Membangun Budaya Hukum

Hukum
Ilustrasi: pixabay.com

Seorang hakim agung di Mahkamah Agung RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat kasus suap (Kompas.com, 10/11/2022). Hal ini mencerminkan betapa penegak hukum kita masih rentan dan tidak tahan menghadapi godaan eksternal.

Kiranya topik membangun budaya hukum adalah tepat disosialisasikan di tengah lembaga penegak hukum yang sedang gencar manjadi sorotan. Budaya hukum yang dimaksud di sini adalah suatu pola tingkah laku seseorang yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Hadikusuma menjelaskan bahwa budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Perlindungan Hukum terhadap Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli di Bidang Properti

Pengadilan sebagai salah satu penegak hukum, sudah tentu punya andil dalam membentuk budaya hukum. Sangat diharapkan budaya hukum yang terbentuk adalah bersifat positif, yang berdampak menimbulkan kesadaran hukum.

Hakim yang mempunyai tugas pokok memberikan keadilan dalam putusannya, sudah seharusnya mengikuti semua aturan yang telah ditentukan oleh pimpinan. 

Jika pimpinan menghendaki agar bawahan tidak korupsi, maka semua hakim maupun ASN yang ada di lingkungannya harus taat kepada perintah pimpinan. Tindakan yang demikian ini akan menimbulkan budaya hukum positif yang akan berpengaruh terhadap masyarakat.

Friedman mengatakan ada dua subjek yang membentuk budaya hukum yaitu budaya hukum internal ialah budaya hukum yang dikembangkan oleh para penegak hukum. Dan budaya hukum eksternal yang dikembangkan oleh masyarakat. Kedua budaya hukum itu saling mempengaruhi.

Jika budaya hukum internalnya sehat maka budaya hukum yang dikembangkan oleh masyarakat akan sehat pula. Misalnya, jika penegak hukum dengan tegas menolak setiap bentuk penyuapan, maka masyarakat tidak akan berani berinisiatif memberikan suap.

Di samping hal-hal tersebut, ada masalah lain yang ikut berpengaruh terhadap pembentukan budaya hukum yaitu karakter pribadi. Seorang pejabat ASN yang punya watak korup, akan menimbulkan masalah jika diberi tugas yang ada peluang untuk korupsi. Karena tidak gampang mengubah mental seseorang.

Oleh karena itu, ada beberapa solusi pencegahan agar citra penegak hukum tetap berwibawa, yaitu rekrutmen terhadap pembentukan pejabat menitikberatkan pada karakter. Untuk itu, seleksi melalui tes uji kemampuan tidak hanya pada intelektual, tetapi juga uji karakter yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Seorang pimpinan dalam setiap unit organisasi senantiasa selalu memberikan contoh yang baik. Pimpinan harus berani mengatakan “tidak pada korupsi”. Dengan demikian anak buah akan berani menolak dengan tegas, jika ada sesorang dari masyarakat yang mencoba melakukan penyuapan.

Pimpinan juga seyogyanya menutup semua celah yang memungkinkan ASN melakukan perbuatan korupsi. Dengan membuat SOP yang membatasi perbuatan tercela, serta memuat sanksi yang tegas jika ada pelanggaran.

Masalah karakter erat kaitannya antara moral dan keyakinan terhadap agama. Maka, sangat penting secara periodik diberikan ceramah kepada ASN mengenai agama yang berkaitan dengan tugas. Perlu dalam hal ini menggelorakan budaya anti korupsi di kalangan ASN.

Baca Juga: Prosedur dan Jaminan Hukum Dalam Proses Pengangkatan Anak

Sehingga budaya ini akan terpatri dalam pikiran setiap insan, selanjutnya lambat laun akan tercapai aparatur yang bersih dan bebas dari korupsi.

Saat ini banyak instansi yang mengejar agar mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dengan persyaratan yang ketat. Sejatinya predikat tersebut adalah upaya untuk membentuk budaya hukum.  

Penulis: Ketut Netra
Mahasiswa Hukum Pidana UGM Yogyakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI