Kondisi Indonesia saat ini, Demokrasi atau “Money-Krasi”?

Demokrasi atau Money-Krasi

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Hal tersebut mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Namun, pada era ini, demokrasi mulai pudar dikarenakan beberapa karakteristik Indonesia yang mencerminkan bahwa Post-Democracy (sistem demokrasi dengan penerapan yang semakin terbatas) yang membuat peran rakyat semakin terbatas.

Dalam dunia politik Indonesia, hampir semua aspek diatur/ditentukan oleh politik elite yang mempunyai jabatan dan harta. Sebelum adanya pandemi Covid-19, saya mengamati bahwa politik di Indonesia mengalami sebuah penurunan. Hal tersebut tercermin di saat pemerintah berupaya untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang sangat kontroversial yang kemudian ramai disoroti dan dikritisi oleh masyarakat. Misalnya, UU KUHP yang membuka peluang intervensi kepentingan negara dalam ranah privat, revisi UU KPK (Undang-Undang Pelemah KPK), Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) yang lebih memberikan keuntungan kepada para pebisnis/investor daripada buruh.

Kontroversi Demokrasi di Indonesia

Demokrasi atau Money-Krasi

Kebijakan-kebijakan tersebut memicu ribuan mahasiswa maupun masyarakat seluruh Indonesia kembali turun ke jalan. Namun, hal itu tidak membuat DPR mengurungkan niatnya untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan tersebut. Di saat para mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan, aparat berhasil meredam amarah masyarakat dan mahasiswa, walaupun ada di sebagian daerah yang menggunakan kekerasan sehingga menimbulkan korban. Akibat dari disahkannya UU/RUU tersebut, KPK mengalami pelambatan dalam soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membuat para koruptor lebih leluasa melakukan aksinya. RUU Omnibus Law juga memberikan dampak buruk yaitu lebih menguntungkan pengusaha asing. Pemerintah, dan pengusaha lokal, sedangkan para buruh menjadi sangat terpuruk dengan adanya RUU Omnibus Law ini.

Kasus-Kasus Penyalahgunaan Demokrasi

Pada saat maraknya pandemi Covid-19, pemerintah berusaha untuk meringankan beban para masyarakat kecil yang terdampak. Pemerintah memberikan bantuan berupa uang maupun sembako yang dapat digunakan untuk menopang kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, hal tersebut malah menjadi lahan yang empuk bagi oknum yang tega memanfaatkan situasi saat ini untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Hal yang tidak diharapkan justru menjadi nyata, Juliari P Batubara seorang yang menjabat sebagai Menteri Dinas Sosial, tega mengambil barang yang bukan haknya. Lebih lanjut, hal yang dikorupsi adalah bantuan untuk masyarakat yang tidak mampu. Perlakuan beliau tersebut membuat rakyat kecil sangat kecewa. Di dalam kasus tersebut, Pemerintah Indonesia perlu lebih teliti untuk memilih siapa yang pantas untuk dijadikan menteri. Pemerintah juga perlu mengamati tentang pemilihan wakil rakyat lainnya karena maraknya Money-Krasi yang para kader partainya gemar melakukan hal curang. Penerapan Money-krasi masih marak terjadi di daerah-daerah lain yang membuat lunturnya demokrasi serta menjadikan mental yang tidak baik bagi para kader yang terpilih. Hal tersebut menjadi pekerjaan baru bagi pemerintah untuk memberantas para pelaku Money-Krasi secara tegas.

Alfian Fikri Indardi
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Editor  : Kurnia Putri Mirani

Baca Juga:
Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Uang
Manfaat dan Dampak Negatif dari Digitalisasi Keuangan
Keamanan Tabungan Masyarakat di Masa Pandemi

Pos terkait