Era Teknologi: Rekam Medis Elektronik Amankah bagi Data Pasien?

Era Teknologi
Ilustrasi Rekam Medis Elektronik (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Era digital salah satunya memanfaatkan teknologi informasi (TI). Salah satunya pemanfaatannya pada dunia Kesehatan ialah rekam medis elektronik.

Rekam Medis merupakan kumpulan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien serta bersifat rahasia.

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik.

Pada masa Pandemi awal tahun 2022 menurut berita Kominfo 7 Januari 2022, dugaan kebocoran data pribadi masyarakat terjadi. Kali ini sekitar enam juta data rekam medis pasien Covid-19 yang dijual di situs RaidForums. Di satu sisi, kebocoran data berulang menunjukkan institusi publik belum sepenuhnya menerapkan prinsip perlindungan data pribadi. Di sisi lain, kondisi berulangnya kebocoran ini kian menguatkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Bacaan Lainnya

Sampel dokumen data pribadi dan rekam medis pasien tersebut disebut berjumlah setidaknya 720 GB, dengan keterangan dokumen Centralized Server of Ministry of Health Indonesia (server terpusat Kementerian Kesehatan).

Data pribadi itu mencakup data identitas pasien, yang meliputi alamat rumah, tanggal lahir, nomor ponsel, nomor induk kependudukan (NIK), serta rekam medis.

Pengunggah di forum tersebut juga menyertakan 6 juta sampel sampel data, berisi, antara lain, nama lengkap pasien, rumah sakit, foto pasien, hasil tes COVID-19 dan hasil pindai X-Ray.

Selain yang disebutkan, data yang bocor juga berisi keluhan pasien, surat rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), laporan radiologi, hasil tes laboratorium dan surat persetujuan menjalani isolasi untuk Covid-19.

Hal ini merupakan salah satu kekurangan dari kemanfaatan era digital, dimana teknologi informasi buatan manusia yang tujuan utamanya memudahkan manusia dalam membuat dan atau menyampaikan informasi namun memiliki sisi kekurangan yaitu kebocoran data.

Rekam Medis yang awalnya berbentuk fisik/paper saat ini diubah menjadi rekam medis elektronik yang tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan.

Baik rekam medis fisik maupun rekam medis elektronik berisikan data pasien yang bersifat privasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis Pada Bab IV Pasal 10 Ayat 1:

“Informasi tentang identitas diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.”.

Pada Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 Pasal 296 Ayat (5) rekam medis dimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan.

Pasal 297 Ayat (3) Fasilitas pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat(1).

Rekam medis elektronik  yang digunakan tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya kebocoran data. Siapa yang akan bertanggungjawab apabila terjadi kebocoran data?

Namun disisi lain, penggunaan teknologi yang dapat diretas mengakibatkan terjadinya penyebaran informasi yang privasi, dimana rekam medis berisikan data pribadi pasien yangmana tidak disebarkan oleh dokter namun dilakukan oleh orang lain yang meretas data sehingga terjadi kebocoran data.

Pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal (1) disebutkan bahwa data dan informasi kesehatan termasuk dalam data pribadi yang harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya.

Pada Permenkes No. 24 Tahun 2022 pasal 29, Kementerian Kesehatan mengatur mengenai keamanan dan perlindungan data rekam medis.

Terdapat tiga prinsip keamanan data dan informasi yang perlu dipenuhi selama implementasi Rekam Medis Elektronik yang meliputi: Kerahasiaan, Integritas dan Ketersediaan.

Rumah sakit dapat melakukan tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran data ialah menggunakan aplikasi yang memiliki penyimpanan yang aman, melakukan pemantauan system secara berkala, serta membuat kebijakan penggunaan perangkat yang digunakan untuk mengakses rekam medis elektronik.

Rumah sakit dapat membuat kebijakan dan peraturan mengenai bagaimana rekam medis elektronik dapat diakses dan harus bekerja sama dengan dokter, tenaga medis, serta seluruh tenaga kerja yang dapat mengakses rekam medis elektronik agar tidak terjadi kebocoran data pasien.

Belum adanya peraturan mengenai perlindungan untuk dokter dan rumah sakit dalam menghadapi kasus kebocoran data pasien harus dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Rekam medis elektronik harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti telemedisin, penerapan bioteknologi, dan teknologi lainnya dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi pasien.

Penulis: Marissa Sekararum
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses