Mahasiswa UIB Lakukan Penyuluhan Hak Kekayaan Intelektual di SMK Real Informatika Batam

SMK Real Informatika Batam
SMK Real Informatika Batam

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Baca juga: Mahasiswa UIB Gelar Seminar “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” di SMA Kartini Batam

Bacaan Lainnya

Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat krusial terhadap masyarakat yang mempunyai
usaha dan barang diperjualbelikan, layaknya seperti kota batam yang dikenal dengan kota industrialnya,

Berdasarkan data Online Data Sistem (ODS) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, di tahun 2019 sendiri Batam memiliki 81.486 UMKM di Batam.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, jumlah 81.486 itu untuk semua jenis UMKM.

Mulai dari yang mikro, kecil hingga menengah dan Hanya sekitar 76% dari data tersebut mempunyai pemahaman atau memiliki hak kekayaan intelektual, Sebagian besar mengaku Hanya pernah dengar dan tidak pernah tau adanya hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Industri

Hal ini menjadikan Pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat luas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelaslah bahwa bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS telah tersedia di Indonesia.

Walaupun demikian, dapat dikemukakan mengenai adanya masukan dari sebagian negara anggota WTO agar ketentuan tersebut dapat lebih disempurnakan guna mendukung Ketentuan yang ditetapkan dalam Convention on Biological Diversity (CBD), yang oleh Indonesia telah diratifikasi melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi Keanekaregaman Hayati.

Usulan yang diajukan adalah agar mencakup juga beberapa aspek penting sehubungan dengan akses sumber daya genetika (acces to genetic resources) dalam ketentuan pemberian paten misalnya: dengan menyebutkan asal-usul bahan/materi yang digunakan (source of origin), melampirkan bukti bahwa para peneliti sebelumnya telah memberitahukan secara memadai kepada pihak/otoritas yang berkompeten di tempat yang bersangkutan (prior informed consent), serta melengkapinya dengan kesepakatan pembagian hasil yang sepadan (benefit sharing agreement).

Pendapat lain yang juga telah dimunculkan adalah untuk mengupayakan sistem perlindungan bagi traditional knowledge yang lebih memadai di luar sistem Hak kekayaan intelektual yang telah ada sekarang ini.

Baca juga: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dan Kepemilikan Merek

World Intellectual Property Organization (WIPO) telah membentuk suatu Inter Governmental Committee on Intelectual Property and Genetic resources, Traditional Knowledge anf Folklore dengan tugas pokok berupaya untuk memperoleh solusi yang bijaksana mengenai KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HaKI DAN LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA PROFESI DI BIDANG HUKUM Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian 10 permasalahan tersebut.

Dalam sidangnya yang pertama pada bulan Mei 2001, Committee tersebut membahas 3 tema pokok yaitu: Access to genetic resources and benefit sharing; Protection or traditional knowledge, innovation and creativity; dan Protection of expression of folklore including handicrafts. Dalam hal ini Pemerintah berpandangan untuk mendukung upaya yang telah dirintis oleh WIPO.

Dapat dilihat bahwa pemerintah sangat mendukung penuh mengenai penyuluhan pemahaman hak kekayaan intelektual, dan pemerintah juga mengajak masyrakat untuk saling memberitahukan kepada sesama yang masih awam dengan hak kekayaan Intelektual agar pemahaman hak kekayaan intelektual sehingga masyarakat tidak akan asing lagi dengan Pemahaman hak kekayaan intelektual

Oleh karena itu perlu dilakukannya penyeluhan mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap para masyarakat terutama di kalangan muda Indonesia agar pengetahuan mengenai pentingnya kekayaan hak intelektual dapat menjadi pengetahuan umum di kalangan masyarakat Indonesia.

Dengan alasan tersebut juga kami yang dibimbing oleh ibu Deliany, SE., MM. dan dengan Dosen Pendamping Bapak Abdurrakhman Alhakim, S.H., M.H. serta Dengan anggota Kelompok kami yang terdiri dari: Ari Firmansyah, Daniel Adventus, Vicky Tantri, Philander Alvando Davian, Ricky Fernando, Andi, ini berniat untuk menggelar webinar dengan tema pentingnya Pemahaman mengenai Hak Kekayaan intelektual di SMK Real Informatika.

Besar harapan kami ilmu yang nantinya akan diberikan kepada siswa-siswi SMK Real Informatika dapat bermanfaat dan berguna bagi mereka dan mereka dapat memperoleh ilmu-ilmu dan pengetahuan baru dalam hal kekayaan intelektual.

Kami juga berharap ilmu yang mereka dapatkan nantinya dapat mereka salurkan lagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Laporan oleh Kelompok 6

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses