Tegal – Universitas Diponegoro secara resmi melakukan upacara pelepasan keberangkatan mahasiswa KKN UNDIP TIM I 2022/2023 pada selasa, 3 Januari 2023.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu wujud pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat desa dalam membentuk rasa empati dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah kompkeks yang dihadapi oleh masyarakat.
Lokasi pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diadakan oleh Universitas Diponegoro terdiri dari 10 kabupaten, yang mana dalam 1 kabupaten tersebut terdapat 3 lokasi kecamatan yang digunakan untuk kegiatan KKN.
Mahasiswa KKN, Anisa Setyaningdiyah, yang ditempatkan di Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, menjalankan program keilmuan mengenai Edukasi Pembukuan Sederhana pada UMKM dan Edukasi Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pinjaman Online Ilegal.
Baca juga: Cara Mengirim & Publikasi Berita KKN Mahasiswa ke Media Online
Jumat, 20 Januari 2023, Anisa melaksanakan program kerja Edukasi Pembukuan Sederhana pada UMKM. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa pelaku usaha dan memberikan booklet sebagai media untuk menjelaskan bagaimana melakukan pembukuan sederhana pada UMKM.
Pembukuan sederhana tersebut dilakukan dengan tujuan agar pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan yang ada di dalam bisnis mereka.
Tidak jarang, masih banyak sekali pelaku usaha yang mengalami kendala mengenai keuangan yang sering tercampur antara keuangan pribadi dengan keuangan usaha.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Anisa melanjutkan program kerja kedua, yaitu Edukasi Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pinjaman Online Ilegal. Program Kerja ini dilakukan dengan cara door to door ke rumah-rumah warga.
Kegiatan edukasi pinjaman online ilegal ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada warga setempat agar lebih berhati-hati dengan motif pinjaman online ilegal yang saat ini sering terjadi. Anisa menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi ciri pinjaman online ilegal.
“Jadi, terdapat beberapa ciri yang dapat diidentifikasi apakah lembaga pinjaman tersebut termasuk pinjaman online ilegal. Ciri tersebut antara lain, yaitu fee yang sangat tinggi mencapai 40%, suku bunga dan denda yang sangat tinggi mencapai 1%-4% per hari, jangka waktu pelunasan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan penagihan yang tak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan”, jelas Anisa.
Baca juga: Dari Thread Menjadi Film Terlaris Kedua di Indonesia (KKN di Desa Penari)
Anisa juga menghimbau kepada warga apabila mereka menjumpai lembaga-lembaga pinjaman online ilegal agar segera menginformasikan kepada pihak berwajib untuk segera diproses dan diambil tindakan.
“Apabila Ibu/Bapak menjumpai pelaku/lembaga pinjaman online ilegal, maka Bapak/Ibu bisa menghubungi pihak berwajib seperti kepolisian, OJK dan Kominfo”, ucap Anisa Mahasiswa KKN UNDIP Desa Kupu.
Penulis: Anisa Setyaningdiyah
Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Diponegoro
Editor: Imamah Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi