Abstrak
Peraturan mengenakan pakaian adat bagi siswa SD hingga SMA di Sumatera Barat merupakan salah satu langkah strategis dalam melestarikan budaya Minangkabau di tengah era globalisasi. Penelitian ini ditulis untuk mencari tahu implementasi, tujuan, manfaat, serta tantangan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini memiliki dampak positif, seperti meningkatkan kesadaran pelajar terhdap budaya lokal, memperkuat nilai-nilai karakter, dan membangun rasa bangga terhadap budaya daerah yang dimiliki. Pengimplementasian dilakukan melalui penjadwalan khusus di sekolah, seperti di Bukittinggi sendiri mengenakan baju daerah setiap hari jumat.
Dalam pengimplementasian ini, terdapat tantangan berupa penolakan oleh beberapa orang tua siswa dikarenakan beban biaya dalam pembelian baju daerah tersebut. Meskipun demikian, kebijakan ini dinilai berhasil menjadi salah satu upaya efektif untuk menanamkan nilai budaya pada generasi Z. Dukungan dari berbagai belah pihak sangat dibutuhkan untuk keberlanjutan program ini sebagai pelestarian budaya di Indonesia.
Kata kunci: pelestarian budaya, pakaian adat, Minangkabau, Pendidikan karakter, Sumatera Barat
Abstract
The regulation of wearing traditional clothes for elementary to high school students in West Sumatra is one of the strategic steps in preserving Minangkabau culture in the midst of globalization. This research was written to find out the implementation, objectives, benefits, and challenges of the policy.
This policy has positive impacts, such as increasing students’ awareness of local culture, strengthening character values, and building a sense of pride in their local culture. Implementation is done through special scheduling in schools, such as in Bukittinggi itself wearing regional clothes every Friday.
In this implementation, there were challenges in the form of rejection by some parents due to the cost of purchasing the regional clothes. Nevertheless, this policy is considered successful in becoming one of the effective efforts to instill cultural values in generation Z. Support from various parties is needed for the sustainability of this program as a cultural preservation in Indonesia.
Keywords: cultural preservation, traditional clothing, Minangkabau, character education, West Sumatra
Pendahuluan
Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki budaya yang sangat kental, terutama dalam adat istiadat Minangkbau. Seiring perkembangan zaman, budaya lokal sering tergerus modernisasi dan globalisasi. Upaya yang dapat dilakukan atas permasalahan ini adalah melalui kebijakan pemakaian pakain adat oleh para pelajar di Sumatera Barat untuk tetap melestarikan warisan budaya daerah.
Kebijakan ini tidak hanya sebagi bentuk pelestarian budaya tetapi juga berfungsi sebagai sarana pendidikan karekter bagi kalangan muda saat ini. Program yang diedarkan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menanamkan prinsip-prinsip budaya Minangkabau kepada pelajar sedari dini.
Latar Belakang
Modernisasi membawa challenge yang sangat besar terhadap kelestarian budaya tradisional Minangkabau. Kalangan muda saat ini lebih cenderung tertarik terhadap budaya luar yang tersebar melalui media sosial, sehingga menyebabkan terabaikan nilai-nilai budaya lokal.
Penelitian yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Sumatera Barat mengindikasikan inisiatif pemakaian pakaian adat dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal di kalangan para siswa.
Berdasarkan jurnal Pembelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) sebagai Wadah Pelestarian Kearifan Lokal, pendidikan berdasarkan budaya dapat menjadi pilihan efektif untuk menggabungkan nilai-nilai tradisional ke dalam kehidupan siswa sehari-hari nya. Pemakaian pakaian adat merupakan perwujudan nyata dari pendidikan berbasis budaya ini.
Tujuan Kebijakan
Tujuan dari kebijakan ini sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran budaya, dengan mengenakan pakaian adat, siswa diharapkan dapat belajar lebih dalam dari filosofi di balik setiap elemen yang terkandung dalam pakaian tersebut dan kebijakan ini juga dapat mendorong para siswa untuk mencintai budaya minangkabau. Melalui pemahaman budaya, siswa juga dapat belajar tentang nilai-nilai seperti kesopanan, tanggung jawab, dan cinta tanah air.
Pembahasan
Pengimplementasian kebijakan mengenai mewajibkan siswa mengenakan pakaian adat di sekolah dilakukan melalui beberapa mekanisme khusus.
Di Bukittinggi sendiri, penggunaan baju adat ini ditetapkan setiap hari jumat dengan ketentuan seragam laki-laki sendiri yaitu baju taluak bulango lengan panjang dengan motif tarawang biaro sulaman warna hitam dan memakai deta hitam, celana panjang batik, memakai sandal datuak, dan untuak siswa non muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing.
Sedangkan seragam perempuan sendiri ialah baju kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang/ sulaman, rok panjang warna hitam, jilbab warna hitam, memakai sandal bundo kanduang, dan untuak siswa non muslim menyesuaikan dengan seragam di sekolah masing-masing.
Di Bukittinggi penggunan pakaian daerah ini diberlakukan mulai tahun ajaran 2022/2023 sampai seterusnya. Ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Bukikittinggi, Erman Safar Nomor: 420/123 Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022.
“Instruksi ini dalam rangka membudayakan pakaian daerah di ligkungan pendidikan Kota Bukittinggi dan wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi, menciptakan Bukittinggi hebat, berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah di bidang pendidikan,” kata Erman Safar sendiri.
Kebijakan mengenakan baju adat di lingkungan sekolah dinilai memberikan dampak positif terhadap pelestarian budaya dan pendidikan karakter bagi siswa. Penggunaan baju adat setiap minggu secara rutin dinilai efektif untuk mengenalkan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya Minangkabau.
Kebijakan ini juga mendapapat dukungan dari para wali murid, “Bagus untuk menumbuhkembangkan cinta kepada budaya adat Minangkabau, tapi sepertinya tidak sepenuhnya bisa dijalankan apalagi bagi masyarakat kurang mampu, semoga ada bantuan pengadaannya,” tutur Sri, salah seorang wali murid.
Berdasarkan tutur dari salah seorang wali murid diatas, ternyata pelaksanaan kebijakan ini juga mendapat tantangan, yaitu terkait biaya pakaian adat yang mungkin menjadi beban bagi beberapa keluarga. Tidak semua keluarga memiliki kemampuan finansial untuk membeli pakaian adat, terutama jika mereka memiliki lebih dari satu anak yang menempuh pendidikan. Oleh karena itu, bantuan dari pemerintah dalam bentuk subsidi sangat diharapkan.
Selain biaya, tantangan lainnya ialah penyesuaian desain pakaian adat agar lebih praktis tanpa mengurangi nilai-nilai tradisional yang terkandung. Pakaian adat yang asli mungkin kurang nyaman untuk digunakan sehari-hari dalam proses belajar-mengajar, sehingga dibutuhkan inovasi dalam desainnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dalam jangka panjang dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya memahami tetapi juga meghargai budaya lokal mereka. Sikap cinta terhadap budaya lokal yang diajarkan dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melawan tantangan globalisasi tanpa kehilangan identitas asli sebagai generasi penerus budaya Minangkabau.
Baca Juga: Efek Globalisasi yang Mengakibatkan Lunturnya Budaya Indonesia di Kalangan Anak Muda
Kesimpulan
Kebijakan mewajibkan siswa mengenakan pakaian adat oleh pemerintah kota Bukittinggi adalah sebuah langkah inovatif pemerintah dan masyarakat dalam menjaga budaya Minangkabau. Meskipun terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, namun manfaat dari kebijakan ini tak kalah besar, baik dalam melestarikan tradisi maupun membentuk karakter generasi muda.
Diharapkan kebijakan ini dapat dijadikan model inspirasi bagi daerah lain dalam pelestarian kebudayaan yang ada agar tidak luntur akibat terjangnya arus globalisasi.
Penulis: Muhammad Aditya
Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik, Universitas Andalas
Dosen Pengampu : Vitania Yulia., S.Sos, MA,
Referensi
Agustina, Agustina. “Pembelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) Sebagai Wadah Pelestarian Kearifan Lokal: Antara Harapan dan Kenyataan. “Jurnal Bahasa dan Seni 13.1 (2012): 23-32
Antara Sumbar. 2022. Wali Kota Bukittinggi wajibkan pelajar SD dan SMP Kenakan Pakaian Daerah. Diakses pada 29 November 2024 dari https://sumbar.antaranews.com/berita/521005/wali-kota-bukittinggi-wajibkan-pelajar-sd-dan-smp-kenakan-pakaian-daerah
Harian Haluan. 2022. Merawat Budaya Minangkabau, Pelajar Gunakan Pakaian Adat di Lingkungan Sekolah di Bukittinggi. Diakses pada 29 November 2024 dari https://www.harianhaluan.com/pendidikan/pr-104063931/merawat-budaya-minangkabau-pelajar-gunakan-pakaian-adat-di-lingkungan-sekolah-di-bukittinggi
Rahmadani, S., & Hasrul, H. (2021). Program Dinas Kebudayaan Sumatera Barat dalam Melestarikan Bidaya Minangkabau. Journal of Civic Education, 4(2), 163-172.
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News