Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru

Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara
Konsep Pembangunan Ibu Kota Negara (Gambar: Kompas.com)

Penetapan Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru menjadi Undang-Undang oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan impian ibu kota negara baru yang disebut IKN.

Latar belakang terbentuknya undang-undang tersebut tidak terlepas dari aspirasi masyarakat dan keinginan pemerintah melihat kondisi DKI Jakarta yang dinilai sudah tidak ideal menjadi ibu kota negara dengan berbagai permasalahannya seperti kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas, banjir musiman yang sering terjadi serta sulitnya penataan kota akibat padatnya penduduk dan areal lahan permukiman yang minim.

Selain itu, karena adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur antara indonesia bagian timur dan barat yang menuntut penyetaraan menjadi salah satu alasan memindahkan ibu kota negara yang diberi nama Nusantara.

Bacaan Lainnya
DONASI

Lokasi IKN telah ditetapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Singkatnya, pembahasan RUU IKN menjadi Undang-Undang yang dibahas secara terburu-buru dan disah kan hanya dalam kurun waktu 2 bulan menunjukkan keseriusan pemerintah namun juga menimbulkan pertanyaan ada motif apa dibalik itu semua.

Baca juga: Strategi Pengembangan SDM Pegawai di IKN Nusantara

Informasi terkini IKN adalah mundurnya investor utama pembangunan IKN yaitu SoftBank Group Corp sehingga kemungkinan besar pembangunan IKN akan dibiayai menggunakan APBN dan sumber pendanaan lainnya.

Upaya pembenahan ibu kota negara dengan cara dipindahkan adalah merupakan hal yang positif namun waktu pemindahannya dinilai belum tepat saat ini karena beberapa permasalahan pasca pandemi di tengah masyarakat yang lebih mendesak diselesaikan.

Masalah-masalah yang muncul saat ini sangat genting untuk dituntaskan seperti langka dan mahalnya minyak goreng, pemulihan ekonomi pasca pandemi, naiknya harga BBM, Pemilu 2024 dan lain sebagainya.

Sehingga, waktu pembahasan pemindahan IKN saat ini belum tepat dilaksanakan sebelum permasalahan yang ada mendesak untuk diselesaikan.

Baca juga: Resistensi ASN Pindah ke IKN, Solusinya?

Berfokus pada persiapan pemindahan ibu kota dengan kesiapan dan perencanaan yang lebih matang, sehingga para investor tertarik untuk ikut ambil bagian mewujudkan Ibu Kota Negara menjadi kawasan smart city, smart forest city, smart mobility dengan konsep New Smart Metropolis seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Harapannya, apa yang terjadi di ibu kota DKI Jakarta saat ini kedepan tidak terjadi lagi di IKN. Sebaiknya sedari awal desain pembangunan IKN menggunakan konsep new smart metropolis atau dikenal smart city harus diterapkan pada IKN yang diberi nama Nusantara.

Kekhawatiran tersebut sedapat mungkin dapat diantisipasi dengan penataan kota yang bebas banjir, bebas macet dan bebas polusi dilengkapi dengan kawasan terbuka hijau.

Baca juga: Analisa Pemindahan Ibu Kota

Konsep pembangunan kawasan IKN yang disampaikan bapak presiden memberikan gambaran umum cikal bakal seperti apa pembangunan ibu kota baru nantinya.

Program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur adalah bagian penting dari transformasi itu, program IKN bukan sekedar pindah gedung pemerintahan bukan itu, tapi pindah ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah cara berfikir yaitu mindset dengan berbasis ekonomi modern, dan membangun kehidupan bangsa yang lebih adil dan inklusif.

IKN akan kita jadikan sebagai sebuah showcast transformasi baik di bidang lingkungan, cara kerja, basis ekonomi, teknologi dan lain-lainnya termasuk di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas tata sosial yang lebih majemuk dan toleran yang menjujung tinggi etika dan akhlak mulia yang juga kita kedepankan.

Menurut Bapak presiden, Ibu kota negara yang baru ini bukan sekedar kota yang berisi kantor-kantor pemerintahan, tetapi kita ingin membangun sebuah new smart metropolis yang mampu menjadi magnet, menjadi global talent magnet, menjadi pusat inovasi.

Apa yang disampaikan oleh bapak Jokowi secara gamblang menggambarkan pemindahan ibu kota negara baru adalah hal yang sangat ideal bagi sebuah ibu kota negara, karena DKI Jakarta saat ini tidak ideal lagi menjadi ibu kota dengan berbagai permasalahan seperti kemacetan lalu lintas, banjir kiriman dan musiman, serta penyusutan penurunan permukaan tanah yang menyebabkan naiknya permukaan air laut di pantai, permasalahan persampahan, polusi udara, polusi kebisingan dan lain sebagainya.

Baca juga: Kalimantan Timur: Peluang Pembangunan Jangka Panjang dan Ibu Kota dalam Visi Nusantara

Konsep pembangunan ibu kota negara baru harus sejalan dengan kesiapan anggaran, kesiapan infrastruktur, kesiapan pemerintah pusat dan daerah, kesiapan masyarakat lokal, dan kesiapan regulasi yang mengikat.

Di samping itu, perlunya dukungan dari seluruh elemen bangsa agar IKN nantinya menjadi ikon bangsa yang membanggakan bagi seluruh masyarakat indonesia baik didalam negeri maupun yang ada diluar negeri.

Fitri Wahyuni
Mahasiswa Jurusan Manajemen Sumber Daya Aparatur STIA LAN Makassar

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI