Berbicara perihal demokrasi tentu menjadi hal yang menarik dan tidak asing lagi bagi kita. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menerapkan sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Demokrasi di Indonesia diakui sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Bahkan menjadi contoh untuk negara-negara lain di kawasan tersebut sebab dinilai lebih baik dari negara-negara tersebut.
Sebelum melangkah lebih jauh untuk membahasnya, tentu kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan demokrasi sendiri bukan? Di sini penulis ingin mengemukakan sedikit apa itu demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari kata dalam bahasa Yunani Kuno yang terdiri dari 2 kata, yaitu demos dan kratos atau cratein. Demos memiliki arti rakyat, sedangkan kratos memiliki arti pemerintahan. Dari sini dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam pengambilan, penerimaan keputusan, dan tata kelola pemerintahan.
Akhir-akhir ini dunia sedang dilanda wabah virus yang sangat membahayakan, yaitu COVID-19. Hal ini juga jelas berdampak bagi Indonesia. Sudah hampir setahun pandemi ini tak kunjung usai. Di sisi lain, kondisi yang caruk maruk ini malah makin menjadi-jadi, berkembang, dan tak tahu kapan akan berakhir. Selain mengancam kehidupan masyarakat dunia, pandemi COVID-19 juga dapat menjadi sebuah krisis politik yang dapat mengancam demokrasi di masa depan.
Sebagai negara hukum dan negara yang menerapkan sistem demokrasi, Indonesia seharusnya lebih mengedepankan kesehatan dan kemaslahatan masyarakat. Melihat kondisi pandemi yang dari hari ke hari bukan semakin berkurang, melainkan angka penularan virus terus mengalami kenaikan secara signifikan. Bukannya memberikan ketenangan untuk masyarakat dalam menghadapi pandemi, pemerintah justru dengan gagah dan tegasnya mengeluarkan undang-undang tanpa melibatkan publik. Pada akhirnya membuat kecemasan dan kegelisahan seluruh masyarakat. Salah satu contohnya adalah UU Cipta Kerja.
Pembuatan dan pembahasan UU Cipta Kerja ini telah mencederai fungsi dari representasi rakyat. Sebab prosesnya dilaksanakan diam-diam dan tidak melibatkan dialog publik secara terbuka dan transparan, selain itu dalam pengesahannya pun terkesan sangat tergesa-gesa. Padahal menilik kondisi Indonesia yang saat ini sedang menghadapi pandemi, jelas pembahasan undang-undang ini tidak memenuhi syarat formal dari pembuatan undang-undang. Kondisi seperti inilah yang sangat disayangkan, karena dapat memunculkan kelompok yang skeptis terhadap demokrasi.
Apalah daya kita sebagai rakyat biasa, yang setiap berbicara pemerintah kerap kali tidak pernah menghiraukan aspirasi rakyat, setiap mengkritik pemerintah selalu dicecar dan diteror bagaikan musuh besar bagi pemerintahan. Lantas apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki demokrasi saat ini dan mengevaluasi bagaimana kinerja para wakil rakyat selain melalui kritik?
Hal ini yang perlu direfleksikan oleh para wakil rakyat kita. Padahal dengan adanya kritik dari masyarakat artinya masyarakat masih peduli akan perkembangan demokrasi dan untuk kebaikan negara ini. Selain itu, kritik juga bisa menjadi hal terbaik sebagai penuntun jalan perkembangan demokrasi di Indonesia untuk lebih baik lagi.
Mengakhiri tulisan ini, penulis sangat berharap terhadap pemerintahan saat ini agar tidak mengedepankan sikap anti-kritik dan lebih bijaksana dalam menghadapi kritik serta masukan dari masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang, pemerintah harus mendengarkan jeritan dan kritik masyarakat atas apa yang menjadi keinginan dalam kondisi seperti saat ini. Sangat disayangkan jika Indonesia semakin terpuruk dalam berdemokrasi, mengingat semangat berdemokrasi itulah yang menjadi cambuk runtuhnya rezim Orde Baru menuju era Reformasi seperti sekarang ini.
Penulis tidak ingin menjustifikasi bahwa rezim ini tampak buruk, tetapi sekedar berharap bahwa rezim ini dapat mengindahkan dan lebih menjunjung tinggi nilai-nilai dalam berdemokrasi seperti yang dicita-citakan para pencetusnya terdahulu. Dan berharap agar demokrasi di Indonesia berjalan lebih baik lagi sesuai dengan fungsi fundamental dari demokrasi sendiri, yaitu menjadikan rakyat sebagai tokoh terpenting dalam pengambilan keputusan dan penerima manfaat terbesar dari proses politik demokrasi selain kebebasan berpendapat, jaminan kesejahteraan dan jaminan hidup sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Satrio Mukti Wibowo
Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan
Editor: Keke Putri Komalasari
Baca Juga:
Keterbatasan Ruang Demokrasi Indonesia di Masa Pandemi Covid-19
Apakah Demokrasi Membungkam Masyarakat?
Menyongsong Pilkada 2020: Pentingnya Penegakan Supermasi Hukum Di Tengah Carut Marut Demokrasi Electoral