Kesetaraan Gender terhadap Kaum Perempuan

Kesetaraan Gender Kaum Perempuan

Gender merupakan sebuah perbedaan, bukan menyangkut jenis kelamin namun lebih kepada perbedaan peran, hak, dan tanggung jawab. Pandangan salah satu para ahli mengenai gender berarti perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan kultur menurut (Caplan, 1987). Dari situ kita mengetahui bahwa gender menyangkut perbedaan cara perempuan dan laki-laki dalam melakukan suatu tindakan, atau sudah kodrat telah di katakan sebagai ketentuan.

Adapun segi biologis mengenai perbedaan perempuan dan laki-laki, salah satunya seks merupakan pembedanya sejak dari lahir, Perbedaan hormon, dan organ reproduksi. Berbeda dengan pandangan masyarakat berbeda-beda pandangan dan pendapat contohnya masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas memberikan nafkah diberikan pada laki-laki.

Sebagaimana halnya menyatakan gender ialah terikat oleh kesatuan adat, yang sudah ditentukan jalanya kegunaannya, tanggung jawabnya di dalam masyarakat. Sehingga memunculkan adanya pandangan lain atau ketidaksetaraan pandangan masyarakat semakin hari semakin berbeda-beda, terlalu membedakan perempuan dan laki-laki.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Kesetaraan Gender Belum Tercapai Sepenuhnya

Ketidakadilan tersebut membuat banyak sekali penuntutan untuk Pemenuhan hak dan kewajiban menuntut kesetaraan gender, Tujuan dari Adanya kesetaraan agar semua orang dapat memperoleh perlakuan yang sama, adil  masyarakat, mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja, pelayanan, menuntut ilmu.

Di Indonesia tentang kesetaraan gender masih menjadi masalah yang rumit, masalah yang sangat serius perempuan lebih rendah daripada  laki-laki di masyarakat, walaupun ada suatu kasus dimana perempuan di anggap tidak penting dalam masyarakat. Upaya untuk mengurangi ketidaksetaraan gender di lakukan baik melalui suatu kelompok, atau individu. Munculnya berbagai bentuk gerakan  seperti feminisme.

Menurut salah satu pendapat para ahli feminisme merupakan gerakan yang awalnya ada asumsi  bahwa kaum perempuan pada dasarnya di tindas dan eksploitasi serta berusaha untuk mengakhiri tindakan tersebut, Farkl (2006: 98). Feminisme gerakan perempuan menuntut keadilan atau kesamaan hak dengan kaum pria.

Terciptanya feminisme bukan karena adanya teori yang mendasari namun karena suatu kesadaran akan penindasan terhadap perempuan. Feminisme juga mempunyai arti lain sering dikenal dengan sebutan emansipasi yang berarti perempuan.

Baca Juga: Pria dan Perawat: Sebuah Keseimbangan yang Rapuh oleh Konstruksi Gender di Dunia Timur dan Barat

Kaum perempuan yang terancam menuntut keadilan karena diperlakukan tidak adil di pandang sebelah mata oleh masyarakat. Gerakan-gerakan feminisme terus di menyuarakan hak-hak perempuan upaya mewujudkan  dan menghilangkan ketidaksetaraan gender.

Namun dari itu feminisme juga merupakan gerakan menjaga perempuan dari ancaman tindakan pelecehan, kekerasan, pemerkosaan serta bentuk tindakan yang membahayakan kaum perempuan. Salah satu gerakan feminisme pada tahun 1928 di Indonesia tentang memperjuangkan hak perempuan dalam pernikahan dini dan poligami, menuntut hak pilih untuk perempuan sebagai anggota dewan. 

Demi mewujudkan kesetaraan gender terhadap kaum perempuan Indonesia pernah memiliki Pejuang wanita yaitu R.A Kartini dikenal sebagai emansipasi wanita Indonesia. Perjuangan Kartini dalam menyetarakan kedudukan kaum perempuan dan laki-laki, karena Kartini merasa kurang adil terhadap wanita, bahwa wanita juga berhak mendapatkan pendidikan yang sama.

Berkat kegigihan dan upaya keras yang di lakukan Kartini membuahkan keberhasilan untuk menyamakan derajat perempuan dan laki-laki. Adapun kata-kata inspiratif dari Kartini yang mengatakan “Dan siapakah yang lebih banyak berusaha memajukan kesejahteraan Budi itu…Siapakah yang dapat membantu mempertinggi derajat budi manusia, ialah wanita, Ibu…karena hariban ibu, itulah manusia  mendapatkan didikannya yang mula-mula sekali,” R.A Kartini (1879-1904).

Masih banyak lagi pejuang-pejuang feminisme di Indonesia yang sangat berjasa dalam mewujudkan keadilan terhadap kaum perempuan, Feminisme diciptakan agar perempuan memiliki kewenangan serta hak yang sama, tidak ada lagi ketidaksetaraan dengan mewujudkan kesetaraan gender terhadap perempuan.

Baca Juga: Makna Kesetaraan Gender Dalam Keluarga

Pemahaman tentang kesetaraan gender sudah menjadi sebuah tujuan, keinginan kaum perempuan adanya sebuah perubahan tidak lagi ada yang namanya sebuah penindasan menghilangkan pemikiran negatif masyarakat tentang perempuan yang terus menjadi sasaran kekerasan fisik dan seksual. Tantangan kesetaraan gender terhadap perempuan saat ini perempuan sudah banyak menjadi wanita karier pekerjaan yang di lakukan laki-laki juga bisa di lakukan oleh perempuan, namun perempuan masih belum bisa lepas dari perannya sebagai ibu rumah tangga.

Maka dari itu hak-hak yang patut di perjuangkan untuk mencapai kesetaraan selagi itu baik kenapa tidak untuk di utarakan. Perbedaan gender bukan hal masalah karena keduanya mempunyai kodratnya masing-masing sebagai manusia,  Perempuan dan laki-laki sama di hadapan tuhan, yang membedakan hanya ketakwaan kita sebagai umat. Perempuan bebas untuk melakukan pekerjaan apa pun selagi tidak melanggar hukum norma adat yang berlaku dalam masyarakat.

Esa Affiyah Fitri
Dhani Tyas Ramadhan
Suci Indah
Mahasiswa Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Bangka Belitung

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI