Gerakan Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Meminimalisir Pelanggaran Peraturan Perundangan-Undangan Bisnis UMKM

Gerakan Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Dalam Meminimalisir Pelanggaran Peraturan Perundangan-Undangan Bisnis UMKM 1

Tahun ini, UPN “Veteran” Jawa Timur suskes menggelar program Matching Fund dimana merupakan salah satu terobosan terbaru yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tujuan dikembangkannya program Matching Fund ini adalah sebagai perwujudan nyata dukungan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia demi menciptakan suatu kolaborasi yang sinergis antara Perguruan Tinggi dengan pihak Mitra.

Pada kesempatan kali ini, Program Studi Teknologi Pangan dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur berhasil menggaet salah satu mitra UMKM di Surabaya yaitu UD Sofia Cookies. UD Sofia Cookies berlokasi di Jalan Wiyung I, No. 9A, Kec. Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur. Mitra UD Sofia Cookies bergerak dalam bidang industri pangan khususnya dalam bidang industri kue kering.

Salah satu tujuan utama dilakukan kerja sama dengan mitra berbentuk UMKM adalah karena UMKM hingga saat ini masih dianggap sebagai salah satu mitra usaha yang banyak ditemukan adanya peraturan perundangan-undangan yang tidak dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Peraturan perundangan-undangan yang sering dilanggar oleh pelaku bisnis UMKM adalah terkait perizinan. Faktor-faktor pemicu terjadinya pelanggaran ini tentunya timbul karena beberapa faktor, salah satunya adalah minimnya pengetahuan masyarakat akan suatu hal.

Dalam serangkaian acara yang tergabung dalam program Matching Fund ini, mahasiswa sukses menggelar kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada hari Kamis (20/10/2022) di UD Sofia Cookies kali ini diusung dengan tema meningkatkan wawasan masyarakat terutama Pemiliki Mitra Ibu Dian Harminingsih beserta karyawan UD Sofia Cookies terkait hubungan antara keamanan pangan dan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode pemaparan materi oleh salah satu mahasiswa Program Studi Teknologi Pangan UPN “Veteran” Jawa Timur, Larestananda Asmaul Husna Hizaumi Putri. Materi peraturan perundang-undangan yang disampaikan kali ini adalah tentang P-IRT. P-IRT adalah suatu perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang dimana secara garis besar mengatur tentang kewajiban industri UMKM untuk mengurus/memiliki P-IRT sebelum menyebar produk pangan yang diproduksi.

Gerakan Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur Dalam Meminimalisir Pelanggaran Peraturan Perundangan-Undangan Bisnis UMKM 2

Materi pemaparan materi disampaikan secara runtut mulai dari pengertian P-IRT, keuntungan memiliki P-IRT, skema alur pendaftaran P-IRT, sampai hal-hal yang dapat mencabut izin P-IRT. Selain itu, pemaparan materi dilakukan dengan menggunakan bahasa yang sopan dan mudah untuk dipahami karyawan UD Sofia Cookies yang notabenenya adalah seorang ibu rumah tangga.

“Sebelumnya saya tidak mengetahui bahwa peraturan P-IRT ternyata sudah diubah oleh pemerintah. Sekarang ternyata lebih mudah pengurusan P-IRT-nya jika dibandingkan dengan yang dulu. Saya baru tahu informasinya secara detail ya dari sosialisasi ini sebenarnya” Kata Ibu Dian, selaku pemilik UD Sofia Cookies

Pendapat lain terkait sosialisasi juga diungkapkan oleh salah satu karyawan UD Sofia Cookies, beliau mengungkapkan bahwa ternyata syarat-syarat untuk memperoleh izin P-IRT tidak dapat dilakukan oleh satu orang namun juga harus ditinjau dengan peran-peran karyawan suatu industri, seperti peran karyawan dalam menjaga kebersihan lingkungan produksi. Tidak tercapainya kebersihan lingkungan produksi juga dapat menyebabkan pencabutan izin P-IRT.

Dengan beberapa opini yang telah disampaikan oleh peserta sosialisasi ini maka dapat dikatakan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan wawasan baik pemilik dan karyawan UD Sofia Cookies telah tercapai. Sehingga dari hal ini telah dianggap sebagai langkah awal upaya minimalisasi pelanggaran peraturan perundang-undangan terutama izin P-IRT di UMKM

Penulis: Larestananda Asmaul Husna Hizaumi Putri
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan UPN Veteran Jawa Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses