Karang Taruna Sebagai Wadah Bangkitnya Kaum Muda

Mengutip kata-kata bapak proklamator kemerdekan Republik Indonesia, “Berikan aku 10 Pemuda maka akan ku guncangkan dunia” tapi saat ini ada beberapa wadah pemuda yang ada di seluruh nusantara ini belum bisa mengoptimal untuk membantu kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi muda.

Peristiwa sejarah menyebutkan beberapa keterlibatan kaum muda dalam memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia. Indonesia yang sebentar lagi menginjak umur 72 tahun harus mampu menjadi motivasi bagi generasi muda untuk bangkit dan bergerak serta menjadi garda terdepan dalam pembangunan karakter bangsa. Generasi muda harus menjadi agen SDM yang nanti akan melanjutkan estafet kepemimpinan kaum tua. Yang jadi pertanyaan bagaimana kaum muda bergerak dan wadahnya seperti apa? Nah, salah satu yang saya soroti dan saya pikir ini menjadi wadah yang cukup elegan dalam membangkitkan generasi muda yaitu karang Taruna.

Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda non-partisipan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial derajat, yang terutama bergerak di bidang kesejahteraan sosial. (www.sarjanaku.com)

Bacaan Lainnya
DONASI

Ada ratusan karang taruna kabupaten/ Kota yang tersebar di seluruh Indonesia , sekaranglah saatnya melalui karang taruna generasi muda harus menciptakan perubahan-perubahan sosial masyarakat dan perlunya kaum muda dalam mengingatkan kaum tua yang sudah lupa dan tak kuat lagi membawa Negara Indonesia menjadi bangsa yang kuat bang yang mempunyai karakter , melalui karang taruna ini akan menjadi kekuatan baru bagi perubahan bangsa menjadi bangsa yang lebih kuat.

karang taruna sendiri mempunyai peraturan dasar untuk tugas dan fungsinya yaitu Permensos RI nomor 77/HUK/2010 yang terbaru, padahal dengan dasar payung hukum ini karang taruna kabupaten/ kota dan desa/ kelurahan harus menjadi garda terdepan dalam hal pengembangan generasi muda serta mampu menjadi wadah yang memberikan solusi dan langkah preventif bagi permasalahan-permasalahan generasi muda .

Namun kenyataannya karang taruna kabupaten/kota, desa/kelurahan ini hanya sekedar nama saja terpampang dan kontribusi nya tidak tidak ada sama sekali terutama karang taruna-karang taruna kabupaten/kota. Malah menjadi wadah kendaraan politik saja .

Sesuai dengan Permensos RI N o 77/HUK/2010 ini jelas di atur untuk kepengurusan karang taruna ialah yang berumur dari 13 tahun sampai 45 tahun dengan umur yng cukup produktif ini karang taruna harus mampu memberikan kontribusi secara maksimal bagi pembangunan, kesenjangan sosial dan menjadi benteng pengahalang masalah-masalah masyarakan, bangsa dan Negara terutama generasi muda.

Eksistensi karang taruna kedepan ditentukan oleh bekerjanya tiga pilar penting yaitu pendidikan, pengorganisasian dan pemberdayaan . masing-masing pilar saling berhubungan sehingga membentuk bagan segitiga. Jika organisasi hanya mampu melaksanakan pendidikan dan pengorganisasian tanpa pemberdayaan maka organisasi tersebut tidak berumur panjang. Jika organisasi hanya melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan tanpa pendidikan maka organisasi tersebut berpotensial berfungsi sebagai lahan subur tumbuhnya radikalisme. Dan jika organisasi hanya melakukan pendidikan dan pemberdayaan tanpa pengorganisasian maka organisasi tersebut tidak memiliki posisi tawar sama sekali. Maka dengan tiga poin penting ini karang taruna harus mampu mengkolaborasikan dari tiga poin demi tercapainya kekuatan di dalam organisasi karang taruna yang obyeknya yaitu generasi muda.

31 Juli 2017
HERNAWAN
(Ketua Umum Dewan erwakilan Mahasiswa IAID Ciamis)
(Bendahara Umum LAPMI HMI Cabang Ciamis)

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI