Ketidaksetaraan Gender dalam Keluarga

ketidaksetaraan gender

Bagaimana gender dalam keluarga?
Dan Bagaimana pembagian peran perempuan dan laki-laki dalam rumah tangga?

Jadi kita harus tahu bahwa keluarga ialah lembaga masyarakat yang terkecil dengan struktur dan sistem sosialnya sendiri, dan juga sekelompok orang yang menetap didalam satu atap rumah yang memiliki hubungan erat dan hubungan darah melalui keturunan, pernikahan, pengangkatan anak.

Perempuan umumnya merasakan ketidaksetaraan gender baik di lingkungan sosial maupun keluarga. Perempuan biasanya mengalami ketidakadilan tersebut. Di dalam keluarga,konsep gender sangat dominan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Kata “gender” dapat dipahami sebagai perbedaan peran, fungsi, kedudukan serta tanggung jawab laki-laki dan perempuan akibat pembentukan (konstruksi) sosial budaya dalam proses sosialisasi antar-generasi. Teori gender merupakan teori yang memisahkan peran antara perempuan dan laki-laki, sehingga menimbulkan pembedaan pelayanan di dalam masyarakat (Squire 1989: 3).

Baca juga: Ketimpangan Gender dalam Dunia Kerja Toko Retail: Perspektif Administrasi Bisnis

Menurut teori gender, kedudukan dan peran terpenting bagi perempuan dalam rumah tangga ialah kedudukan istri atau ibu yang mengelola keluarga dan mengasuh anak-anaknya. (Beechey 1986: 126).

Untuk melakanakan tugas sebagai istri atau ibu dalam rumah tangga secara baik, saat kecil anak perempuan sudah diajarkandan dibimbing untuk bisa melakukan pekerjaan berumah tangga seperti memasak, mencuci, dan menyetrika baju.

Hal yang paling penting untuk anak perempuan harus ditumbuhkan kepercayaan bahwa suatu saat nanti hendak bertemu dengan seseorang laki-laki yang kelak akan menjadi pasangan hidupnya.

Permasalahnya jusstru menurut saya pada masyarakat yang memandang mengenai peran gender yang mengarah dalam memposisikan wanita untuk berperan pada wilayah domestik. Mengimplementasikan pembagian peran dalam berumah tangga dipengaruhi dalam faktor, antara lain;

  1. Faktor kebjakan pemerintah dalam berbagai peraturan: Terdapat kebijakan yang tidak adil dan masih mempercayai idiologi patriarki dalam sistem hukum di Indonesia.
  2. Faktor Pendidikan: Para guru memiliki pikiran bahwa pria akan menjadi pemimpin, sedangkan perempuan akan menjadi ibu rumah tangga
  3. Faktor nilai-nilai: Status perempuan dalam menjalani kehidupan sosial masih adanya diskriminasi dengan masih banyak mempercayai nilai-nilai tradisional. Yang dimana perempuan masih kurang mendapatkan Pendidikan dan pengambilan keputusan dalam keluarga.
  4. Faktor budaya: khususnya budaya patriarki. Dalam sudut pandang ini, laki-laki haknya dianggap menjadi pemimpin sehingga sering tidak tanggung jawab.
  5. Faktor media massa: sebagai agen utama popular. Dalam hal ini perempuan sebuah objek yang nilainya yaitu daya Tarik seksual dan pemuas fantasi bagi pria.

Apakah anggapan masyarakat yang di atas masih ada di sekitar mu? Jika ada, menurut saya sudahi anggapan seperti itu.

Tulisan ini saya buat untuk mengingatkan kita semua bahwa hilangkan budaya patriarki, materi ini saya angkat dari sebuah tugas makalah yang di buat oleh teman saya bernama Irwan Dwi Priantono mahasiswa sosiologi UNJ yang berdiskusi dengan saya mengenai masalah sosial.

Baca juga: Belenggu Budaya Patriarki terhadap Kesetaraan Gender dalam Seleksi Universitas di Jepang dan Indonesia

Menurut saya untuk mengakhiri ketidak setaraan gender ini, salah satunya yaitu dari pihak laki-laki agar membantu mensosialisasikan atau menumbuhkan kesadaran bahwa kita semua itu setara hanya saja laki-laki dan perempuan itu berbeda peran akan tetapi tidak perlu diskriminasi salah satu pihak.

Penulis: Muhammad Sulaeman
Mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial Universitas Binawan

Dosen Pengampu: Apriani Riyanti, S.Pd., M.Pd.

Daftar Pustaka

Hamzani, A. I. (2010). Pembagian Peran Suami Istri Dalam Keluarga Islam Indonesia (Analisis Gender terhadap Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam). Sosekhum, 6(9), 1-15.

Putri, D. P. K. Lestari, S. (2015). Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada Pasangan Suami Istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72 – 74.

Zulfikar, E. (2019). Peran Perempuan dalam Rumah Tangga Perspektif Islam. Jurnal Studi al-Quran dan al-Hadis, 7(1) 88-96.

Aziz, A. (2017). Relasi Gender Dalam Membentuk Keluarga Harmoni. HARKAT: Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, 12(2), 27-37.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI