Kebijakan Antisipatif Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)

corona

Irfan Maulana
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala

Di negara Indonesia sudah berjalan hingga tiga bulan lamanya pandemi Corona virus Disease atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid-19. Dari jumlah yang positif mulanya hanya 2 orang saja, semakin hari bertambah semakin pesat hingga kini sudah mencapai puluhan ribu jiwa. Bahkan korban yang meninggal akibat positif Covid-19 pada tanggal 22 Mei 2020 tercatat sebanyak 1.326 orang (Merdeka.com, 2020), sesuai dengan yang disampaikan oleh Juru bicara penanganan covid-19 Achmad Yurianto melalui Media Massa.

Melihat kasus Covid-19 yang semakin hari terus meningkat, bahkan belakangan ini, jumlah kasus positif dalam sehari bisa mencapai angka 500 korban ke atas. Berdasarkan hal tersebut, sebenarnya pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan sekaligus pencegahan penyebaran virus. Hanya saja, ketika sebuah kebijakan diterapkan oleh pemerintah, terkadang masyarakat menyepelekan dan tidak mengindahkannya yang berakibat kasus ini mengalami kenaikan yang sangat pesat. Pada dasarnya segala hal yang berhubungan dengan pencegahan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Karena Virus tidak mengenal siapa, kapan, dimana dan bagaimana ia akan melekat pada diri anda.

Bacaan Lainnya

Saat situasi sudah semakin genting, ada yang menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yaitu garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Karena staf rumah sakit merupakan orang yang selalu memiliki kontak langsung dengan para pasien positif corona. Kesiapsiagaan pemerintah dalam upaya antisipasi memang harus dilakukan/dipersiapkan dengan matang. Karena jika suatu negara tidak memiliki alat kesehatan yang cukup, bias jadi korban-korban yang sudah positif corona tidak terdeteksi, yang dari hari ini akan berdampak pada seluruh warga negara.

Kebijakan pemerintah di tengah pandemic sangat berguna bagi semua kalangan masyarakat tanpa terkecuali. Sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran virus. Masyarakat diharuskan berada di rumah saja, tidak berkumpul-kumpul atau berada di tempat keramaian, menggunakan masker jikalau sedang sakit atau hendak pergi keluar, selalu menerapkan pola hidup sehat dengan mencuci tangan pakai sabun. Yang demikian ini merupakan kebijakan kecil yang diterapkan oleh pemerintah namun berdampak besar dalam upaya menekan laju perkembangan virus.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah dikategorikan sebagai wilayah dengan zona merah. Seperti di wilayah Jabodetabek, Batam yang berada di provinsi Riau pun mengalami status yang sama. Akibat dari penetapan zona merah ini, masyarakat yang berada di wilayah tersebut tidak diperbolehkan keluar rumah, atau bahkan orang lain masuk kedalam wilayah tersebut. Karena ditakutkan siapa pun yang kontak langsung dengan mereka maka akan membahayakan diri mereka sendiri. Oleh karena itu pemerintah berusaha menerapkan kebijakan PSBB (PembatasanSosialBerskalaBesar) di wilayah yang memang sudah sangat berbahaya dan memiliki banyak pasien positif corona.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam membentuk kebijakan untuk penanganan covid-19. Pertama, kebijakan yang dibentuk untuk dasar penguatan ketersediaan dan kesiagaan infrastruktur dalam penanganan covid-19. Dalam hal ini, yang paling utama di perbaiki/dibenahi adalah alat-alat medis penunjang antisipasi virus. Infrastruktur medis harus siap menangani ledakan korban di suatu wilayah.

Kedua, diadakannya edukasi (sosialisasi) bahaya virus yang mematikan ini. Sehingga masyarakat bias mewaspadai dirinya masing-masing jikalau memang beranggapan bahwa virus tersebut sangat bahaya untuk semua kalangan manusia. Di program edukasi yang dijalankan, pemerintah berusaha menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Berbagai kebijakan sosial untuk penanganan covid-19 harus disusun oleh pemerintah dengan baik tanpa menimbulkan keresahan pada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahaya virus corona dan dapat mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi bahaya virus dengan cerdas dan tidak panik.

Ketiga, pemerintah membentuk sebuah kebijakan nasional yang bertujuan untuk memobilisasi dunia industry dalam menghadapi penyebaran virus corona. Hal ini bertujuan agar pabrik-pabrik dapat memproduksi kebutuhan-kebutuhan selama masa pandemi. Seperti halnya masker, hand sanitaizer, alat pelindungdiri (APD), dan berbagai kebutuhan sehari-hari (primer) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat srata bawah yang rentan terhadap dampak penyebaran virus.

Jika ketiga upaya kebijakan antisipatif pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona bias dilakukan dengan maksimal, makahal yang demikian ini tidak hanya menjadi iming-iming belaka, namun bias menuju kepada pemantapan keteguhan dan kesiapsiagaan berbagai kalangan  masyarakat  dalam menangani virus corona.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI