Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi bukan hanya sekali atau dua kali saja terjadi namun, sudah berkali-kali Polisi merampas HAM yang dimiliki oleh warganya mulai dari penggunaan kekerasan secara berlebihan, pelanggaran akses atas keadlian, hingga membunuh (hak untuk hidup), bahkan Polisi konsisten jadi aktor pelanggaran HAM berdasarkan data dari pelaporan terhadap KOMNAS HAM. Baru-baru ini oknum Polisi kembali melakukan pelanggaran HAM.
Telah terjadi penembakan terhadap Siswa SMK yang juga anggota paskibraka di Semarang mengakibatkan siswa bernama Alm. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas. Kejadian ini terjadi di Semarang pada Sabtu malam, 23 November 2024 dan akhirnya dinyatakan Meninggal Dunia pada hari Minggu, 24 November 2024 di RS Kariadi Semarang.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Penembakan Siswa SMK Negeri 4 oleh Oknum Polisi
Berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan “Pada Minggu dini hari kita menangani laporan setidaknya ada tiga peristiwa antar geng, antar kreak di Kota Semarang Kecamatan Gayamsari, Semarang utara, dan di Semarang barat. Nah, dalam penangan ketiga ini ada beberapa yang kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pada Senin (25/11/2024).
Kemudian di Semarang Barat terjadi penembakan yang dilakukan oknum Polisi kepada 2 Siswa SMK yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka pada bagian tangan. Tetapi pada saksi di TKP mengatakan tidak ada kasus tawuran yang dilakukan oleh korban, hanya saja korban bersenggolan dengan pelaku sehingga pelaku menembak korban.
Baca juga: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Kasus Ibu Supriyani
Bukan hanya pada kasus ini saja Polisi telah melanggar HAM, bahkan di kasus yang lainnya juga pernah terjadi, “Kasus Penembakan Laskar FPI di Tol KM 50 Jakarta – Cikampek” Polisi melakukan penembakan karena diduga teroris namun kasus ini merupakan kasus yang janggal yang dimana Polisi berusaha menutup nutupi kasus ini/tidak transparan terhadap masyarakat sehingga banyak masyarakat yang curiga terhadap Polisi. Berdasarkan kasus kasus diatas Polisi telah melanggar, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”( Pasal 28A) yang telah diatur oleh UUD 1945.
Indonesia sudah memiliki UU dan UUD 1945 yang menjadi acuan untuk hukum Indonesia bahkan tentang HAM, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 HAM (Pasal 1 ayat 1) menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tapi mengapa masih banyak oknum-oknum polisi yang melanggar HAM? Bahkan sampai kebal hukum, banyak kasus polisi melanggar HAM namun tidak di penjara, yang dimana yang di penjara adalah korbannya, apakah gara gara ini banyak oknum polisi semena mena terhadap rakyatnya sendiri?
Apakah polisi zaman sekarang tugasnya tidak lagi membuat rasa aman bagi rakyatnya sendiri? Atau tugas polisi memang untuk membuat rasa cemas kepada rakyatnya sendiri?
Semoga saja kedepannya Negara kita berbenah terhadap instnasi yang ada di Indonesia.
Penulis: Kadek Yodha Arya Indrastata
Mahasiswa Jurusan Hubungan International Universitas Kristen Satya Wacana
Editor: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News