Pendahuluan
Globalisasi telah menghadirkan transformasi signifikan dalam pola kehidupan masyarakat dunia, tidak terkecuali Indonesia. Fenomena mobilitas lintas negara yang semakin masif telah menjadikan ribuan warga negara Indonesia tersebar di berbagai belahan dunia untuk menempuh pendidikan, berkarir, maupun bermukim secara permanen.
Kondisi ini secara tidak langsung memunculkan kembali perdebatan klasik mengenai konsep kewarganegaraan, khususnya berkenaan dengan kemungkinan pemberlakuan sistem kewarganegaraan ganda.
Hingga saat ini, Indonesia masih mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Filosofi di balik kebijakan tersebut adalah untuk menjaga integritas kedaulatan negara, menghindari potensi konflik loyalitas, serta mempertahankan komitmen penuh warga negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian, realitas empiris menunjukkan bahwa banyak warga negara Indonesia menghadapi dilema yang cukup pelik antara mempertahankan status kewarganegaraannya atau mengadopsi kewarganegaraan negara tempat domisili mereka. Kondisi inilah yang kemudian memicu diskursus mengenai urgensi evaluasi kebijakan kewarganegaraan yang berlaku saat ini.
Konseptualisasi Kewarganegaraan dalam Perspektif Indonesia
Kewarganegaraan pada hakikatnya melampaui sekadar status legal formal yang diberikan negara kepada individu. Konsep ini mencakup dimensi identitas kebangsaan, ikatan emosional-kultural, serta spektrum hak dan kewajiban warga negara terhadap entitas negara.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur bahwa yang termasuk warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Adapun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan prinsip kewarganegaraan tunggal bagi seluruh warga negara Indonesia. Rasionalisasi kebijakan ini bertumpu pada upaya menjaga konsistensi sistem hukum dan memastikan loyalitas eksklusif terhadap Indonesia.
Baca juga:Â Seberapa Penting Pendidikan Kewarganegaraan di Zaman Sekarang?
Akan tetapi, seiring dengan intensifikasi mobilitas global dan kompleksitas kehidupan modern, pendekatan monolitik ini mulai menunjukkan keterbatasannya, terutama bagi mereka yang secara aktif berkontribusi di luar negeri namun tetap memiliki komitmen kuat terhadap tanah air.
Potensi Strategis Diaspora dalam Kerangka Kewarganegaraan Ganda
Diaspora Indonesia telah mencapai posisi strategis di berbagai sektor dan negara, mulai dari bidang akademik, industri, teknologi, hingga diplomasi. Keberadaan mereka sesungguhnya dapat dioptimalkan sebagai aset nasional yang bernilai strategis apabila dikelola secara tepat oleh negara. Beberapa dimensi potensi yang dapat dimaksimalkan meliputi:
1. Sebagai Katalisator Ekonomi dan Investasi
Dengan status legal yang kokoh di negara tempat berdomisili, diaspora dapat berfungsi sebagai jembatan dalam menarik investasi asing ke Indonesia melalui jaringan bisnis dan kepercayaan yang telah mereka bangun.
2. Fasilitator Transfer Inovasi dan Teknologi
Signifikansi diaspora yang terlibat dalam riset dan pengembangan teknologi di negara-negara maju dapat dimobilisasi untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia Indonesia melalui program kolaborasi riset dan pertukaran pengetahuan.
3. Peningkatan Daya Saing Global
Kewarganegaraan ganda memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam membangun jejaring internasional dan mengakses peluang-peluang strategis di tingkat global.
4. Representasi Budaya Indonesia
Diaspora secara alamiah berperan sebagai duta budaya yang autentik dalam memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional.
Identifikasi Risiko dan Tantangan Implementasi
Meskipun menawarkan berbagai peluang strategis, pemberlakuan kewarganegaraan ganda tidak dapat dilepaskan dari sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi secara komprehensif.
Pertama, persoalan dilema loyalitas. Dalam situasi konflik atau ketegangan diplomatik antarnegara, pemegang kewarganegaraan ganda berpotensi mengalami konflik internal dalam menentukan posisi dan sikap politik mereka.
Kedua, kompleksitas yuridis. Ketiadaan regulasi yang detail dan komprehensif dapat menimbulkan kekosongan hukum dalam berbagai aspek, seperti kewajiban perpajakan, hak-hak politik, sistem peradilan, dan sebagainya.
Ketiga, potensi ancaman terhadap kedaulatan. Sistem kewarganegaraan ganda dapat disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Keempat, resistensi sosial dan budaya. Masih terdapat segmen masyarakat yang menganggap konsep kewarganegaraan ganda sebagai antitesis dari semangat nasionalisme dan patriotisme.
Revitalisasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Era Global
Dalam konteks globalisasi, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat vital. Pendidikan kewarganegaraan tidak sekadar mentransmisikan pengetahuan tentang sistem hukum dan politik, melainkan juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, dan tanggung jawab sosial.
Kurikulum pendidikan kewarganegaraan harus mampu membentuk individu yang terbuka terhadap dinamika globalisasi namun tetap memiliki akar identitas nasional yang kuat.
Baca juga:Â Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Globalisasi
Transformasi pendidikan kewarganegaraan perlu dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif global dalam konteks lokal, sehingga peserta didik memiliki worldview yang luas namun tetap mempertahankan jati diri sebagai warga negara Indonesia. Hal ini menjadi prasyarat penting dalam mempersiapkan generasi yang mampu berkontribusi dalam era global tanpa kehilangan identitas kebangsaannya.
Rekomendasi Strategis: Formulasi Kebijakan Adaptif dan Selektif
Berdasarkan analisis terhadap peluang dan tantangan yang ada, terdapat beberapa rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan kewarganegaraan yang lebih adaptif.
Melakukan kajian akademis yang mendalam dan komprehensif terhadap kemungkinan implementasi sistem kewarganegaraan ganda terbatas, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada best practices dari negara-negara lain yang telah menerapkan sistem serupa.
Menyusun kerangka regulasi yang detail dan ketat mengenai hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, termasuk mekanisme sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Mengaktifkan peran diaspora dalam proses formulasi kebijakan nasional melalui mekanisme konsultasi dan partisipasi yang terstruktur. Meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kebangsaan di masyarakat melalui program-program edukasi yang sistematis dan berkelanjutan.
Penutup
Persoalan kewarganegaraan di era global merupakan isu multidimensional yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, politik, dan identitas kebangsaan. Indonesia perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kewarganegaraan yang berlaku saat ini tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fundamental bernegara.
Melalui pendekatan yang hati-hati, terukur, dan didukung oleh penguatan nilai-nilai kebangsaan, diaspora Indonesia berpotensi menjadi kekuatan strategis yang signifikan dalam menghadapi berbagai tantangan global.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang kuat dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan kebijakan kewarganegaraan yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, namun juga tetap menjaga integritas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang Penulis
Penulis adalah seorang taruna di Politeknik Pengayoman Indonesia yang sedang menempuh pendidikan dalam bidang pengayoman dan pemasyarakatan. Dalam proses pendidikannya, penulis tidak hanya belajar soal disiplin dan tanggung jawab, tetapi juga didorong untuk memahami peran strategis warga negara dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai kebangsaan di tengah arus globalisasi.
Era globalisasi telah menghadirkan tantangan baru dalam konsep kewarganegaraan—di mana identitas kerap dipertanyakan, kesetiaan diuji oleh berbagai kepentingan transnasional, dan peluang strategis menuntut kesiapan generasi muda untuk berpikir terbuka tanpa kehilangan akar budaya.
Penulis meyakini bahwa menjadi warga negara Indonesia di masa kini bukan hanya soal status administratif, melainkan komitmen moral untuk menjaga persatuan dalam kebhinekaan dan memperjuangkan keadilan sosial dalam konteks global.
Melalui tulisan ini, penulis ingin menggugah kesadaran bersama: bahwa di tengah derasnya pengaruh luar, penting bagi generasi muda untuk mampu meneguhkan identitas kebangsaan, menunjukkan kesetiaan pada nilai-nilai Pancasila, serta menangkap peluang strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat di dunia.
Penulis percaya bahwa semangat kebangsaan tidak boleh pudar, justru harus dikuatkan sebagai pijakan menghadapi era yang semakin tanpa batas.
Penulis: Muhammad Gilang Ramadhan Nur Hermansyah
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News