Mengenal Bagaimana Hubungan Hukum Islam dengan Hukum Nasional Indonesia

Hukum Islam.
Hukum Islam dengan Hukum Nasional Indonesia.

Pada abad ke-7 Masehi, Islam masuk ke Indonesia melalui perdagangan ketika orang-orang Arab melakukan perdagangan di Nusantara. Pada waktu yang bersamaan pula hukum Islam juga masuk ke Indonesia.

Sebelum Indonesia merdeka terdapat dua sistem hukum yang sudah ada sejak dahulu di tanah Nusantara yaitu, hukum adat dan hukum agama. Selama ratusan bahkan ribuan tahun tatanan budaya masyarakat Indonesia telah dijaga menggunakan hukum adat.

Saat itu ada bermacam-macam hukum agama yang terdapat di tanah Nusantara ini. Hingga saat ini hukum agama Islam menjadi mayoritas.

Baca Juga: Pandangan Hukum Islam terhadap Adopsi Anak

Bacaan Lainnya

Ketika pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, hukum adat, hukum Islam, dan hukum Nasional menjadi sistem hukum yang diakui konstitusi Indonesia dengan menggunakan sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang merupakan sistem hukum yang berlaku di negara-negara bekas daerah penjajahan Belanda.

Hubungan Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia

Hukum Islam adalah hukum yang berlaku kepada umat muslim di mana pun berada, apapun kewarganegaraannya yang bersifat universal. Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Subhanahu wa ta’ala secara vertikal, maupun mengatur hubungan sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya, mempunyai peranan pembentukan hukum nasional.

Hukum nasional artinya hukum yang dibuat oleh bangsa Indonesia yang berlaku bagi penduduk Indonesia yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Menurut penulis, di Indonesia sendiri hukum Islam berlaku bukan tanpa alasan, tetapi dengan alasan sejarah, masyarakat, yuridis, ilmah, serta alasan konstitusional.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Manusia dan Kekuasaan yang Adil dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Selain itu, pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat dapat dijadikan dasar berlakunya hukum Islam di Indonesia yang di dalamnya terdapat rumusan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kenyataannya ditemukan banyak aturan-aturan yang selama ini materi hukum Islam telah terserap ke dalam hukum perundang-undangan negara Indonesia yang seringkali tidak harus memunculkan ketentuan-ketentuan secara harafiah.

Sesuai falsafah hidup bangsa Indonesia (Pancasila) serta konstitusi negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan hukum agama merupakan hal yang penting dalam mengawal dan menjaga kehidupan bangsa.

Hukum Islam memasuki produk hukum nasional bukan hanya berkaitan dengan ibadah, hukum kekeluargaan atau perkawinan dan hukum tentang wakaf tanah saja. Dengan adanya sistem bagi hasil yang terdapat di dalam perbankan Indoneisa, makanan halal dalam undang-undang pangan, telah menunjukkan masuknya hukum Islam di dalam hukum nasional kita.

Dengan demikian, pembentukan hukum nasional bersumber pada hukum yang ada di dalam masyarakat, maka dengan sendirinya hukum Islam berperan dalam pembentukan hukum nasional. Hal ini merupakan tindakan untuk mencapai sesuatu tututan dijadikannya hukum Islam menjadi salah satu sumber dan rujukan pembentukan hukum nasional.

Baca Juga: Al-Qur’an sebagai Landasan Hukum Islam

Karena hukum Islam sudah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia, maka hukum Islam harus diyakini seluruh umat muslim Indonesia sebagai suatu norma hukum yang memiliki peran besar untuk mengatur budaya hukum.

Hukum Islam dapat dijadikan sumber utama untuk pembentukan hukum nasional yang akan hadir di samping hukum-hukum lainnya pada masa mendatang kelak. Penerapan hukum Islam di Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dengan banyaknya jumlah masyarakat Islam di Indonesia.

Walaupun di kalangan para ahli penerapan hukum Islam dianggap sangat berat, perlu mengkaji kebijakan nasional dan mencegah terjadinya dualisme terminologi serta belum sempurna, tetapi tanpa perlu peraturan perundang-undangan pun kesadaran masyarakat untuk menjalankan hukum Islam secara benar saat ini semakin tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia.

Kami para penulis menganggap bahwa hukum Islam telah diakomodir dan diatur sedemikian rupa oleh hukum nasional saat ini dan pemerintah Indoneisa.

Penulis:
1. Adiguna (213020601047) 
2. Andre Agustin Mosesha (213020601085)
3. Muhammad Thaariq Darmawan (213020601050)
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait