Inovasi Pelayanan Publik (Studi Kasus Perizinan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang)

Inovasi Pelayanan Publik
Ilustrasi Pelayanan Publik (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Peningkatan pelayanan publik menurut UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009 merupakan suatu keharusan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan dan mengevaluasi kinerja pelayanan yang diberikan oleh Lembaga Negara Dinamika waktu menuntut optimalisasi kinerja yang efisien dan efektif dalam melayani masyarakat untuk menawarkan layanan terbaik.

Solusi yang muncul dari mekanisme percepatan dan peningkatan pelayanan publik adalah dengan menciptakan sistem yang transparan dan dari berbagai sudut pandang, terintegrasi penuh, sering disebut sistem tata kelola yang baik.

Terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik mencerminkan semakin baiknya kinerja pemerintah dalam mewujudkan aspirasi dan pencapaian tujuan, sejalan dengan cita-cita bangsa dan negara untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Untuk melaksanakan hal tersebut perlu dikembangkan dan dilaksanakan sistem pelayanan dan akuntabilitas yang jelas, tepat, spesifik dan terukur, sehingga penyelenggaraan negara dapat berjalan secara efektif dan sukses, bertanggung jawab, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perubahan tata pemerintahan yang baik, yang kemudian berimplikasi pada terciptanya pelayanan publik, tidak lepas dari niat untuk meraup semua keuntungan dari bagiannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kota Tangerang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian layanan terkait penanaman modal serta perizinan usaha.

Tujuan utama dari DPMPTSP adalah meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Salah satu fokus utama DPMPTSP adalah memperbaiki efisiensi dan kualitas pelayanan publik dengan mengimplementasikan sistem perizinan online.

Dengan adanya perizinan online, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan secara elektronik melalui platform atau aplikasi yang disediakan oleh DPMPTSP.

Hal ini memungkinkan mereka untuk mengakses dan mengisi formulir, melampirkan dokumen pendukung, dan melacak status permohonan perizinan secara online. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dalam proses perizinan.

Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai surat izin usaha perdagangan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kota Tangerang. Surat Izin usaha harus dimiliki oleh pengusaha, karena merupakan kewajiban pemilik usaha.

Fungsi dari konsesi adalah untuk menunjukkan bahwa perusahaan tersebut resmi beroperasi dan memiliki dasar hukum dari pemerintah, seperti Permendagri No. Menurut pasal 2 46/M-DAG/PER/9/2009, setiap perusahaan niaga wajib memiliki SIUP.

Pemerintah daerah harus fleksibel dalam hal kompetensi dan tidak boleh bertentangan dengan landasan hukum yang berlaku.

Selain itu, ia harus mampu mencari solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat daerahnya dan mampu mengembangkan kebijakan dan cara terbaik agar mampu menyesuaikan diri untuk merespon keinginan masyarakat.

Tentunya sebagai pedoman perizinan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar kehidupan masyarakat, baik secara vertikal maupun horizontal.

Untuk peralatan, mengerahkan personel TI yang andal dan terlatih serta memberikan pelatihan yang berfokus pada fenomena yang sesuai dengan pembukaan ruang publik dalam arti komersial.

Dalam perizinan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kota Tangerang terdapat beberapa masalah yang muncul mulai dari kurangnya literasi digital

Dimana idak semua masyarakat memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam menggunakan teknologi informasi, kendala hukum dan regulasi.

1.2 Alasan

Berdasarkan penjelasan latar belakang tersebut, maka hal yang menarik untuk diteliti adalah permasalahan kurangnya literasi digital di Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang yang merupakan salah satu permasalahan yang mungkin timbul dalam kota menerapkan sistem perizinan online.

Literasi digital adalah pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menggunakan teknologi informasi secara efektif.

Ini termasuk pemahaman cara menggunakan komputer atau smartphone, cara menggunakan aplikasi atau platform online, dan pemahaman tentang keamanan data dan perlindungan data.

Kurangnya literasi digital dapat menjadi kendala bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang lebih tua atau kurang berpengalaman dengan teknologi, serta kendala hukum dan peraturan dimana pelaksanaan perizinan online dapat tunduk pada batasan hukum dan peraturan.

Beberapa undang-undang mungkin tidak sepenuhnya mendukung penggunaan sistem lisensi online. DPMPTSP harus memastikan sistemnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan.

2. Kajian Teoritis

2.1 Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi publik mengacu pada pengembangan dan penerapan ide, praktik, atau solusi baru dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tujuan utama dari inovasi publik adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan yang diberikan oleh sektor publik kepada masyarakat.

Inovasi publik melibatkan pengenalan perubahan baru yang membawa nilai tambah dalam cara pemerintah beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

Inovasi ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk proses administrasi, kebijakan publik, penggunaan teknologi informasi, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan sumber daya publik.

Mulgan dan Albury (2003) mendefinisikan inovasi publik sebagai suatu penciptaan dan implementasi proses, produk, layanan, dan metode penyampaian baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Inovasi pelayanan lembaga publik merupakan serangkaian pengembangan (development) dan implementasi (implementation) ide-ide baru (novelty) untuk menciptakan atau meningkatkan nilai publik (public value) dalam suatu ekosistem (ecosystem) (Chen, Walker, and Sawhney 2020).

Sedangkan menurut Rogers (2003) mendefinisikan inovasi sebagai “sebuah ide, praktik, atau objek yang dianggap baru oleh individu atau unit yang mengadopsi.”

2.2 Perizinan Online

Perizinan Online Penanaman Modal Satu Pintu adalah salah satu bentuk inovasi publik yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan penanaman modal di suatu negara atau wilayah tertentu.

Konsep Perizinan Online Penanaman Modal Satu Pintu mengintegrasikan berbagai layanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal ke dalam satu sistem online yang terpusat, sehingga para investor dapat mengajukan permohonan perizinan secara terpadu melalui satu pintu akses.

Perizinan online penanaman modal satu pintu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Pasal 12B Omnibus Law menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan sistem perizinan penanaman modal yang terintegrasi, efisien, dan transparan.

Sistem tersebut harus mempermudah proses perizinan, mengurangi waktu dan biaya, serta memberikan kepastian hukum kepada investor.

Undang-undang tersebut memberikan landasan untuk pemerintah mengimplementasikan sistem perizinan online penanaman modal satu pintu, yang diharapkan dapat mempermudah investor dalam mengajukan permohonan perizinan dan mempercepat proses pemberian izin.

3. Diskusi

3.1 Inovasi Perizinan Online

Setelah mengamati inovasi jaringan DPMPTSP dalam konteks perizinan jaringan dan sesuai dengan teori (Mulgan dan Albury, 2003) dan (Rogers, 2003).

Tercatat inovasi Dinas Perizinan Kota Tangerang sudah mencakup beberapa aspek teori Mulgan dan Albury, seperti ide-ide baru, karena semua dilakukan serba online atau digital di era digitalisasi.

Namun dalam kasus ini ditemukan banyak warga kota Tangerang yang tidak mengetahui tentang jaringan izin online karena warga kota Tangerang tidak mengetahui adanya jaringan tersebut dan juga beberapa dari masyarakatnya ada yang belum mempunyai dan memahami digitalisasi.

Oleh karena itu, kelemahan dari inovasi ini terletak pada penyediaan atau sosialisasi situs lisensi online ini kepada masyarakat.

Seperti pada hasil wawancara bersama masyarakat di Kota Tangerang tentang perizinan online:

1. Narasumber 1:

“Ya, saya telah menggunakan sistem perizinan online di DPM-PTSP Kota Tangerang. Pengalaman saya dalam menggunakan layanan ini cukup baik. Saya merasa lebih mudah dan efisien karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor secara langsung dan mengurus berkas-berkas secara fisik”.

2. Narasumber 2:

“Keuntungan utama dari penerapan perizinan online di DPM-PTSP Kota Tangerang adalah kemudahan akses dan waktu yang lebih efisien.

Dengan adanya sistem ini, saya dapat mengajukan perizinan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menghabiskan waktu berlama-lama di kantor. Selain itu, informasi mengenai prosedur dan persyaratan perizinan juga lebih mudah diakses melalui platform online”.

3. Narasumber 3:

“Ya, menurut saya perizinan online telah membantu mempercepat proses pengajuan perizinan dan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. Saya tidak perlu lagi antre di kantor atau mengurus berkas-berkas secara manual.

Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan transparan melalui platform online. Hal ini membantu menghemat waktu dan energi, serta mengurangi kesalahan administrasi”.

4. Narasmber 4:

“Suatu terobosan yang sangat bagus saya melihat masyarakat terbantu dengan adanya perizinan online ini,saya juga sudah mencoba berkali kali web ini dan itu sangat memuaskan saya rasa web ini sudah membantu saya banget.

Dari hasil wawancara tersebut, maka web perizinan online ini merupakan inovasi yang sangat membantu masyarakat,masyarakat sangat berterima kasih atas hadirnya web tersebut karena dapat dipermudah dengan inovasi tersebut.

3.2 Perizinan Online

Setelah mengamati inovasi jaringan DPMPTSP dalam konteks perizinan jaringan dan sesuai dengan teori (Mulgan dan Albury, 2003) dan (Rogers, 2003).

Tercatat inovasi Dinas Perizinan Kota Tangerang sudah mencakup beberapa aspek teori Mulgan dan Albury, seperti ide-ide baru, karena semua dilakukan serba online atau digital di era digitalisasi.

Namun dalam kasus ini ditemukan banyak warga kota Tangerang yang tidak mengetahui tentang jaringan izin online karena warga kota Tangerang tidak mengetahui adanya jaringan tersebut.

Oleh karena itu, kelemahan dari inovasi ini terletak pada penyediaan atau sosialisasi situs lisensi online ini kepada masyarakat.

Seperti pada hasil wawancara bersama masyarakat di Kota Tangerang tentang perizinan online:

1. Narasumber 1:

“Saya mengalami beberapa kendala dalam menggunakan sistem perizinan online ini. Salah satunya adalah keterbatasan dukungan teknis dan panduan penggunaan yang tersedia.

Terkadang, saya menghadapi kesulitan dalam memahami langkah-langkah yang harus diikuti atau mengatasi masalah teknis saat mengisi formulir online. Selain itu, kadang-kadang terdapat keterlambatan dalam respons atau pengolahan permohonan saya”.

2. Narasumber 2:

“Saya percaya bahwa teknologi memainkan peran penting dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam konteks perizinan.

Dengan adanya sistem perizinan online, proses menjadi lebih terstruktur, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Teknologi juga membantu mengurangi kesalahan manusia dan mempercepat proses pengolahan data”.

3. Narasumber 3:

“Saya memiliki beberapa saran untuk meningkatkan efektivitas atau kemudahan penggunaan sistem perizinan online ini. Pertama, lebih banyak menyediakan panduan dan petunjuk penggunaan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Kedua, meningkatkan respons dan pengolahan permohonan agar lebih cepat dan efisien. Terakhir, memberikan pelatihan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan sistem perizinan online ini agar lebih banyak orang yang dapat memanfaatkannya”.

4. Narasumber 4:

“Saya belum tahu menahu soal web untuk perizinan online mungkin jika saya tahu saya bisa mengurus perizinan apapun tanpa harus ribet ribet datang ke kantor perizinan. Mungkin dari saya harus di perlebih sosialisasi masyarakat untuk website perizinan online ini”

Dari hasil wawancara tersebut, maka web perizinan online ini belum semuanya bisa mengakses dikarenakan gagap gadget kurangnya informasi yang sampai kepada masyarakat kota Tangerang, dan juga masih ada beberapa kendala ketika web ini digunakan oleh masyarakat.

Tetapi dari semua itu sudah ada masyarakat yang bisa mencoba web ini dan menjadi harapan kedepannya

4. Kesimpulan

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa jaringan yang dibentuk oleh pelayanan perizinan yaitu jaringan DPMPTSP hampir memenuhi teori (Mulgan dan Albury, 2003) dan (Rogers, 2003). Dan juga UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Pasal 12B menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi repot pergi ke tempat penerbitan dokumen perizinan dibandingkan sebelumnya, dan dengan adanya website ini dapat mengurangi waktu, biaya dan proses pembuatan dokumen perizinan dapat dipermudah.

5. Saran

Dari hasil diskusi tersebut, maka peneliti menyarankan bahwa untuk web DPMPTSP dari perizinan online bisa disosialisasikan lagi kepada masyarakat dan masyarakat Kota Tangerang yang tidak tahu terkait web tersebut, dan juga lebih di permudahkan lagi apalagi ketika dokumen perizinan sudah jadi bisa diantar langsung ke rumah.

Penulis:

  1. Agni Cahaya Ningrum (2001010067)
  2. Bella Eka Setianingrum (2001010074)
  3. Rifqy Herdiansyah (2001010055)

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
Dosen Pengampu: Eko Prasetyo, SE., MA

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi:

Alford, J., & O’Flynn, J. (Eds.). (2009). The Challenge of Public-Private Partnerships: Learning from International Experience. Edward Elgar Publishing.

Moon, M. J. (2002). The Evolution of E-Government among Municipalities: Rhetoric or Reality? Public Administration Review, 62(4), 424-433.

World Bank. (2016). World Development Report 2016: Digital Dividends. World Bank Group.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI