JKN Go to Universal Health Coverage

Universal Health Coverage
Ilustrasi Universal Health Coverage (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pelayanan kesehatan adalah salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1):

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Ketidakseimbangan pembayaran melebihi angka Rp 1 triliun.

Jumlah iuran masuk hanya Rp 338 miliar, sementara jumlah klaim mencapai Rp 1.5 triliun. Penggunaan kartu secara tidak bijak disinyalir menjadi pemicu besarnya defisit yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kegiatan penyampaian pendapat kepada Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa, BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.

Bacaan Lainnya

Pendapat yang diberikan BPK termasuk di antaranya perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Universal Health Coverage Universal Health Coverage menurut [7]

Dapat diartikan sebagai cakupan menyeluruh. Istilah universal coverage berasal dari WHO (World Health Organisation), lebih tepatnya universal health coverage. Menjelaskan lebih jauh lagi mengenai tiga dimensi universal health coverage yakni bahwa:

1. Dimensi Cakupan Kepesertaan dari Dimensi ini Universal Coverage

Dimensi cakupan kepesertaan dari dimensi ini universal coverage dapat diartikan sebagai “kepesertaan menyeluruh”, dalam arti semua penduduk dicakup menjadi peserta jaminan kesehatan.

Dengan menjadi peserta jaminan kesehatan diharapkan mereka memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Namun tidak semua penduduk yang telah menjadi peserta jaminan kesehatan dapat serta merta mengakses pelayanan kesehatan.

Jika di daerah tempat penduduk tinggal tidak ada fasilitas kesehatan, penduduk akan tetap sulit menjangkau pelayanan kesehatan.

3. Akses yang merata Universal health coverage

Akses yang merata universal health coverage adalah akses yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Secara implisit pengertian ini mengandung implikasi perlu tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan agar penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan benar-benar dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

3. Pembiayaan yang Ringan Universal Coverage

Pembiayaan yang ringan universal coverage juga berarti bahwa proporsi biaya yang dikeluarkan secara langsung oleh masyarakat (out of pocket payment) makin kecil sehingga tidak mengganggu keuangan peserta (financial catastrophic) yang menyebabkan peserta menjadi miskin.

Dari uraian-uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa semua masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan yang dibutuhkan tanpa ada kesulitan dan masyarakat tidak harus memikirkan bagaimanan cara membayarnya.

Hal ini sesuai dengan kerangka konsep yang disebutkan oleh World Health Organization (WHO) bahwa “The WHO’s conceptual framework suggests three broad dimensions of UHC: population coverage, service coverage, and financial coverage”.

Penulis:

  1. Firda Azkia Rahma
  2. Ayu Suranti Listriyani
  3. Dinda Fenia Shindi Rahayu

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Maju

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses