Kemajuan Aksesibilitas terhadap Disabilitas di Indonesia

Opini
Ilustrasi: istockphoto

Disabilitas di Indonesia bukanlah merupakan hal yang tabu lagi dan sudah sangat familiar di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, beberapa masyarakat di Indonesia sudah tidak memberikan stigma dan perlakuan yang berbeda terhadap para penyandang disabilitas, melainkan menerima dan memperlakukan mereka secara sama dan normal.

Hal tersebut terbukti dari adanya dan terciptanya beberapa aksesibilitas dan fasilitas untuk para penyandang disabilitas dapat menjalankan hidupnya seperti masyarakat lainnya.

Tidak hanya itu saja dalam Pasal 10 Ayat 2 berbunyi “Penyediaan terhadap aksesibilitas dapat menimbulkan suatu lingkungan, situasi, dan kondisi yang membantu dan menunjang disabilitas dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat”.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Wujud Nyata Perjuangan Ibu Rini Seorang Disabilitas dalam Mengenyam Pendidikan di Tengah Keterbatasannya

Fasilitas yang sudah sangat banyak dan tersedia bagi penyandang disabilitas adalah diberikannya ruang dan waktu untuk mereka menempuh pendidikan di sekolah dan universitas yang mereka inginkan. Di mana mereka dapat bergabung, belajar, dan berbaur dengan teman-teman lainnya, tanpa dipisahkan ke dalam kelas yang khusus terhadap keterbatasan yang mereka miliki.

Contohnya adalah Universitas Brawijaya yang menerima beberapa mahasiswa-mahasiswanya yang memiliki keterbatasan disabilitas. Namun, mereka tetap dapat bergabung dengan teman-teman mereka yang lainnya di dalam kelas yang sama dan mereka mampu memilih jurusan yang mereka inginkan.

Tidak hanya memberikan kesempatan untuk dapat belajar dan menimba ilmu di universitas tersebut, namun Universitas Brawijaya sendiri juga memberikan para penyandang disabilitas seperti tuna wicara, tuna netra, dan lain sebagainnya beberapa fasilitas, seperti disediakannya seorang pendamping yang akan mendampingi, menemani, dan membantu mereka untuk mempermudah jalannya perkuliahan mereka (Mahasiswa UB, 2023).

Bahkan Indonesia juga sudah mengesahkan dan memberlakukan undang-undang mengenai aksesibilitas terhadap disabilitas.

Di mana pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang berbunyi: “Setiap individu yang mengalami dan memiliki keterbatasan fisik, seperti mental, intelektual, dan sensorik dalam waktu yang lama dan merasakan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh dengan individu ataupun masyarakat lainnya memiliki kesamaan hak yang sama.” 

Tidak hanya dalam akses pendidikan, namun akses di dalam kehidupan sehari-hari disabilitas di Indonesia juga sudah memiliki kemajuan desain yang universal. Hal tersebut terlihat dari banyaknya daerah-daerah di Indonesia seperti Surabaya, Malang, Jakarta, Bengkulu, dan lain sebagainya yang sudah membuat guiding block di jalan raya.

Baca Juga: Terbang ke Turki untuk Ciptakan Inovasi bagi Masyarakat Disabilitas

Di mana hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para penyandang tunanetra agar dapat berjalan sesuai lokasi yang mereka inginkan dan juga menghindari dan mengantisipasi terjadinya kecelakan yang tidak diinginkan. 

Penulis: Natasia Feronika Br Purba
Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Inklusi1(2), 269-308.

https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/inklusi/article/view/010208

Pramashela, F. S., & Rachim, H. A. (2021). Aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial4(2), 225-232.

http://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/33529

Thohari, S. (2014). Pandangan disabilitas dan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di kota Malang. Indonesian Journal of Disability Studies1(1).

https://ijds.ub.ac.id/index.php/ijds/article/view/38/32

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI