menurut pantauan di lapangan, ada 6 orang warga yang diamankan pihak kepolisian, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Sementara anak-anak sekolah dipulangkan lebih awal untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

Atas terjadinya bentrokan Pulau Rempang itu, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Walhi Nasional, YLBHI, PBHI, KIARA, WALHI Riau, LBH Pekanbaru, Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), mengecam tindakan represif aparat terhadap warga Pulau Rempang.

“Tindakan BP Batam beserta instansi lainnya yang melakukan pengukuran dan pematokan secara paksa di atas tanah warga merupakan tindakan sewenang-wenang, tindakan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tulis rilis resmi yang dikeluarkan Walhi Nasional.

Berikut 5 poin tuntutan gabungan elemen masyarakat terhadap peristiwa bentrokan aparat dan warga Pulau Rempang:

  1. BP Batam dan Kapolda Kepulauan Riau beserta jajarannya harus bertanggung jawab secara hukum atas jatuhnya korban pelanggaran HAM pada proses pemasangan patok dan pengukuran tanah di Pulau Rempang-Galang;
  2. Kapolda Kepulauan Riau untuk segera menarik personel kepolisian dari Pulau Rempang, membebaskan masa aksi dan menghukum personil yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga;
  3. Presiden RI, DPR RI, dan Kapolri untuk segera mengambil sikap memerintahkan BP Batam dan Kapolda Kepri agar segera menghentikan proses pemasangan patok demi menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak;
  4. Komnas HAM RI untuk segera mengambil sikap dan bertindak dengan mendesak Kapolri dan Kapolda Kepri agar menarik pasukan di Pulau Rempang-Galang;
  5. Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.

Apa yang seharusnya pemerintah setempat sebagai penengah dalam kasus ini?

Pemerintah pusat diminta untuk mengambil langkah penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak terkait kerusuhan di Rempang dan Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan langkah penyelesaian tersebut tidak merugikan dari dua sisi yakni dari rencana Proyek Strategis Nasional maupun dari sisi hak masyarakat untuk hidup selayaknya sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat, serta pengakuan atas hak masyarakat adat sebagaimana amanat konstitusi.

“Meminta pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.

Dia menyayangkan terjadinya kekerasan yang memakan korban dalam konflik yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak aparat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau (Kepri) sejak lalu. Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan penggunaan kekerasan dan berbagai tindakan kekerasan yang terjadi.

Memerintahkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai prinsip-prinsip hukum dan hukum acara pidana tanpa ada tindakan berlebihan, kekerasan, intimidasi, dan hal-hal lainnya di luar prosedur hukum dan prinsip fair trial,” paparnya.

Kejadian yang mengakibatkan banyaknya korban luka dari dua belah pihak maka aparat penegak hukum untuk mengganti personel yang bertugas dengan personel baru, diikuti dengan arahan agar personel baru yang ditugaskan bertindak persuasif dan tidak represif serta memperhatikan hak asasi manusia.

“Semua pihak baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah untuk dapat menahan diri, meredakan situasi agar tercipta keadaan yang tenang terlebih dahulu dan berfokus pada penanganan para korban,” tukasnya.

Penulis:

Muhammad Rhiza Ananda (NIM: 202310310311068)
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI