Kesehatan Jiwa di Tengah Kehidupan

Kesehatan Jiwa
D

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober namun sepanajang bulan Oktober 2023 Tiga mahasiswa dari perguruan tinggi berbeda di Nusa Tenggara Timur  bunuh diri.

Dua orang gantung diri dan satu orang melompat ke jurang. Menurut Indra Yohanes Kiling, Dosen Psikologis Universitas Nusa Cendana Kupang, penyebab bunuh diri dikalangan mahasiswa NTT belum didalami, namun yang jelas ada banyak faktor salah satunyanya adalah neurobiologis.

Jakarta, 31 Oktober 2023 terjadi kasus bunuh diri seorang pria berinisial YR menggunakan tali rafia di rumah kos milik keluarganya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, YR diduga memiliki gangguan psikologis.

Bacaan Lainnya

Gangguan jiwa menurut World Health Organization (WHO) antara lain, depresi, gangguan bipolar, skizofrenia dan psikosis, demensia dan gangguan perkembangan.

Gangguan jiwa umumnya ditandai dengan kombinasi dari pola pikir abnormal, emosi, perilaku dan hubungan dengan sesama.

Menurut Depkes RI, gangguan jiwa adalah perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, sehingga menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial.

Gangguan jiwa dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor biologi, faktor ibu selama masa kehamilan, faktor psikologis, faktor sosial dan yang terakhir faktor lingkungan.

Meningkatnya kasus bunuh diri di Indonesia, pemerintah berupaya untuk melalukan pilot project yang dicangakan di Manado dengan melakukan promotif, preventif, bukan kuratif.

Strategi ini dilakukan agar proses penanganan yang diharapkan tidak terjadi keterlambatan terhadap penanganan kesehatan mental seseorang.

Upaya promotif preventif dapat dilakukan dengan memberikan edukasi ke masyarakat, skrining awal agar gejala dapat diatasi sebelum menjadi parah mulai dari lingkungan sekolah, keluarga, tempat kerja.

Bunuh diri bukan tidakan kriminal, namun di Indonesia ada aturan yang mengatur mengenai bunuh diri.

Pasal 345 KUHP tertulis, “Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi saran kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, kalau orang itu jadi bunuh diri”.

Bunuh diri bisa terjadi pada seseorang yang memiliki permasalahan bukan kondisi yang tiba-tiba. Mengalami depresi, merasa sendirian, tidak berharga dan akhirnya memilih bunuh diri menjadi jalan terakhir.

Konseling atau berbagi cerita, kondisi lingkungan yang sehat dan saling mendukung dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah sesorang bunuh diri, karena setiap manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan yang tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28A.

Upaya yang dapat dilakukan pemerintah salah satunya dapat memberikan sosialisasi, mekanisme penanganan serta fasilitas berkonseling atau berbagi cerita yang dapat diterima masyarakat secara gratis, seperti pada organisasi nirlaba dari Bali bernama LISA Help.

Tokoh masyarakat dan agama dapat menyebarkan ilmu keagamaan lebih masif, jika dekat pada Tuhan dan ilmu keagamaannya baik bunuh diri dapat dihindari karena setiap agama melarang kita untuk bunuh diri.

Pentingnya juga peran orang tua, teman/sahabat, lingkungan sekitar dalam memberikan dukungan emosional dan sosial, memberikan atensi serta membawa ke bantuan professional.

Penulis: Stephanie Glory L, drg
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses