Mahasiswa Untag Sosialisasi Prosedur Balik Nama Sertifikat dalam Jual Beli Tanah di Kantor Notaris Muhammad, S.H., M.Kn. Sidoarjo

Hukum
Sosialisasi Prosedur Balik Nama Sertifikat dalam Jual Beli Tanah

Mahasiswa mengedukasikan prosedur balik nama sertifikat jual beli tahan guna untuk menambah wawasan masyarakat akan pentingnya balik nama sertifikat yang dimiliki agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Edukasi ini berlangsung di Kantor Notaris Muhammad S.H., M.Kn. yang dilakukan oleh Edo Frandico Rudiyono (1312000175) yang berlokasi di Jalan Raya Nomor 77, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berlangsung pada 14 Agustus sampai 22 September.

Dalam praktik jual beli tanah, proses balik nama sertifikat merupakan langkah penting yang harus dilakukan di kantor notaris. Proses ini adalah tahap akhir dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan pemindahan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli yang sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

Kantor notaris memegang peranan krusial dalam proses ini, karena di sinilah seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli tanah akan diverifikasi dan dilakukan tindakan hukum yang sesuai. Notaris sebagai pejabat yang berwenang memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses balik nama sertifikat dilakukan dengan benar, transparan, dan bebas dari kendala hukum.

Prosedur Balik Nama Sertifikat dalam Jual Beli Tanah di Kantor Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menjadi acuan hukum yang mengatur prosedur balik nama sertifikat dalam jual beli tanah di kantor notaris.

Proses balik nama sertifikat dalam jual beli tanah dimulai dengan pihak penjual dan pembeli melakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah tersebut di hadapan notaris yang berwenang. Sebagai notaris, saya bertindak sebagai perwakilan negara yang memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi.

Berikut adalah tahapan prosedur balik nama sertifikat dalam jual beli tanah di kantor notaris:

1. Persiapan Dokumen

Kedua belah pihak perlu menyediakan dokumen yang diperlukan untuk memulai proses jual beli tanah tersebut di kantor notaris. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Sertifikat hak atas tanah yang berlaku, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB);
  • Surat perjanjian jual beli tanah (dapat dibuat oleh notaris atau oleh pihak lain);
  • Bukti pemenuhan kewajiban pajak tanah dan bangunan (PBB).

2. Penelitian dan Verifikasi

Notaris akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen yang telah disediakan. Dalam tahap ini, notaris akan memastikan keabsahan dan keaslian dokumen serta melaksanakan pemeriksaan hukum atau legalitas terhadap tanah yang akan dijual.

3. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Setelah seluruh dokumen terverifikasi dan dinyatakan sah oleh notaris, notaris akan menjabarkan kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli dalam akta jual beli tanah. Akta ini akan berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, harga jual, pembayaran dan jadwal pelunasan, serta ketentuan lain yang telah disepakati dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

4. Pembayaran dan Pelunasan

Pada tahap ini, pembeli akan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual beli tanah. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau transfer sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Permohonan Perubahan Nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Setelah pembayaran lunas, notaris akan membantu pihak pembeli untuk mengurus permohonan perubahan nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Permohonan ini akan melibatkan proses administratif agar sertifikat tanah dapat diubah atas nama pembeli yang baru.

6. Pembayaran Biaya dan Pajak

Setelah proses pengurusan perubahan nama berhasil dilakukan, notaris akan membantu mengurus pembayaran biaya administrasi dan pajak atas perubahan nama sertifikat tanah tersebut. Pembeli akan bertanggung jawab atas biaya dan pajak yang timbul dari peralihan hak atas tanah tersebut.

Demikian adalah prosedur balik nama sertifikat dalam jual beli tanah di kantor notaris. Proses ini melibatkan peran aktif notaris sebagai pihak yang mengawasi dan mengatur segala aspek hukum dalam jual beli tanah, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Penulis memberikan gambaran bagan dan beserta keterangan yang mudah dipahami oleh para pembaca.

Penulis: Edo Frandico Rudiyono
Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.