Pada masa saat ini, di mana teknologi dan internet berkembang sangat pesat, banyak tersebar info-info kesehatan yang tersebar luas. Salah satu inovasi yang terjadi di dunia kesehatan karena perkembangan teknologi adalah telemedicine.
Telemedicine adalah bentuk inovasi pelayanan kesehatan yang mampu mempermudah masyarakat untuk mengetahui keadaan kesehatan dirinya tanpa harus ke praktikan dokter, puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit secara langsung tetapi mampu berkonsultasi dengan para dokter yang ahli di bidangnya, sehingga mengefisenkan waktu yang ada.
Dengan melakukan konsultasi dengan para dokter ahli di bidangnya, maka setiap pasien dapat terbantu dengan mengetahu adanya dugaan diagnosis awal, rencana perawatan dan juga penanganan pertama ataupun emergency secara cepat.
Terutama pada masa COVID kemarin, teknologi telemedicine ini sangat membantu pasien dan dokter dalam berkomunikasi dan menentukan diagnosis awal ataupun tindakan awal yang harus dilakukan. Telemedicine juga saat membantu, pada saat pasien berada di daerah pedalaman ataupun jauh dari lokasi dokter ataupun dokter sedang tidak berada di tempat.
Menurut WHO, terdapat 4 elemen dasar terbentuknya telemedicine adalah:
- Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan klinis;
- Ini dimaksudkan untuk mengatasi hambatan geografis, menghubungkan pengguna yang tidak berada di lokasi fisik yang sama;
- Ini melibatkan penggunaan berbagai jenis ICT;
- Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan.
Bagaimana di Indonesia? Telemedicine di Indonesia seperti apa?
Di Indonesia sendiri telemedicine sudah dilakukan pada masa Covid, di mana banyak rumah sakit yang penuh, dan banyak pasien memilih isolasi mandiri, tetapi masih perlu penanganan medis oleh doker yang ahli di bidangnya. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2019 Penyelenggaran Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Permenkes 20/2019) menerangkan bahwa:
Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Pelayanan telemedicine hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang sudah memiliki surat izin praktik di fasyankes penyelenggara berdasarkan Pasal 2 Permenkes 20/2019 dan tindakan yang boleh dilakukan menurut pasal 3 adalah:
- teleradiologi;
- teleelektrokardiografi;
- teleultrasonografi;
- telekonsultasi klinis;
- pelayanan konsultasi Telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagaimana dengan Undang-Undang Nomor 17 2023 tentang Kesehatan yang baru, apakah ada perubahan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 masih sama dengan aturan sebelumnya bahwa yang mengadakan telemedicine adalah fasilitas kesehatan yang memiliki ixin dan tenaga kesehatan yang memiliki surat ijin berpraktik, dan ada sedikit tambahan menurt Pasal 25 Ayat (4) pelayanan telemedicine yang dilakukan berupa asuhan medis/klinis dan/ atau layanan konsultasi kesehatan.
Selain itu untuk telemedicine dahulu hanya dilakukan antar fasnyankes, di mana dengan aturan baru Pasal 172 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, untuk telemedicine bisa dilakukan antar fasilitas pelayan kesehatan ataupun dari fasilitas pelayanan kesehatan langsung ke masyarakat.
Telemedicine suatu inovasi yang terjadi pada zaman pandemik dan sering menjadi pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat, telemedicine sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penanganan pasien yang masih diperdebatkan di masyarakat.
Kelebihan telemedicine:
- Mudah diakses;
- Hemat biaya;
- Memperluas jangkauan tenaga kesehatan;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat;
- Solusi tepat di era pandemi.
Kekurangan telemedicine:
- Butuh tenaga ahli IT yang baik;
- Catatan medis kurang efektif;
- Ketepatan diagnosis kurang;
- Tidak bisa melakukan pemeriksaan secara mendetail;
- Rawan terjadi kesalahpahaman antara tenaga medis dan pasien.
Pelayanan telemedicine sangat membantu masyarakat ataupun tenaga kesehatan sehingga banyak pasien yang terkendala jarak, transportasi, ataupun waktu dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara lebih cepat, tetapi tidak semua tindakan dapat dilakukan telemedicine, karena beberapa kasus memerlukan pemeriksaan secara langsung oleh tenaga kesehatan untuk mendapatkan diagnosis yang tepat dan menentukan rencana perawatan yang tepat dan akurat untuk meningkatkan kesehatan dari penderita.
Penulis:
Hansen Kurniawan, drg., Sp.Perio.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Editor:Â Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News