Pertumbuhan kelapa sawit saat ini dijadikan suatu komoditas yang strategis
Apakah kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sesuai dengan hukum positif Indonesia, dan apakah upaya yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit.
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sesuai dengan hukum positif Indonesia, serta untuk mengetahui dan memahami upaya yang dapat di ambil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama pengendalian harga jual beli kelapa sawit.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Organ Tubuh Untuk Transplantasi?
Perkebunan merupakan suatu kegiatan pengelolaan sumber daya alam sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengelolaan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pertumbuhan kelapa sawit saat ini dijadikan suatu komoditas yang strategis.
Peranan yang sangat signifikan dari kelapa sawit industri kelapa sawit mampu berkontribusi besar bagi perekonomian negara. Penerapan tenaga kerja kepada 4 juta kelapa keluarga dimana sekitar 16 juta orang mengandalkan hidup dari industri kelapa sawit.
Perindustrian kelapa sawit mampu mengentaskan kemiskinan di pedesaan dan kelapa sawit dapat menjadi peranan penting dalam membantu pemerataan pembangunan daerah karena perkebunan sawit banyak di buka di luar pulau Jawa.
Penetapan kelapa sawit sebagai komoditas strategis hanya di kementerian tertentu, sehingga regulasi sawit cenderung lemah karena tidak ada sinergitas antar kementerian. Selama ini kebijakan pemerintah terkait kelapa sawit cenderung lemah, akibatnya kebijakan antar kementerian dan perundang-undangan tidak sinergis saling mendukung.
Baca Juga: Jual Beli Online, Dampak dan Pengaruhnya bagi Masyarakat
Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur mengalami suatu kenaikan harga TBS kelapa sawit standar bagi para petani yang sudah tergabung dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Selain itu, masih ada petani yang masih tergabung dalam kelompok tani. Tindakan tersebut akan dapat menimbulkan adanya persaingan usaha tidak sehat dalam pasar.
Dari pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa: Pertama, Kerja sama pengendalian harga dalam jual beli kelapa sawit sudah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
Selain itu, dalam suatu penetapan harga pembelian TBS di tentukan oleh Gubernur yang mana dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/ Permentan/KB.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dalam Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa:
“Perusahaan perkebunan membeli TBS produksi Pekebun mitra melalui kelembagaan Pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerja sama secara tertulis yang di ketahui oleh bupati/wakil kota atau gubernur dengan kewenangannya.”
Baca Juga: Istilah “Harga Teman” Pada Transaksi Jual-Beli, Wajarkah?
Kedua, Upaya yang dapat diambil oleh pihak yang dirugikan dalam kerja sama jual beli kelapa sawit secara non litigasi dapat menjadi suatu penyelesaian sengketa yang berkualitas tinggi, karena sengketa tersebut dapat terselesaikan dengan tuntas tanpa meninggalkan dendam.
Inne Febbiya Dewi Wardani
Saqofiya Nisa
Mahasiswa D3 Perbankan UMM
Editor: Diana Pratiwi