Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ahmad Dahlan Cabang Samarinda menyerukan aksi turun ke jalan sebagai respon atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu politik terbaru.
Ketua komisariat, Maulana Akbar, menyatakan bahwa sebagai guardian of the constitution MK memiliki wewenang yang final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011. Keputusan MK adalah produk hukum tertinggi yang wajib ditaati oleh semua elemen bangsa, dan tidak boleh ada intervensi politik yang merusak tatanan demokrasi.
Maulana Akbar menegaskan bahwa setiap upaya yang bertujuan mengubah atau mengabaikan keputusan MK, terutama yang bermuatan kepentingan politik kelompok, merupakan tindakan yang mencederai demokrasi Indonesia. DPR, sebagai lembaga legislatif, juga seharusnya berperan menjaga konstitusi, bukan justru menjadi alat politik kelompok tertentu.
Oleh karena itu, HMI Komisariat Ahmad Dahlan menyerukan seluruh kadernya di lingkungan universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur untuk turun ke jalan dan mempertanyakan untuk apa DPR dibentuk kalaulah pada akhirnya saat ini seolah menjadi alat bagi legitimasi kekuasaan kelompok tertentu dan mengancam demokrasi kenegaraan indonesia.
Penulis: Moh. Abdul Majid
Pengurus HMI Cabang Semarang